Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Tml 1.RIFA AGHNIYA, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
HARRY SANANGNO Als HARY Bin SARIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-659/O.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIFA AGHNIYA, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY SANANGNO Als HARY Bin SARIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARRY SANANGNO Als HARRY Bin SARIYONO, pada hari Kamis tertanggal 12 Januari 2023 sekiranya jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Simpang Bangkuang RT.001, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “...mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu...”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis tertanggal 12 Januari 2023 sekiranya jam 22.00 WIB, Terdakwa HARRY SANANGNO Als HARRY Bin SARIYONO berangkat dari rumah untuk mencari ikan, kemudian pada saat hujan deras Terdakwa berteduh di Pondok Catering yang tidak berpenghuni milik Saksi LINCE Alias MAMA GUNTUR Binti DAUD PATIA, pada saat Terdakwa tersebut berteduh Terdakwa teringat akan tuduhan pencurian yang pernah dilontarkan oleh Saksi LINCE Alias MAMA GUNTUR Binti DAUD PATIA hingga muncul niat dari Terdakwa untuk masuk ke dalam Pondok Catering tersebut untuk mengecek isi dari dalam Pondok Catering tersebut.
  • Bahwa untuk masuk kedalam Pondok Catering milik Saksi LINCE Alias MAMA GUNTUR Binti DAUD PATIA tersebut Terdakwa HARRY SANANGNO Als HARRY Bin SARIYONO merusak gembok yang terpasang di pintu belakang Pondok Catering dengan cara memukul gembok tersebut berulang kali menggunakan sebilah/sebatang kayu yang Terdakwa temukan di sekitaran Pondok Catering hingga gembok tersebut rusak dan terbuka.
  • Bahwa setelah Terdakwa HARRY SANANGNO Als HARRY Bin SARIYONO berhasil merusak gembok yang terpasang di pintu belakang Pondok Catering tersebut, Terdakwa kemudian masuk ke dalam Pondok Catering dan mengambil 1 (satu) buah kompor gas bermata dua dengan merek RINNAI beserta tali/selang regulator yang terletak di dekat pintu belakang Pondok Catering.
  • Bahwa 1 (satu) buah kompor gas bermata dua dengan merek RINNAI beserta tali/selang regulator yang telah diambil oleh Terdakwa HARRY SANANGNO Als HARRY Bin SARIYONO tersebut kemudian Terdakwa bawa ke rumah dan Terdakwa letakkan dibelakang rumah Terdakwa dekat dengan pembuangan sampah selama kurang lebih 8 (delapan) hari hingga Terdakwa dimintai keterangan oleh Pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HARRY SANANGNO Als HARRY Bin SARIYONO, Saksi LINCE Alias MAMA GUNTUR Binti DAUD PATIA menderita kerugian senilai sekitar Rp. 1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya