Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
MUHAMAD YUDA Als DAYUT Bin MINTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2767/O.2.17/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD YUDA Als DAYUT Bin MINTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Muhamad Yuda  alias Dayut bin Minti  pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Oktober 2024 bertempat di pondok hujan Afdeling MBL Blok N 35 PT BKI Desa Lenggang Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang,  tanpa hak menguasai, membawa  atau menyimpan senjata tajam penikam atau penusuk  , yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa    berada di TKP mendapat briefing dari  korban Rizki selaku Asisten afdeling sedang menyampaikan  briefing masalah kekurangan buah langsir, hanca yang di lokasi kerja dalam keadaan kotor (pelepah dan buah berserakan) kepada karyawan panen dan perawatan, apabilan tidak dipatuhi akan mendapatkan sanksi berupa denda (pemotongan upah senilai Rp. 60.000,-  (enam puluh ribu riupiah) ketika terdakwa hendak pulang ditanya oleh korban Rizki “ Kamu mau kemana , Yut “ terdakwa diam tidak menjawab lalu terdakwa berjalan menuju parkiran motor miliknya karena ada perkataan dari korban Rizki terkait pekerjaan terdakwa sehingga membuat perasaan terdakwa menjadi emosi dan marah kepada korban Rizki selanjutnya terdakwa mengambil sebilah Mandau yang tersimpan sepeda motor kemudian terdakwa mengejar korban Rizki sambil memegang sebuah Badik atau Mandauditangan kanannya dengan mengayunkan  di arahkan ke tubuh korban  Rizki sehingga korban Rizki menjadi ketakutan  melarikan diri namun perbuatan terdakwa tersebut dihalangi sdr. Amat Riadi alias Mang Kumis dengan menangkap tubuh terdakwa dibantu dengan sdr. Jainul dan saksi  saksi dedi  menenangkan terdakwa  selanjutnya terdakwa pulang   

Bahwa terdakwa membawa sebuah sebuah Mandau untuk kegiatan pekerjaannya selaku karyawan pemanen PT BKI  bukanlah merupakan alat pekerjaan yang sah sesuai dengan aturan di PT BKI yang seharusnya alat pekerjaan untuk pemanen adalah berupa parang, dodos, egrek, tojok/gancu dan arco sehingga terdakwa menggunakannya sebagai alat pekerjaan sehari-hari sudah merupakan perbuatan tanpa hak

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa terdakwa membawa sebuah Badik atau Mandau bukanlah merupakan alat pekerjaannya sehari-hari selaku karyawan pemanenan di PT BKI.

 

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 /1951 .

Pihak Dipublikasikan Ya