Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
CARIYATI DWI PAQUITA Als TITAH Binti MISTIK (Alm.) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1027/O.2.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CARIYATI DWI PAQUITA Als TITAH Binti MISTIK (Alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa CARIYATI DWI PAQUITA Als TITAH Binti Mistik (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Nansarunai RT. 058 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 tim penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi atau mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, sehingga pada Skj. 14.30 WIB saksi AS’ARI dan saksi FRENDI yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polre Barito Timur mendatangi rumah Terdakwa Jl. Nansarunai RT. 058 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dan dilakukanlah penggeledahan yang disaksikan oleh saksi KRISMIANTO. Kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah hand phone merk SAMSUNG S 23 ULTRA warna hitam dengan nomor IMEI 3511 9892 0417 992, SIM CARD 081255989579, 1 (satu) Lembar plastik klip, 1 (satu) Buah tempat Headset, 1 (satu) Buah kotak kaca mata, 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari sedotan di dalam lemari kamar belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0026 tanggal 14 Januari 2024 yang dikeluarkan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya diketahui, kristal bening yang ditemukan di rumah Terdakwa positif teridentifikasi Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN Kantor UPC Tamiang Layang diketahui kristal bening yang ditemukan di rumah Terdakwa memiliki berat kotor 1.45 gram dan berat bersih 1.02 gram. 
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah wiraswasta, bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa CARIYATI DWI PAQUITA Als TITAH Binti Mistik (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Nansarunai RT. 058 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 tim penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi atau mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, sehingga pada Skj. 14.30 WIB saksi AS’ARI dan saksi FRENDI yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polre Barito Timur mendatangi rumah Terdakwa Jl. Nansarunai RT. 058 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi KRISMIANTO dan ditemukan berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah hand phone merk SAMSUNG S 23 ULTRA warna hitam dengan nomor IMEI 3511 9892 0417 992, SIM CARD 081255989579, 1 (satu) Lembar plastik klip, 1 (satu) Buah tempat Headset, 1 (satu) Buah kotak kaca mata, 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari sedotan di dalam lemari kamar belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0026 tanggal 14 Januari 2024 yang dikeluarkan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya diketahui, kristal bening yang ditemukan di rumah Terdakwa positif teridentifikasi Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN Kantor UPC Tamiang Layang  diketahui kristal bening yang ditemukan di rumah Terdakwa memiliki berat kotor 1.45 gram dan berat bersih 1.02 gram. 
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah wiraswasta, bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya