Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan perlawanan Para Pelawan Eksekusi sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Para Pelawan Eksekusi adalah Para Pelawan Eksekusi yang jujur;
- Menyatakan Para Pelawan Eksekusi adalah pemilik sah yaitu :
- Beradasrkan bukti kepemilikan berupa bukti pembayaran harga sebidang tanah dengan ukuran Lebar 10 meter x Panjang 15 meter dengan harga Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Tamiang Layang tangal 01 Oktober 2018, yang menerima uang jual beli dengan Pelawan I adalah Sdr. (i) YANTI (Istri dari ZAINAL FANANI. Berdasarkan AKTE JUAL BELI NOMOR : 10/PPAT/DST/2001 pada Tanggal Selasa 03 Juli 2001, yang dibuat oleh Drs. AMBRI R AYUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dengan Daerah Kerja Kecamatan Dusun Timur dan Berkantor di Jalan Negara Nomor 49 Telp. 91154 Kode Pos 73611 Tamiang Layang. dan
- Pelawan Eksekusi II Sdr. (i) SUMINENG adalah selaku pemilik tanah dan bangunan rumah dengan ukuran Lebar Depan 16,8 meter dan Lebar Belakang 19 meter, dan Panjang 17 meter, sebelah Utara berbatasan dengan ZAINAL PANANI, sebelah Selatan Gang 4 meter, sebelah Timur MULIADI dan sebelah Barat berbatasan dengan MULIADI dan SARYONO, yang terletak di Jalan A. Yani Km. 4/Gang RT. 013, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang juga telah dikuasainya sejak lama yaitu sebelum adanya gugatan perdata oleh Terlawan semula Penggugat. Yang termasuk dalam objek Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 14/Pdt.G/2018/PN.Tml Tanggal 10 April 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 35/PDT/2019/PT.PLK Tanggal 3 Juli 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2607 K/Pdt/2020 Tanggal 20 Oktober 2020, sangat dirugikan sekali untuk dilaksanakan Eksekusi;
- Membatalkan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Tamiyang Layang Raya Nomor: 14/Pdt.G/2018/PN.Tml Jo Nomor: 35/PDT/2019/PTPLK Jo Nomor : 2907K/Pdt/2020, terutama terhadap objek Perlawanan Eksekusi;
- Memerintah kepada Turut Terlawan X yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur untuk menerbitkan Sertifikat atas Tanah Milik Para Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga;
- Menghukum Terlawan membayar ganti kerugian untuk pengembalian nama baik Para Pelawan maupun Para Turut Terlawan di Lingkungan Masyarakat  Barito Timur atau setidak-tidaknya dalam ruang lingkup Tamiang Layang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dibayar sekaligus dan seketika kepada Para Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Terlawan membayar ganti kerugian kepada Para Pelawan dan Para Turut Terlawan untuk mengembalikan biaya-biaya ongkos mengikuti persidangan dan terganggunya aktifitas Para Pelawan dan Para Turut Terlawan untuk mencari nafkah selama ini, semenjak dari tahun 2018 hingga sekarang lebih kurang 5 Tahun, diperkirakan biaya yang dikeluarkan selama satu tahun @ Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) x 5 Tahun = Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dibayar seketika dan sekaligus kepada Para Pelawan ataupun kepada Para Turut Terlawan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding dan atau Kasasi;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Tamiang Layang berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |