Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tml PT. REKSA FINANCE HAIRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA SAPUTRA JAYA, S.H. M.H.PT. REKSA FINANCE
Tergugat
NoNama
1HAIRANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.128.000,00
Petitum

PRIMAIR: 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi. 
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran Rp. 117.599.000 (Seratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ditambah denda Rp. 8.304.000 ( Delapan Juta Tiga Ratus Empat Ribu Rupiah) dan Biaya Tagih Rp. 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), sehingga Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 126.128.000 (Seratus Dua Puluh Enam Juta seratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
  5. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit Jenis Kenderaan Jenis Kenderaan Daihatsu Terios TX 1.5 J Bansin MT, No. Polisi KT 1053 NJ, Warna Hitam Metalik, Tahun 2014, No Rangka MHKG2CJ2JEK089502, No. Mesin DEJ4447. kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  7. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDER 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak