Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa I ARPONI, S.E. Bin ROBET SONDE bersama-sama dengan Terdakwa II RAHMADI Als MADI Bin ARDIANSYAH pada tanggal 21 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lalap RT 01 Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan penambangan tanpa izin berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat” dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Berawal pada bulan Juni 2024 Terdakwa ARPONI datang ke rumah saksi HENDI yang merupakan Kepala Desa Lalap dan mengatakan niat Terdakwa ARPONI untuk melakukan penambangan pasir di bantaran Sungai Patangkep di Desa Lalap RT 01 Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, namun saat itu saksi HENDI tidak mengizinkan hal tersebut karena Terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan baik berupa IUP maupun izin lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Paraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Bahwa di bulan Juli 2024 Terdakwa ARPONI yang tidak memiliki dokumen perizinan untuk melakukan penambangan pasir, bersama-sama dengan Terdakwa RAHMADI mulai merakit dan memasang peralatan penambangan pasir pasang di bantaran Sungai Patangkep di Desa Lalap yaitu 1 (satu) unit mesin dongfeng diesel engine merk DPK S1115, engine number 17919, date 2016 warna hitam, 1 (satu) unit mesin pompa air merk MTX, model NS-50, warna merah, 1 (satu) buah alat penghisap pasir (kato), 1 (satu) buang selang spiral ukuran 4 inci, panjang 8 meter, warna biru, 4 (empat) buah pipa paralon ukuran 4 inci warna putih dengan panjang masing-masing 4 meter, 2 (dua) buah drum warna merah kuning dengan kapasitas 200 liter, 2 (dua) buah saringan yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah jerigen dengan kapasitas 20 liter warna kuning yang dibeli oleh Terdakwa ARPONI sendiri. Lalu Terdakwa ARPONI bersama-sama dengan Terdakwa RAHMADI melakukan penambangan pasir pasang dengan cara peralatan sedot yang sudah di rakit digunakan untuk menyedot pasir dari dalam air dengan cara memasukan dan mengarahkan selang ke dalam air yang ada pasirnya kemudian dengan tenaga mesin dongfeng memutar peralatan kato untuk menghisap pasir-pasir dan air yang tertarik masuk ke dalam pipa paralon yang sudah di ararkan ke lokasi penumpukan dan pada lokasi penumpukan juga sudah ada saringan pasir untuk menyaring pasir-pasir tersebut sehingga material yang jatuh dan masuk dalam wadah tumpukan pasir tersebut khusus pasir saja bersama dengan air. Setelah itu pasir yang sudah disedot disimpan atau ditumpuk di lokasi penumpukan pasir yang berjarak kurang lebih 10 meter dari bantaran sungai tempat dilakukannya penambangan.
- Bahwa dalam pelaksanaan penambangan pasir tanpa izin tersebut, Terdakwa ARPONI berperan sebagai yang menentukan lokasi penambangan dan pihak yang membeli serta merakit peralatan untuk digunakan menambangan. Sedangkan Terdakwa RAHMADI berperan sebagai operator pengoperasian semua peralatan penambangan tersebut serta membantu pemuatan pasir apabila ada yang datang membeli dengan upah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perkubik.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar jam 11.30 WIB saksi NUR FAUZI bersama saksi JOE NATHANAEL yang merupakan Anggota Polres Barito Timur melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui dan pada saat tiba di Desa Lalap ditemukan adanya kegiatan penambangan pasir di bantaran Sungai Patangkep. Saksi JOE NATHANAEL selanjutnya menemui Terdakwa RAHMADI yang sedang berada di lokasi penambangan pasir dan menanyakan ”SIAPA ORANG YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM KEGIATAN PENAMBANGAN PASIR TERSEBUT DAN SIAPA PEMILIK PASIR-PASIR HASIL PENAMBANGAN TERSEBUT?” dijawab Terdakwa RAHMADI pemiliknya adalah Terdakwa ARPONI. Tidak lama Terdakwa ARPONI tiba di lokasi dan saksi JOE NATHANAEL menanyakan perizinan atas kegiatan penambangan tersebut dijawab Terdakwa ARPONI bahwa kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh Terdakwa ARPONI dan Terdakwa RAHMADI tidak memiliki dokumen perizinan apapun, sehingga Terdakwa ARPONI dan Terdakwa RAHMADI langsung dibawa ke Kantor Polres Barito Timur guna proses lebih lanjut.
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Paraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------- |