Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Tml DINA DARMAWATY Pemerintah RI. KAPOLRI Cq. KAPOLDA Kal.Teng. Cq. KAPOLRES BARITO TIMUR Cq. Kapolsek Patangkep Tutui Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DINA DARMAWATY
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI. KAPOLRI Cq. KAPOLDA Kal.Teng. Cq. KAPOLRES BARITO TIMUR Cq. Kapolsek Patangkep Tutui
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon Praperadilan agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang memutuskan berbunyi:------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Praperadilan.
2. Menyatakan tindakkan Termohon menetapkan RICHOYANTO alias Abah Angel Bin Marius sebagai Tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP adalah melawan hukum dan tidak sah.
3. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan untuk menahan RICHOYANTO alias Abah Angel Bin Marius , sejak Tgl.31 Oktober 2023 2023 s/d, Tgl. 19 Nopember 2023 sebagaimana diuraikan dalam permohonan ini adalah tidak cukup bukti, dan karena itu adalah tindakan Termohon dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
4. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon pada Tgl,3 Nopember 2023 atas surat dekomen perjanjian Kerjasama dan lainnya dari tangan Pemohon Praperadian adalah melawan hukum dan tidak sah.
5. Menyatakan tidakan Termohon alias Penyidik Pembantu dari Polsektor Patangkep Tutui pada Tgl.3 Nopember 2023 tidak memberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka kepada Penasihat Hukumhya adalah sebagai tindakan melawan hukum dan tidak sah.
6. Menghukum Termohon (Kapolsektor Patangkep Tutui) segera mengeluarkan Tersangka RICHOYANTO alias Abah Angel Bin Marius dari Rumah Tahanan Negara di POLRES BARITO TIMUR sejak putusan ini tanpa ada alasan apapun.
7. Menghukum Termohon segera mengembalikan dekomen surat-surat sebagaimana dalam daftar penerimaan barang yang diterbitkan Termohon, kepada Pihak Pemohon atau kepada Tersangka RICHOYANTO alias Abah Angel Bin Marius.
8. Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi kepada Termohon dan atau kepada Tersangka sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
9. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Tersangka RICHOYANTO alias Abah Angel Bin Marius.
10. Biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Demikian permohonan ini diajukan kepada Hakim Praperadilan dan atas kebijaksanaannya terima kasih dan juga disampaikan terima kasih kepada Termohon Praperadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya