Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Tml YOLANDA PUTRI UTAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOLANDA PUTRI UTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan Alamat Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 474.1/8.825/Ist/BKCKB/2008. tanggal 7 FEBRUARI 2000, yang semula beralamat lahir di “MARAWAN LAMA” menjadi “MARWAN” ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Ganti Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;0

Subsider :           

Dan atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini disampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak