Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
IBRAHIM AL AMIN Bin DARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1123/O.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM AL AMIN Bin DARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa IBRAHIM AL AMIN Bin DARDIANSYAH hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 15.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Maret 2024 bertempat  di pinggir Jalan Kirab Remaja, RT 003 RW 000 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan  Dusun Timur Kabupaten  Barito Timur, Provinsi  Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur,  jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, , yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa  sebelumnya   telah menerima permintaan dari saksi Putra melalui telepon selaku  teman terdakwa yang meminta  untuk mengambil paket yang berisikan sparepart motor di Tamiang dan mengantarkannya  ke tempat Bengkel Artomoro milik PUTRA di Blimbing Gambah Tanjung ketika terdakwa mengambil paket tersebut di TIKI Tamiang Layang telah diketahui oleh saksi I Wayan Chandra Irawan dan Edward Parulian Samosir, SH selaku aparat Polres Barito Timur bersama dengan tim gabungan BPOM melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1(satu) paket yang ternyata bukan berisikan sparepart melainkan berisikan 1 (satu) macam obat Tanpa Izin edar bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “Y” pada salah satu sisinya dengan jumlah 20 (dua puluh) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet; 1 (satu) macam obat tanpa izin edar bentuk tablet warna kuning dengan emboss “NOVA” pada satu sisi dan emboss “DMP” pada sisi lainnya dengan jumlah 5 (lima) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet dan 1 (satu) buah kardus pembungkus paket TIKI dengan no resi 660073979798 dan paket tersebut mencantumkan nama terdakwa dan nomor HP 089511760367  juga terdakwa akan mendapat imbalan dari saksi Putra sebesar Rp. 50.000,- di awal untuk membeli minyak sepeda motor dan sisanya Rp. 250.000,- akan diberikannya setelah paket sampai di bengkel Artomoro milik PUTRA di Tanjung dan cara menyerahkan uang imbalan atas pengambilan paket  tersebut dengan cara akan mentrasfer ke rekening BRI terdakwa

 

 Bahwa menurut Ahli MEI INDARTI, SF, Apt berdasarkan pasal 1 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan disebutkan bahwa “Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau

penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan ternyata oleh terdakwa obat-obatan tersebut akan diedarkan kembali untuk diteruskan atau diantarkan ke bengkel Artomoro milik saksi Putra dan kepada pelanggan saksi Putra di daerah Tanjung Tabalong Kalimantan Selatan

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Obat-Nappza 29/BB/OBATNAPPZA/III/2024 s/d 53/BB/OBATNAPZZA/III/2024 diperoleh hasil : laporan uji no. 29 sd 48 positif mengandung Trihexyphenidyl HCl, laporan uji no. 49 sd 53 positif mengandung Dextromethorphan HBr yang merupakan bahan kimia obat

Bahwa obat-obatan tersebut dari terdakwa berupa tablet warna putih dengan embossed huruf “Y” pada salah satu sisinya (dalam bungkus plastik isi ± 1000 tablet di dalam kardus pembungkus paket) sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) tablet, dan Tablet warna kuning dengan emboss “NOVA” pada satu sisi dan emboss “DMP” pada sisi lainnya (dalam bungkus plastik isi ± 1000 tablet sebanyak 5.000 (lima ribu) tablet, pada kemasan tidak ada keterangan apapun alias plastik polos  tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena tidak ada identitas yang jelas dari obat tersebut, meliputi : nama obat, nama produsen, nomor izin edar, nomor bets, komposisi/kandungan bahan aktif, dosis/aturan pakai, tanggal kadaluarsa, peringatan/perhatian sebagai persyaratan pada kemasan obat

  

------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Jo Pasal 56 ayat (1)  KUHP. ------

 

Atau

Kedua

 

Bahwa ia terdakwa IBRAHIM AL AMIN Bin DARDIANSYAH hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 15.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Maret 2024 bertempat  di pinggir Jalan Kirab Remaja, RT 003 RW 000 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan  Dusun Timur Kabupaten  Barito Timur, Provinsi  Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur,  jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri  yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)  dan ayat (2) ,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa  sebelumnya   telah menerima permintaan dari saksi Putra melalui telepon selaku  teman terdakwa yang meminta  untuk mengambil paket yang berisikan sparepart motor di Tamiang dan mengantarkannya  ke tempat Bengkel Artomoro milik PUTRA di Blimbing Gambah Tanjung ketika terdakwa mengambil paket tersebut di TIKI Tamiang Layang telah diketahui oleh saksi I Wayan Chandra Irawan dan Edward Parulian Samosir, SH selaku aparat Polres Barito Timur bersama dengan tim gabungan BPOM melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1(satu) paket yang ternyata bukan berisikan sparepart melainkan berisikan 1 (satu) macam obat Tanpa Izin edar bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “Y” pada salah satu sisinya dengan jumlah 20 (dua puluh) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet; 1 (satu) macam obat tanpa izin edar bentuk tablet warna kuning dengan emboss “NOVA” pada satu sisi dan emboss “DMP” pada sisi lainnya dengan jumlah 5 (lima) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet dan 1 (satu) buah kardus pembungkus paket TIKI dengan no resi 660073979798 dan paket tersebut mencantumkan nama terdakwa dan nomor HP 089511760367  juga terdakwa akan mendapat imbalan dari saksi Putra sebesar Rp. 50.000,- di awal untuk membeli minyak sepeda motor dan sisanya Rp. 250.000,- akan diberikannya setelah paket sampai di bengkel Artomoro milik PUTRA di Tanjung dan cara menyerahkan uang imbalan atas pengambilan paket  tersebut dengan cara akan mentrasfer ke rekening BRI terdakwa

 

 Bahwa menurut Ahli MEI INDARTI, SF., Apt berdasarkan Pasal 1 butir (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional dan yang diperbolehkan melakukan Pekerjaan Kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker, sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker, sedangkan terdakwa hanyalah seorang  tukang bengkel lulusan SMK yang tidak memiliki keahlian dan kewenang melakukan praltik kefarmasian

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Obat-Nappza 29/BB/OBATNAPPZA/III/2024 s/d 53/BB/OBATNAPZZA/III/2024 diperoleh hasil : laporan uji no. 29 sd 48 positif mengandung Trihexyphenidyl HCl, laporan uji no. 49 sd 53 positif mengandung Dextromethorphan HBr yang merupakan bahan kimia obat

   

------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 145 ayat (1)  dan ayat (2)   Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

Bahwa ia terdakwa IBRAHIM AL AMIN Bin DARDIANSYAH hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 15.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Maret 2024 bertempat  di pinggir Jalan Kirab Remaja, RT 003 RW 000 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan  Dusun Timur Kabupaten  Barito Timur, Provinsi  Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur,  jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2),  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa  sebelumnya   telah menerima permintaan dari saksi Putra melalui telepon selaku  teman terdakwa yang meminta  untuk mengambil paket yang berisikan sparepart motor di Tamiang dan mengantarkannya  ke tempat Bengkel Artomoro milik PUTRA di Blimbing Gambah Tanjung ketika terdakwa mengambil paket tersebut di TIKI Tamiang Layang telah diketahui oleh saksi I Wayan Chandra Irawan dan Edward Parulian Samosir, SH selaku aparat Polres Barito Timur bersama dengan tim gabungan BPOM melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1(satu) paket yang ternyata bukan berisikan sparepart melainkan berisikan 1 (satu) macam obat Tanpa Izin edar bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “Y” pada salah satu sisinya dengan jumlah 20 (dua puluh) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet; 1 (satu) macam obat tanpa izin edar bentuk tablet warna kuning dengan emboss “NOVA” pada satu sisi dan emboss “DMP” pada sisi lainnya dengan jumlah 5 (lima) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet dan 1 (satu) buah kardus pembungkus paket TIKI dengan no resi 660073979798 dan paket tersebut mencantumkan nama terdakwa dan nomor HP 089511760367  juga terdakwa akan mendapat imbalan dari saksi Putra sebesar Rp. 50.000,- di awal untuk membeli minyak sepeda motor dan sisanya Rp. 250.000,- akan diberikannya setelah paket sampai di bengkel Artomoro milik PUTRA di Tanjung dan cara menyerahkan uang imbalan atas pengambilan paket  tersebut dengan cara akan mentrasfer ke rekening BRI terdakwa

 

 Bahwa menurut Ahli MEI INDARTI, SF., Apt berdasarkan pasal 1 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan disebutkan bahwa “Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan,

 

Bahwa yang dimaksud sediaan farmasi sebagaimana UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan alam, kosmetikl, suplemen Kesehatan dan obat kuasi sedangkan pengertian obat adalah bahan atau panduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistenm fisiologi atau keadaan patologi dalam penerapan Kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Obat-Nappza 29/BB/OBATNAPPZA/III/2024 s/d 53/BB/OBATNAPZZA/III/2024 diperoleh hasil : laporan uji no. 29 sd 48 positif mengandung Trihexyphenidyl HCl, laporan uji no. 49 sd 53 positif mengandung Dextromethorphan HBr yang merupakan bahan kimia obat

 

 

 

 

------------ Bahwa perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatu dan diancam pidana melanggar Pasal 60 angka 10 Pasal 197 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang   Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya