Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2022/PN Tml 1.DODY HERYANTO,S.H,.M.H
2.TONI SETIAWAN, S.H
SARDIN WANGGE Als EDO Als RAMBO Bin BISON LIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 2/Pid.S/2022/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1590/O.2.17/Eoh.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DODY HERYANTO,S.H,.M.H
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARDIN WANGGE Als EDO Als RAMBO Bin BISON LIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa SARDIN WANGGE Als EDO Als RAMBO Bin BISON LIDI bersama-sama dengan Saksi FELIKS PEBRI Bin RUSPANDI dan Saksi YUPIANTO Als YUPI Bin PERMADI, pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar jam 23.30 wib atau setidak-tidaknya di tahun 2022, bertempat di Jalan Negara Ampah Tamiang Layang, dekat kantor koperasi Credit union (CU) Sumber Rejeki Ampah Kel Ampah Kota Kec Dusun Tengah Kab Bartim Prop Kalteng atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan kejahatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain, dengan melawan hak/hukum,memaksa orang dengan kekerasan/ancaman kekerasan, supaya memberikan barang,yang sebagian atau seluruhnya milik orang itu sendiri/orang lain, atau supaya orang itu membuat utang/menghapuskan piutang, niat untuk itu telah terbukti dari adanya permulaan, tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata - mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
-----  Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi Korban YEFRI BUDI ISMANTO bersama-sama dengan saksi yaitu isteri saksi MEY LENI SHINTA DEWI, dan Sdr. HOLFRAN, Sdri. LUCURNIATI dan kakeknya dari isteri YEFRI BUDI ISMANTO dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna merah No. Polisi KH 1231 KA dari arah Tamiang Layang menuju Kota Buntok Kab. Barito Selatan, saat melakukan perjalanan karena melintas di Jalan Negara Ampah Tamiang Layang kemudian saat persis di dekat kantor Credit Union (CU) Ampah kel Ampah Kota Kec Dusun Tengah Kab Bartim Prop Kalteng, tiba-tiba dihentikan oleh Terdakwa, Saksi YUPIANTO serta Saksi FELIKS PEBRI, dan saat itu Saksi YEFRI BUDI ISMANTO menghentikan laju mobil Ayla tersebut lalu Saksi FELIKS PEBRI mengetuk pintu kaca mobil Ayla Korban YEFRI BUDI ISMANTO dan saksi Korban membuka kaca mobil dan Saksi FELIKS PEBRI dengan nada bicara kasar berkata “ MINTA UANG” dan saksi Korban YEFRI BUDI ISMANTO jawab “ TIDAK ADA UANG” karena melihat situasi tidak aman karena banyak orang yang berada di sekitar mobil nya lalu Saksi Korban YEFRI BUDI ISMANTO hendak tancap gas dan tiba-tiba Saksi YUPIANTO dengan menggunakan helm merk GM memukul ke arah mobil tersebut dengan keras hingga terdengar bagian belakang mobil seperti dibentur benda keras lalu Saksi YEFRI BUDI ISMANTO langsung menginjak gas mobil dan segera menuju ke arah Polsek Dusun Tengah dan menceritakan kejadian tersebut, akibat kejadian tersebut Saksi Korban YEFRI BUDI ISMANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya