Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
91/Pid.B/2024/PN Tml | 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H 2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H. 3.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H. |
AMIL SALIM BIN ABDUL HADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 91/Pid.B/2024/PN Tml | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2582/O.2.17/Eoh.2/11/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa AMIL SALIM Bin ABDUL HADI pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 06.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Balai Desa Pulau Padang, Kec. Petangkep Tutui, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
menjual sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) namun karena saksi SALIHIN tidak memiliki uang sehingga menolak tawaran dari terdakwa lalu karena ditolak terdakwa meninggalkan tv tersebut didepan rumah saksi SALIHIN dan pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa datang kembali dan meminta tolong untuk meminjam uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan 1 (satu) unit televisi merek samsung TV Tipe 6 series T 6500 43 (empat tiga) inchi tersebut beserta remotenya dengan meminta tolong kepada saksi MURSALIN dan saksi SALIHIN sehingga membuat saksi SALIHIN dan adiknya yakni saksi MURSALIN memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan beras kurang lebih 1 (satu) liter yang selanjutnya karena merasa curiga dengan barang yang diberikan terdakwa yakni 1 (satu) unit televisi merek samsung TV Tipe 6 series T 6500 43 (empat tiga) inchi membuat saksi SALIHIN dan saksi MURSALIN kekantor Polsek Petangkep Tutui untuk melaporkan terkait adanya barang berupa 1 (satu) unit televisi merek samsung TV Tipe 6 series T 6500 43 (empat tiga) inchi dan remotenya yang dibawa oleh terdakwa AMIL SALIM Bin ABDUL HADI dengan alasan merupakan kepemilikan dari terdakwa yang dibawa dari Kuala Kurun.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |