- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi atau perbuatan Melawan Hukum ) kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat dengan membayar kerugian yang dialami Penggugat uang Pinjaman Rp. 9.000.000; + bunga 10% /bulan dan pinjaman tambahan Rp.1.500.000; sehingga total kerugian Penggugat Rp. 53.700.000;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang berkenan mengabulkannya. |