Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
ERLEN Bin AYUHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-403/O.2.17/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERLEN Bin AYUHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa ERLEN bin AYUHADI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Nasarunai Lapangan Olahraga RTH Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam atau senjata penikam tanpa izin,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal bersama-sama temannya sedang meminuman beralkohol di TKP, melihat ada sdr. Doris selakunya kakak terdakwa sedang ribut/berkelahi dengan orang lain kemudian terdakwa menyuruh sdr. Doris agar pulang namun sdr. Doris tidak pulang sehingga terdakwa mengancam kalau tidak pulang akan membawa Mandau selanjutnya terdakwa menuju rumahnya mengambil Mandau ketika diperjalanan menuju TKP, Mandau tersebut terjatuh di jalan lalu terdakwa mencarinya tidak diketemukan dan bertemu dengan sdr. Bedo meminjam senjata tajam jenis badik milik sdr. Bedo oleh terdakwa dibawa menuju kembali ketempat keributan selanjutnya terdakwa mencabut badiknya diselipkan dipinggang sebelah kiri sambil menanyakan kepada kerumunan massa  siapa yang telah memukul sdr. Doris, tiba-tiba terdengar suara ledakan sebanyak dua kali seperti petasan, beberapa lama kemudian datang saksi Yapto dan saksi Hepriadi selaku aparat kepolisian menangkap terdakwa dan mengamankannya berikut barang bukti dibawa ke Polsek Dusun Tengah

Bahwa terdakwa pada saat melakukan perbuatan tersebut, masih dalam keadaan mabuk minuman beralkohol

Bahwa terdakwa membawa senjata tajam badik tersebut, dipergunakan untuk menakut-nakuti saja dan tidak ada ijin dari pihak berwenang     

------------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ---------

 

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa ERLEN bin AYUHADI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Nasarunai Lapangan Olahraga RTH Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal bersama-sama temannya sedang meminuman beralkohol di TKP, melihat ada sdr. Doris selakunya kakak terdakwa sedang ribut/berkelahi dengan orang lain kemudian terdakwa menyuruh sdr. Doris agar pulang namun sdr. Doris tidak pulang sehingga terdakwa mengancam kalau tidak pulang akan membawa Mandau selanjutnya terdakwa menuju rumahnya mengambil Mandau ketika diperjalanan menuju TKP, Mandau tersebut terjatuh di jalan lalu terdakwa mencarinya tidak diketemukan dan bertemu dengan sdr. Bedo meminjam senjata tajam jenis badik milik sdr. Bedo oleh terdakwa dibawa menuju kembali ketempat keributan selanjutnya terdakwa mencabut badiknya diselipkan dipinggang sebelah kiri sambil menanyakan kepada kerumunan massa  siapa yang telah memukul sdr. Doris, tiba-tiba terdengar suara ledakan sebanyak dua kali seperti petasan, beberapa lama kemudian datang saksi Yapto dan saksi Hepriadi selaku aparat kepolisian menangkap terdakwa dan mengamankannya berikut barang bukti dibawa ke Polsek Dusun Tengah

Bahwa terdakwa pada saat melakukan perbuatan tersebut, masih dalam keadaan mabuk minuman beralkohol

      

------------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya