Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
1.NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI
2.MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI Alm.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1628/O.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI[Penahanan]
2MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI dan terdakwa II  MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 02.00 WIB  atau setidak–tidaknya pada waktu- waktu lain didalam bulan Januari 2024  bertempat di   Desa Dayu No. 49 RT. 05 Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain   selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau bersekutu, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa I NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI dan terdakwa II  MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm) sudah mempunyai niat untuk melakukan kejahatan lalu dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa I  mencari sasaran ketika berada di TKP, melihat ada sebuah sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 110 CC Nopol KH-6654-KA warna hitam hijau milik korban Titiek Memet Mariana binti Dahum  yang tersimpan disebuah garasi samping rumah, kemudian terdakwa I turun dari sepeda motor dengan membawa sebuah  kunci leter T sedangkan terdakwa II  berjaga-jaga ditempat kejadian selanjutnya terdakwa I menuju garasi yang tidak terkunci kemudian terdakwa I dengan menggunakan kunci leter T merusak kunci kontak sepeda motor sehingga terbuka lalu oleh terdakwa I membawanya  sepeda motor tersebut menuju daerah Barabay setelah itu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang bernama Abang (DPO) beralamat di Desa Ulin Limpak Kecamatan hantakan kabupaten hulu Sungai Tengha Provinsi kalimantan Selatan dengan harga Rp. 3.500.000,-  dan hasilnya penjualan motor tersebut dibagi dua masing-masing terdakwa  

Bahwa perbuatan terdakwa diketahui pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira Jam 07.00 WIB ketika korban Titiek dan saksi Cory anaknya korban akan berangkat berkerja mengetahui kendaraan motor Yamaha Z yang berada di sebuah garasi sebelah rumah sudah tidak ada kemudian para saksi mencarinya namun tidak ditemukan kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek setempat    

Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, korban Titiek menderita kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250.-

  

---------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya