Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.B/2024/PN Tml | 1.TONI SETIAWAN, S.H 2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H. |
BASTIAN Als IBAS Bin KUYAS (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.B/2024/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2353/O.2.17/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
Bahwa ia terdakwa BASTIAN bin KUYAS (alm) pada hari Kamis 14 Agustus 2024 bertempat tempat penimbangan PT. Borneo Ketapang Indah (BKI ) Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan , yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa selaku supir PT. Ramang Mitra Bersama membawa kendaraan dump truck Nopol KH-8417-AN singgah ke saksi Fredrik Bungai AMD alias Bapa Evan bin wilmer Iban (alm) selaku pemikik kendaraan dump truck untuk mengisi bensin kedalam truck dan jerigen kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 terdakwa menuju PT Agrindo Green Lestari (AGL) untuk memuat buah kelapa sawit sebanyak 8(delapan) ton dibawa ke PT BKI untuk diolah ketika berada di daerah Buntok dalam perjalanan menuju PT BKI pada hari rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira 02.00 WIB, terdakwa menghubungi sdr. Ipan menggunakan handphone mau menjual buah kelapa sawit dan bertemu dengan sdr. Ipan di jalan Pramuka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito selatan selanjutnya terdakwa membuka jarring buah kelapa sawit dengan menggunakan sebuah gunting sekira jam 08.00 WIB sdr. Ipan dengan menggunakan kendaraan pick up kemudian terdakwa dan sdr. Ipan dengan menggunakan tojok memuat buah kelapa sawit sekira 1(satu) ton kedalam kendaraan pick up dan terdakwa menerima uang Rp. 750,000,- dari menjual buah tersebut dari sdr. Ipan setelah itu terdakwa menuju PT BKI yang berada di Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur untuk melakukan penimbangan buah kelapa sawit sekira jam 09,00 WIB setelah dilakukan penimbangan buah kelapa sawit ada sebanyak 7(tujuh) ton lalu setelah selesai penimbangan tersebut terdakwa menuju PT AGL beristirahan didalam truck ketika pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 datang pihak PT AGL membawa dan mengamankan terdakwa Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi RAJAB bin GIARTO selaku kerani buah PT AGL menyampaikan melalui Handphonekepada saksi Suparno selaku Chief Security PT BKI “ minta tolong di cek kan dump truck (DT) yang bermuatan kelapa sawit yang dikendarai terdakwa Bastian dan apakah sudah sesuai dengan foto yang dikirim kemudian saksi Suparno tanya “ jam berapa kira-kira berangkat dari PT AGL “ dijawab saksi Rajab “ sudah berangkat dari jam 14.30 WIB “ kemudian saksi langsung memberitahukan kepada anggota saksi yang berada di pos security PT BKI agar mengecek atas informasi tersebutBahwa saksi pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 15.24 WIB mendapat info melalui WA dari menyampaikan “ minta tolong di cek kan dump truck (DT) yang bermuatan kelapa sawit yang dikendarai terdakwa Bastian dan apakah sudah sesuai dengan foto yang dikirim kemudian saksi tanya “ jam berapa kira-kira berangkat dari PT AGL “ dijawab saksi Rajab “ sudah berangkat dari jam 14.30 WIB “ selanjutnya saksi Suparno langsung memberitahukan kepada anggota saksi yang berada di pos security PT BKI agar mengecek atas informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 09.00 WIB, saksi melihat terdakwa dengan kendaraan dumptruck yang bermuatan kelapa sawit memasuki area timbangan PT BKI lalu saksi bersama anggota security melakukan pengecekan dan memfoto buah kelapa sawit di yang berada di dumptruck ada perubahan/perbedaan dengan foto yang dikirim saksi Rajab karena tidak tersusun rapih selanjutnya dilakukan penimbangan buah kelapa sawit yang berada dump truck (DT) diperoleh hasil hanya ada 7 (tujuh) ton yang sebenarnya menurut saksi Rajab yang dibawa oleh terdakwa sebanyak 8(delapan) ton sehingga ada selisih 1 (satu) ton sebagamana bukti Surat Angkut Buah (SAB) yang diterbitkan oleh PT AGL sebanyak 8.652 ton yang diterima dan ditanda tangani oleh terdakwa, disetujui oleh Eriano, diperiksa oleh Dodi dan dibuat oleh Pebika Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada saat terdakwa bekerja di PT Ramang Mitra Bersama selaku supir atau pembawa armada/unit dump truck sejak bulan Juni 2024 tanpa ada kontrak kerja langsung bekerja saja dan mendapat gaji/upada dari Ramang Mitra Bersama sebesar Rp. 2.500.000,- / bulan Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak CAA Grup menderitra kerugian berdasarkan indeks tahun tanam 2017 harga per kg Rp. 2.506,93,- dikalikan dengan hasil penggelapan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.192 kg sehingga mendapat nilai kerugian Rp. 2.988.026 Bahwa terdakwa melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik CCA grup tidak ada ijin dan uang hasil penjualan buah kelapa sawit telah dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari
------------ Bahwa perbuatan ia terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP -------------------------------------------------.
Atau KEDUA
Bahwa ia terdakwa BASTIAN bin KUYAS (alm) pada hari Kamis 14 Agustus 2024 bertempat tempat penimbangan PT. Borneo Ketapang Indah (BKI ) Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa selaku supir PT. Ramang Mitra Bersama membawa kendaraan dump truck Nopol KH-8417-AN singgah ke saksi Fredrik Bungai AMD alias Bapa Evan bin wilmer Iban (alm) selaku pemikik kendaraan dump truck untuk mengisi bensin kedalam truck dan jerigen kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 terdakwa menuju PT Agrindo Green Lestari (AGL) untuk memuat buah kelapa sawit sebanyak 8(delapan) ton dibawa ke PT BKI untuk diolah ketika berada di daerah Buntok dalam perjalanan menuju PT BKI pada hari rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira 02.00 WIB, terdakwa menghubungi sdr. Ipan menggunakan handphone mau menjual buah kelapa sawit dan bertemu dengan sdr. Ipan di jalan Pramuka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito selatan selanjutnya terdakwa membuka jarring buah kelapa sawit dengan menggunakan sebuah gunting sekira jam 08.00 WIB sdr. Ipan dengan menggunakan kendaraan pick up kemudian terdakwa dan sdr. Ipan dengan menggunakan tojok memuat buah kelapa sawit sekira 1(satu) ton kedalam kendaraan pick up dan terdakwa menerima uang Rp. 750,000,- dari menjual buah tersebut dari sdr. Ipan setelah itu terdakwa menuju PT BKI yang berada di Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur untuk melakukan penimbangan buah kelapa sawit sekira jam 09,00 WIB setelah dilakukan penimbangan buah kelapa sawit ada sebanyak 7(tujuh) ton lalu setelah selesai penimbangan tersebut terdakwa menuju PT AGL beristirahan didalam truck ketika pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 datang pihak PT AGL membawa dan mengamankan terdakwa Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi RAJAB bin GIARTO selaku kerani buah PT AGL menyampaikan melalui Handphonekepada saksi Suparno selaku Chief Security PT BKI “ minta tolong di cek kan dump truck (DT) yang bermuatan kelapa sawit yang dikendarai terdakwa Bastian dan apakah sudah sesuai dengan foto yang dikirim kemudian saksi Suparno tanya “ jam berapa kira-kira berangkat dari PT AGL “ dijawab saksi Rajab “ sudah berangkat dari jam 14.30 WIB “ kemudian saksi langsung memberitahukan kepada anggota saksi yang berada di pos security PT BKI agar mengecek atas informasi tersebutBahwa saksi pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 15.24 WIB mendapat info melalui WA dari menyampaikan “ minta tolong di cek kan dump truck (DT) yang bermuatan kelapa sawit yang dikendarai terdakwa Bastian dan apakah sudah sesuai dengan foto yang dikirim kemudian saksi tanya “ jam berapa kira-kira berangkat dari PT AGL “ dijawab saksi Rajab “ sudah berangkat dari jam 14.30 WIB “ selanjutnya saksi Suparno langsung memberitahukan kepada anggota saksi yang berada di pos security PT BKI agar mengecek atas informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 09.00 WIB, saksi melihat terdakwa dengan kendaraan dumptruck yang bermuatan kelapa sawit memasuki area timbangan PT BKI lalu saksi bersama anggota security melakukan pengecekan dan memfoto buah kelapa sawit di yang berada di dumptruck ada perubahan/perbedaan dengan foto yang dikirim saksi Rajab karena tidak tersusun rapih selanjutnya dilakukan penimbangan buah kelapa sawit yang berada dump truck (DT) diperoleh hasil hanya ada 7 (tujuh) ton yang sebenarnya menurut saksi Rajab yang dibawa oleh terdakwa sebanyak 8(delapan) ton sehingga ada selisih 1 (satu) ton sebagamana bukti Surat Angkut Buah (SAB) yang diterbitkan oleh PT AGL sebanyak 8.652 ton yang diterima dan ditanda tangani oleh terdakwa, disetujui oleh Eriano, diperiksa oleh Dodi dan dibuat oleh Pebika Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada saat terdakwa bekerja di PT Ramang Mitra Bersama selaku supir atau pembawa armada/unit dump truck yang seharusnya terdakwa yang telah mendapatkan kepercayaan atau dapat dianggap dipercayakan kepada terdakwa untuk mengantar buah kelapa sawit seluruhnya 8 (delapan) ton ke PT BKI sebagai pengolahan namun oleh terdakwa telah menjual buah kelapa sawit milik CCA Group.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak CAA Grup menderitra kerugian berdasarkan indeks tahun tanam 2017 harga per kg Rp. 2.506,93,- dikalikan dengan hasil penggelapan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.192 kg sehingga mendapat nilai kerugian Rp. 2.988.026 Bahwa terdakwa melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik CCA grup tidak ada ijin dan uang hasil penjualan buah kelapa sawit telah dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari
------------------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 372 KUHP . ----------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |