Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Tml HENDRY PRAYITNO YATPAPES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRY PRAYITNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YATPAPES
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT SAWIT GRAHA MANUNGGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah kebun kas desa yang dibangun dan di kelola oleh Turut Tergugat di Desa Balawa Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur untuk Desa Balawa Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, merupakan milik Desa Balawa Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur setelah diserah terimakan.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan untuk kepentingan pribadi sebahagian dari sisa hasil kebun kas desa.;
  4. Menyatakan sisa hasil kebun kas desa yang digunakan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 1.763.549.771 (satu miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah)
  5. Memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan sisa hasil kebun kas desa yang digunakan oleh Tergugat sebesar Rp. 1.763.549.771 (satu miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah). dan mentransferkannya ke Nomor Rekening Kebun Kas Desa yaitu BANK BRI, Nmr. Rek. 794701002052539.
  6. Menetapkan uang paksa (dwangsom) atas sehari keterlambatan pentransferan sisa hasil kebun kas desa yang digunakan oleh Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak