Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Tml 1.RIFA AGHNIYA, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
ARKADIUS Alias DIAN Bin UNJAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2786 /O.2.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIFA AGHNIYA, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARKADIUS Alias DIAN Bin UNJAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARKADIUS ALIAS DIAN BIN UNJAH, pada hari Jum’at tertanggal 15 April 2024 sekiranya jam 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pondok Hujan field MBL PT.BKI Desa Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyan Layang, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan melawan hukum mamaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekiranya jam 07.30 WIB bertempat di Pondok Hujan Field MBL PT Borneo Ketapang Indah Desa Lenggang Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat itu saksi Rizky Al Karomi Bin Sumaji memberikan breafing kepada mandor dan menyampaikan berkaitan dengan rencana kerja ke para Karyawan Sawit PT Borneo Ketapang Indah, setelah selesai dilaksanakannya briefing tersebut, beberapa karyawan langsung menuju tempat kerjanya masing-masing, sedangkan TERDAKWA datang menghampiri saksi Rizky Al Karomi Bin Sumaji untuk menanyakan mengenai ancak TERDAKWA dikarenakan pada hari sebelumnya ada bantuan panen asistensi dari afdeling lain di Blok N 37 sampai N 40 yang merupakan ancak panen TERDAKWA, dipanen oleh karyawan lain, namun TERDAKWA merasa tidak terima karena ancak panen TERDAKWA dipanen karyawan lain, akan tetapi asisten dan mandor juga telah menyediakan solusi berupa ancak lain yang berpotensi banyak buah kepada TERDAKWA akan tetapi TERDAKWA bersikukuh tidak mau panen di ancaknya tersebut sehingga terjadi adu argument antara saksi RIZKY AL KAROMI Bin SUMAJI dengan TERDAKWA.
  • Bahwa saat itu TERDAKWA menanyakan kepada saksi Rizky Al Karomi Bin Sumaji dengan berkata “KENAPA ANCAK SAYA DIPANEN ORANG?”, mulanya saksi Rizky Al Karomi Bin Sumaji memberikan arahan kepada TERDAKWA dengan mengatakan “KITA TIDAK BOLEH PANEN DI BLOK INI SORE HARI, KARENA INI BLOK RAWAN YANG DIMALING” namun TERDAKWA beranggapan bahwa saksi Rizky Al Karomi Bin Sumaji menuduh TERDAKWA, dan ditanggapi oleh TERDAKWA dengan mengatakan “JADI BAPAK MENUDUH KELUARGA SAYA MALING” TERDAKWA yang tidak terima dengan perkataan saksi Rizky Al Karomi Bin Sumaji juga mengatakan “BAPAK PENDATANG DI SINI, SAYA ORANGNYA LAIN. BISA SAJA BAPAK PULANG LAMA” selanjutnya dijawab oleh saksi Rizky Al Karomi Bin Sumaji dengan menjelaskan bahwa “SISTEMNYA SUDAH BERUBAH MENJADI ANCAK GIRING DIMANA SEBELUMNYA ANCAK TETAP KARENA BANYAK BUAH YANG SUDAH MULAI BUSUK SEHINGGA MINTA DIPANEN YANG LAIN, NAMUN SAAT ITU KAMU TIDAK BEKERJA SEHINGGA TEMPAT PEMANEN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH KAMU DILAKUKAN OLEH PEMANEN LAIN” namun ketika mendapat penjelasan demikian dari saksi Rizky Al Karomi Bin Sumaji TERDAKWA tidak terima kemudian berjalan menuju motor TERDAKWA untuk pergi, namun dikarenakan masih emosi TERDAKWA kemudian berbalik dan sambil memegang 1 (satu buah) senjata tajam jenis parang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 40 cm (empat puluh sentimeter) beserta sarung penutup parang sambil mengatakan “KAMU BISA NGGAK LAMA, BISA SAYA BUNUH KAMU NANTI” kepada saksi Rizky Al Karomi Bin Sumaji, dengan nada tinggi dan sambil menendang pondok hujan dan pergi masuk ke dalam blok, kemudian saksi RIZKY AL KAROMI Bin SUMAJI merasa keberatan dan terancam serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
  • Bahwa dari keterangan saksi RIZKY AL KAROMI Bin SUMAJI, TERDAKWA sebelumnya pernah juga melakukan pengancaman pada hari yang sekiranya di bulan Maret tahun 2024 di lokasi Blok N 32 milik TERDAKWA yang pada saat itu saksi RIZKY AL KAROMI Bin SUMAJI menegur TERDAKWA dan Sdra. Epriadi dikarenakan TERDAKWA melakukan panen pada waktu sore hari, namun TERDAKWA tidak terima dan mengancam saksi RIZKY AL KAROMI Bin SUMAJI dengan berkata “BERARTI KAMU NUDUH KELUARGA SAYA MALING, JANGAN KAMU BAWA SIFAT KAMU YANG DARI SANA KEMARI, BISA PULANG NAMA KAMU”, kemudian TERDAKWA berhenti memanen dan saksi RIZKY AL KAROMI Bin SUMAJI langsung pulang ke mess.
  • Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA mengakibatkan seorang saksi RIZKY AL KAROMI Bin SUMAJI merasa keberatan dan terancam sehingga saksi RIZKY AL KAROMI Bin SUMAJI melaporkan tindakan TERDAKWA tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya