Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.Sus/2024/PN Tml | 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H 2.TONI SETIAWAN, S.H 3.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H. |
HARDIYANTO Als BANTAT Bin SARKAWI (Alm) | Penyerahan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 94/Pid.Sus/2024/PN Tml | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2613 /O.2.17/Enz.2/11/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa HARDIYANTO Als BANTAT Bin SARKAWI pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 Sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Desa Pasar Panas Rt. 04 Kec Kelua Kab Tabalong Prop. Kalimantan selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu (pasal 84 Ayat 1 KUHAP) dengan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------- ------ Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua) belas paket milik Terdakwa telah ditimbang dengan hasil penimbangan dari Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.91/11133/31-VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 diperoleh total berat bersih 5,10 gram, disisihkan untuk : 1. Pengujian laboratorium di kantor BPOM Kota Palangka Raya sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram 2. Pembuktian di persidangan dengan berat bersih 4,98 gram ------- Hasil pemeriksaan Laboratoris sesuai dengan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.09.24.510, tanggal 6 September 2024 terhadap - Barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah benar (positif) Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa HARDIYANTO Als BANTAT Bin SARKAWI pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 Sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Desa Pasar Panas Rt. 04 Kec Kelua Kab Tabalong Prop. Kalimantan selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu (pasal 84 Ayat 1 KUHAP) dengan ““tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bermula Saksi BRIPDA BAYU EKO PURNOMO dan Saksi BRIGPOL RHYAN A. SINAGA yan merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bartim telah melakukan penangkaoan terhadap Saksi SABRAN karena mempunyai 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan setelah ditanyakan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bartim kepada Saksi SABRAN diperoleh dari Terdakwa dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bartim tersebut langsung menuju ke rumah Terdakwa di Desa Pasar Panas Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov Kalsel dan sesampainya di rumah Terdakwa Saksi BRIGPOL RHYAN SINAGA dan BRIPDA BAYU EKO PURNOMO beserta anggota Satresnarkoba lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu petugas Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggeledahan badan lalu menemukan berupa 1 (satu) kotak rokok Djie Sam Soe yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh ) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diletakan di kasur / tempat tidur tertutup kain selimut dan menemukan uang tunai dari saku celana Terdakwa sebesar Rp. 1.590.000, (Satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) serta mengamankan 1 (satu) buah Handpone merk OPPO, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa yang mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra. INGI yang beralamatkan di Desa Pasar Panas tidak jauh dari rumah Terdakwa, berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Bartim bersama - sama Terdakwa dan Saksi SABRAN menuju kerumah Sdra. INGI untuk melakukan penangkapan namun sesampainya ditempat yang dituju Sdra. INGI tidak ada di rumah karena sudah melarikan diri, selanjutnya barang bukti dan Terdakwa serta Saksi SABRAN dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut ------ Bahwa terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua) belas paket milik Terdakwa telah ditimbang dengan hasil penimbangan dari Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.91/11133/31-VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 diperoleh total berat bersih 5,10 gram, disisihkan untuk :
------- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris sesuai dengan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.09.24.510, tanggal 6 September 2024 terhadap - Barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah benar (positif) Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |