Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Tml KARNASIH 1.PT. KETAPANG SUBUR LESTARI
2.Oepon Brief
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARNASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VICA ALPINA, SHKARNASIH
Tergugat
NoNama
1PT. KETAPANG SUBUR LESTARI
2Oepon Brief
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 PETITUM/TUNTUTAN

  1. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik tanah yang sah atas tanah kebun yang terletak di Desa Dayu dengan ukuran Panjang 207.50 Meter dan Lebar 134.90 Meter dengan Luas 22.596 Meter persegi, yang berbatasan sebelah utara dengan Kardi Maliat, sebelah timur berbatasan dengan Ardi Ikir, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kardi Maliat, dan sebelah barat berbatasan dengan Kardi Maliat berdasarkan surat nomor 594.1/17/DT/Pem tertanggal 24 Januari 2005 dari pemerintah desa Dayu;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian atas pembabatan pohon karet Penggugat dan Ganti Rugi terhadap lahan PENGGUGAT sebesar Rp.150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul di dalam perkara ini.

ATAU

EX AEQUO ET BONO

  1. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan dengan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak