Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.Sus/2024/PN Tml | 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H 2.TONI SETIAWAN, S.H |
HARIS FADILAH Als RIDHO Bin MISRAN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.Sus/2024/PN Tml | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1666 /O.2.17/Enz.2/07/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa HARIS FADILAH Als RIDHO Bin MISRAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat sebuah warung kopi seberang kantor Kec. Karusen Janang Jl. Negara Ampah-Tamiang Layang Kec. Karusen Janang, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula Anggota Satresnarkoba Polres Bartim menerima informasi bahwa ada yang menggunakan narkotika, selanjutnya untuk mengetahui kebenaran tersebut pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 13.30 WIB, ketika melakukan penangkapan terhadap Sdr NOLDI TUMENGKOL Als MERIS Bin FERY TUMENGKOL (Alm) (Laporan Polisi terpisah) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan laki-laki dewasa bernama terdakwa HARIS FADILAH Als RIDHO Bin MISRAN (Alm) berada di tempat kejadian yaitu warung kopi seberang kantor Kec. Karusen Janang Jl. Negara Ampah-Tamiang Layang Kec. Karusen Janang, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah pipet yang terbuat dari kaca yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 (satu) unit Handphone jenis "VIVO" berwarna biru langit dengan nomor simcard provider telkomsel 0821 5481 6076 didalam kantong celana yang terdakwa kenakan serta anggota satresnarkoba menemukan 1 (satu) buah BONG (alat hisap sabu) yang saat itu berada di lantai dekat dengan terdakwa, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa HARIS FADILAH Als RIDHO Bin MISRAN (Alm) Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram rencananya akan dikomsumsi bersama – sama sdra MERIS, selanjutnya setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa menuju mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.78/11133/16/05/2024 tanggal 16 Mei 2024 bahwa 1 (satu) paket masing-masing dalam kantong plastik klip bersegel : Berat Bersih : 0.01 gram.
------ Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratoris sesuai dengan Surat Kepala BPOM Palangka Raya yang berada di Palangka Raya Nomor: PP.01.01.16A.05.24.269, tanggal 20 Mei 2024 dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0257 tanggal 20 Mei 2024 dengan Hasil Pemeriksaan Laboratories sebagai berikut : Barang bukti berupa 1 (satu) sampel yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah benar / Positif Kristal Methamfetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa HARIS FADILAH Als RIDHO Bin MISRAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat sebuah warung kopi seberang kantor Kec. Karusen Janang Jl. Negara Ampah-Tamiang Layang Kec. Karusen Janang, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bermula Anggota Satresnarkoba Polres Bartim menerima informasi bahwa ada yang menggunakan narkotika, selanjutnya untuk mengetahui kebenaran tersebut pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 13.30 WIB, ketika melakukan penangkapan terhadap Sdr NOLDI TUMENGKOL Als MERIS Bin FERY TUMENGKOL (Alm) (Laporan Polisi terpisah) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan laki-laki dewasa bernama Sdr HARIS FADILAH Als RIDHO Bin MISRAN (Alm) berada di tempat kejadian yaitu warung kopi seberang kantor Kec. Karusen Janang Jl. Negara Ampah-Tamiang Layang Kec. Karusen Janang, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah pipet yang terbuat dari kaca yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 (satu) unit Handphone jenis "VIVO" berwarna biru langit dengan nomor simcard provider telkomsel 0821 5481 6076 didalam kantong celana yang terdakwa kenakan serta anggota satresnarkoba menemukan 1 (satu) buah BONG (alat hisap sabu) yang saat itu berada di lantai dekat dengan terdakwa, selanjutnya setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa menuju mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.78/11133/16/05/2024 tanggal 16 Mei 2024 bahwa 1 (satu) paket masing-masing dalam kantong plastik klip bersegel : Berat Bersih : 0.01 gram.
------ Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratoris sesuai dengan Surat Kepala BPOM Palangka Raya yang berada di Palangka Raya Nomor: PP.01.01.16A.05.24.269, tanggal 20 Mei 2024 dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0257 tanggal 20 Mei 2024 dengan Hasil Pemeriksaan Laboratories sebagai berikut : Barang bukti berupa 1 (satu) sampel yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah benar / Positif Kristal Methamfetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa HARIS FADILAH Als RIDHO Bin MISRAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat sebuah warung kopi seberang kantor Kec. Karusen Janang Jl. Negara Ampah-Tamiang Layang Kec. Karusen Janang, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
Bermula Anggota Satresnarkoba Polres Bartim menerima informasi bahwa ada yang menggunakan narkotika, selanjutnya untuk mengetahui kebenaran tersebut pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 13.30 WIB, ketika melakukan penangkapan terhadap Sdr NOLDI TUMENGKOL Als MERIS Bin FERY TUMENGKOL (Alm) (Laporan Polisi terpisah) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan laki-laki dewasa bernama Sdr HARIS FADILAH Als RIDHO Bin MISRAN (Alm) berada di tempat kejadian yaitu warung kopi seberang kantor Kec. Karusen Janang Jl. Negara Ampah-Tamiang Layang Kec. Karusen Janang, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah pipet yang terbuat dari kaca yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 (satu) unit Handphone jenis "VIVO" berwarna biru langit dengan nomor simcard provider telkomsel 0821 5481 6076 didalam kantong celana yang terdakwa kenakan serta anggota satresnarkoba menemukan 1 (satu) buah BONG (alat hisap sabu) yang saat itu berada di lantai dekat dengan terdakwa, selanjutnya setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa menuju mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.78/11133/16/05/2024 tanggal 16 Mei 2024 bahwa 1 (satu) paket masing-masing dalam kantong plastik klip bersegel : Berat Bersih : 0.01 gram.
------ Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratoris sesuai dengan Surat Kepala BPOM Palangka Raya yang berada di Palangka Raya Nomor: PP.01.01.16A.05.24.269, tanggal 20 Mei 2024 dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0257 tanggal 20 Mei 2024 dengan Hasil Pemeriksaan Laboratories sebagai berikut : Barang bukti berupa 1 (satu) sampel yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah benar / Positif Kristal Methamfetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Nafza Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Tanggal 28 Mei 2024 atas Nama Pasien Haris Fadilah, Tempat Tanggal Lahir Banjarmasin, 02-10-1987, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Desa Rodok dengan Hasil Pemeriksaan REAKTIF METHAMPHETAMINE.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |