Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.TONI SETIAWAN, S.H
1.MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI Alm.
2.NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1439/O.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI Alm.[Penahanan]
2NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI, pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2023 bertempat di Desa Telang Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB Para Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa II dari Barabai Prov. Kalimantan Selatan menuju Tamiang Layang Prov. Kalimantan Tengah dengan maksud untuk melakukan pencurian sepeda motor. Pada saat tiba di Desa Telang Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, Para Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih dengan Nopol KH 4030 KL, Noka , MHIKD1117MK26890  Nosin KD11E1268210  milik saksi DELTA terparkir di samping rumahnya. Selanjutnya Terdakwa I menghentikan motor yang sedang dikendarainya dan tetap berada di atas sepeda motor untuk berjaga dan melihat lokasi sekitar sedangkan dan Terdakwa II yang bertugas mengambil motor Honda CRF milik saksi DELTA.
  • Bahwa Terdakwa II selanjutnya merusak kunci sepeda motor Honda CRF yang terparkir tersebut dengan menggunakan kunci T yang Terdakwa II buat sendiri dari mata obeng tok, lalu kunci motor yang sudah rusak pun membuat kunci stang motor bisa terbuka. Kemudian Terdakwa II menuntun motor Honda CRF ke arah simpang tiga dan menyerahkan motor tersebut kepada Terdakwa I untuk menghidupkan mesin motornya. Selanjutnya motor CRF milik saksi DELTA tersebut dibawa ke arah Barabai Prov. Kalimantan Selatan oleh Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II mengikuti dari belakang dengan menggunakan motor Honda Beat miliknya. Sesampainya di Barabai Terdakwa II menghubungi Sdr. DARTO dan mengajak bertemu di daerah Loksado Prov. Kalimantan Selatan untuk menjual 1 (satu) unit motor Honda CRF milik saksi DELTA dengan harga Rp. 11.800.000.- (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan motor Honda CRF tersebut dibagikan kepada Para Terdakwa di mana masing-masing mendapat uang sebesar Rp. 5.900.000.- (lima juta Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengambil motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih dengan Nopol KH 4030 KL tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi DELTA selaku pemilik motor dan menimbulkan kerugian sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya