Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Tml 1.JEKI PURWANTO, AMD
2.SIDIK ONGKI WIBOWO
SUPARMAN Bin KADIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/017/I/RES.1.24/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JEKI PURWANTO, AMD
2SIDIK ONGKI WIBOWO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMAN Bin KADIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 Skj 09.00 Wib, di depan rumah MAMA PUPUT yang beralamatkan Moloh Rt. 037 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab.  Barito Timur  Prov. Kalteng. Pada saat pelapor di perjalanan pulang menuju ke rumah, tiba-tiba  sdra. SUPARMAN Als KINGKONG mencegat pelapor di tengah jalan menggunakan artco dan skop  yang sdra.  SUPARMAN Als KINGKONG pegang. Kemudian sdra.  SUPARMAN Als KINGKONG menyuruh pelapor untuk berhenti, namun pelapor tidak mau berhenti dan tetap melanjutkan perjalanan pelapor menuju rumah. setelah itu sdra.  SUPARMAN Als KINGKONG mengejar pelapor dan pada saat  pelapor berhenti tepat berada di depan rumah MAMA  PUPUT, sdra.  SUPARMAN Als KINGKONG  langsung mencekik pelapor menggunakan tangan sebelah kiri dan menangkap  tangan sebelah  kiri pelapor menggunakan tangan sebelah kanan. Kemudian melepaskan tangan pelapor dari tangkapan sdra.  SUPARMAN Als KINGKONG, setelah melepaskan cekekan dan melepaskan tangan pelapor, sdra.  SUPARMAN Als KINGKONG langsung mencabut Mandau/Parang yang di bawanya, dan mengarahkan Mandau/Parang tersebut ke arah pelapor. Dan berucap “PADAHI LAWAN ABAHMU !”. selanjutnya pelapor meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor dan berangkat menuju ke kebun kembali. Sesampainya di kebun pelapor langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua pelapor. Dan berangkat melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Dusun Tengah di Ampah.
Pihak Dipublikasikan Ya