Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
ATAN TONI YAHYA Als ATAN Bin PERTANTO KELINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1028/O.2.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATAN TONI YAHYA Als ATAN Bin PERTANTO KELINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa ATAN TONI YAHYA Als ATAN Bin PERTANTO KELINO pada sekira bulan Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober dalam tahun 2023 bertempat di Desa Tampa RT 01 Kec. Paku Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira bulan Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi SUHARMANTO datang ke rumah saksi DUBINATA di Desa Tampa RT 01 Kec. Paku Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah untuk mengembalikan 1 (satu) unit keyboard merk YAMAHA 970 milik saksi DUBINATA. Namun pada saat saksi SUHARMANTO tiba di lokasi, saksi DUBINATA sedang tidak berada di rumahnya sehingga saksi SUHARMANTO mengirim pesan Whatsapp kepada saksi DUBINATA bahwa keyboard yang akan dikembalikan tersebut dititipkan kepada saksi ANDIUS yang rumahnya berjarak kurang lebih 400 meter dari rumah saksi DUBINATA.
  • Bahwa setelah keyboard dititipkan di rumah saksi ANDIUS, Terdakwa datang dan menyampaikan kepada saksi ANDIUS bahwa Terdakwa hendak meminjam keyboard milik saksi DUBINATA. Mendengar hal tersebut saksi SUHARMANTO bertanya kepada Terdakwa “SUDAH KAH KAMU MENGHUBUNGI PAK DUBI DAN MANTO?” dijawab oleh Terdakwa “ SUDAH”, sehingga saksi SUHERMANTO menyerahkan keyboard milik saksi DUBINATA kepada Terdakwa untuk dipinjam. Setelah menyerahkan keyboard kepada Terdakwa, saksi ANDIUS memberitahukan hal tersebut kepada saksi DUBINATA dan baru diketahui bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi DUBINATA untuk mengambil atau meminjam keyboard milik saksi DUBINATA tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi DUBINATA menanyakan secara langsung kepada Terdakwa untuk mengembalikan keyboard tersebut dan dijawab oleh Terdakwa keyboard masih digunakan. Namun pada faktanya pada sekitar bulan November 2023, keyboard milik saksi DUBINATA yang sudah berada pada penguasaan Terdakwa tersebut Terdakwa jual kepada sdr. FERRY MELODIC seharga Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah). Kemudian sekitar 2 bulan kemudian Saksi DUBINATA kembali menanyakan kepada Terdakwa di mana keberadaan keyboard dan dijawab Terdakwa keyboard rusak dan masih diperbaiki. Mengetahui hal tersebut Saksi DUBINATA menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk biaya memperbaiki keyboard. Namun setelah ditunggu beberapa waktu Terdakwa masih belum mengembalikan keyboard kepada saksi DUBINATA dengan alasan keyboard masih rusak.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang meminjam keyboard milik saksi DUBINATA kemudian menjual keyboard tersebut kepada Sdr. FERRY MELODIC telah menimbulkan kerugian terhadap saksi DUBINATA sebesar kurang lebih Rp. 21.000.000.- (dua puluh satu juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ATAN TONI YAHYA Als ATAN Bin PERTANTO KELINO pada sekira bulan Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober dalam tahun 2023 bertempat di Desa Tampa RT 01 Kec. Paku Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira bulan Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi SUHARMANTO datang ke rumah saksi DUBINATA di Desa Tampa RT 01 Kec. Paku Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah untuk mengembalikan 1 (satu) unit keyboard merk YAMAHA 970 milik saksi DUBINATA. Namun pada saat saksi SUHARMANTO tiba di lokasi, saksi DUBINATA sedang tidak berada di rumahnya sehingga saksi SUHARMANTO mengirim pesan Whatsapp kepada saksi DUBINATA bahwa keyboard yang akan dikembalikan tersebut dititipkan kepada saksi ANDIUS yang rumahnya berjarak kurang lebih 400 meter dari rumah saksi DUBINATA.
  • Bahwa setelah keyboard dititipkan di rumah saksi ANDIUS, Terdakwa datang dan menyampaikan kepada saksi ANDIUS bahwa Terdakwa hendak meminjam keyboard milik saksi DUBINATA. Mendengar hal tersebut saksi SUHARMANTO bertanya kepada Terdakwa “SUDAH KAH KAMU MENGHUBUNGI PAK DUBI DAN MANTO?” dijawab oleh Terdakwa “ SUDAH”, sehingga saksi SUHERMANTO pun percaya dan bersedia menyerahkan keyboard milik saksi DUBINATA kepada Terdakwa. Setelah menyerahkan keyboard kepada Terdakwa, saksi ANDIUS memberitahukan hal tersebut kepada saksi DUBINATA dan baru diketahui bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi DUBINATA untuk mengambil atau meminjam keyboard milik saksi DUBINATA tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi DUBINATA menanyakan secara langsung kepada Terdakwa untuk mengembalikan keyboard tersebut dan dijawab oleh Terdakwa keyboard masih digunakan. Namun faktanya pada sekitar bulan November 2023 tanpa seizin dan sepengetahuan saksi DUBINATA, Terdakwa menjual keyboard milik saksi DUBINATA kepada sdr. FERRY MELODIC seharga Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah). Kemudian sekitar 2 bulan kemudian Saksi DUBINATA kembali menanyakan kepada Terdakwa di mana keberadaan keyboard dan di jawab Terdakwa keyboard rusak dan masih diperbaiki. Mengetahui hal tersebut Saksi DUBINATA menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk biaya memperbaiki keyboard. Namun setelah ditunggu beberapa waktu Terdakwa masih belum mengembalikan keyboard kepada saksi DUBINATA dengan alasan keyboard masih rusak.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menjual 1 (satu) unit keyboard merk YAMAHA 970 kepada sdr. FERRY MELODIC tanpa seizin dan sepengetahuan saksi DUBINATA selaku pemilik keyboard telah menimbulkan kerugian terhadap saksi DUBINATA sebesar kurang lebih Rp. 21.000.000.- (dua puluh satu juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------

Pihak Dipublikasikan Ya