Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Tml SANTAI S.Sos., Msi Bin Kurman Nyawit Alm. Pem. Negara R.I. Cq. KAPOLRI Cq. Kapolda Kalimantan Tengah Cq. Kapolres Barito Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tml
Tanggal Surat Selasa, 10 Jan. 2023
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2023/PN Tml
Pemohon
NoNama
1SANTAI S.Sos., Msi Bin Kurman Nyawit Alm.
Termohon
NoNama
1Pem. Negara R.I. Cq. KAPOLRI Cq. Kapolda Kalimantan Tengah Cq. Kapolres Barito Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Bahwa   berdasarkan  dalil-dalil  Pemohon dan  fakta  yuridis di  atas, Pemohon mohon  kepada yang  Mulia Ketua  Pengadilan Negeri Tamiang Layang c.q.  yang Mulia Hakim  Pemeriksa  perkara Praperadilan ini  untuk  memanggil  Pemohon dan Termohon serta  memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini  dengan Amar Putusan sebagai berikut:
 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka  dengan dugaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam pasal 6 (a) jo pasal 15 ayat (1) hurup c dan hurup g Undang-undang RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 82 ayat (1) jo 76 E Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 wib dikantor DPMDSOS Kab. Barito Timur Jalan A Yani simpang Bedung Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur. Provinsi Kalimatan Tengah. sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : B / 59 / X / 2022 / SPKT / POLRES BARITO TIMUR / POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 05 Oktober 2022 Tentang tindak pidana pencabulan. Surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap./14/XI/Res.1.24/2022/Reskrim tanggal 18 November 2022, dan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/17/XI/Res.1.24/2022/Reskrim tanggal 18 November 2022. Surat pemberitahuan perpanjangan penahanan nomor: B/XII/1.24/2022/Reskrim tanggal 7 Desember 2022. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
 
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
 
4. Memerintahkan  kepada  Termohon  untuk  menghentikan penyidikan  terhadap   Pemohon   dalam   perkara   dugaan  tindak Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 6 (a) jo pasal 15 ayat (1) hurup c dan hurup g Undang-undang RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 82 ayat (1) jo 76 E Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;
 
5. Merehabilitasi Nama Baik Pemohon disertai dengan Memulihkan  hak Pemohon dalam  kemampuan, kedudukan dan  harkat serta martabatnya;
 
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya  perkara Praperadilan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang  berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya