Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.Sus/2025/PN Tml | 1.ANGGA SAPUTRA S.H. 2.RIFA AGHNIYA, S.H. |
ALDE VITSON Als DEVIT Bin JASARIADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Sus/2025/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-7 /O.2.17/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: -------Bahwa ia terdakwa Alde Vitson Als Devit Bin Jasariadi bersama – sama dengan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak – tidaknya pada bulan Oktober 2024, bertempat di Desa Rodok RT. 5 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 wib, pada saat itu terdakwa sedang bersama dengan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid bekerja di bengkel sepeda motor milik M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid , saat itu terdakwa mengajak M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid untuk membeli shabu – shabu dari Ciput (DPO). -------Bahwa saat itu M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid menyetujui ajakan dari terdakwa tersebut, kemudian M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid menghubungi Ciput via chat WhatsApp dan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid menanyakan kepada terdakwa "Kamu ada punya uang berapa ?" dan terdakwa menjawab "ada punya uang Rp. 500.000" kemudian M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid menyampaikan kepada terdakwa kalau M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid sudah memesan shabu - shabu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Ciput, kemudian Ciput menyuruh untuk mengirimkan uang pembelian shabu – shabu tersebut. --------Bahwa setelah itu terdakwa menyerahkan uang terdakwa senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid, dan tidak lama kemudian M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid menyampaikan kepada terdakwa akan berangkat menuju ke Ampah untuk mengirimkan uang tersebut kepada Ciput. -------Bahwa sekitar pukul 16.00 wib, M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid datang kembali ke bengkel setelah selesai mengirimkan uang kepada Ciput dan terdakwa menanyakan kepada M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid "dapatkah sudah wan sabu nya" dan dijawab oleh M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid "belum vid, disuruh ciput menunggu, nanti dihubungi ciput kalau sudah ready shabunya" kemudian terdakwa kembali bertanya kepada M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid "lamakah lagi ?" Kemudian M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid mengatakan bahwa tidak tahu kapan shabu yang dipesan tersebut akan diserahkan oleh Ciput, kemudian setelah itu terdakwa dan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid melanjutkan pekerjaan kami memperbaiki sepeda motor pelanggan. -------Bahwa sekitar pukul 18.00 wib, M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid menyampaikan kepada terdakwa kalau Ciput menghubungi M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid yang menanyakan sedang berada dimana karena Ciput akan mengantarkan shabu-shabu tersebut. --------Bahwa sekitar pukul 22.00 wib, Ciput datang kerumah M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid dan langsung memberikan shabu-shabu tersebut kepada M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid kemudian M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid mengambil alat hisap bong dan mengisi pipet kaca dengan shabu - shabu yang dibeli dari Ciput, setelah itu terdakwa, M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid dan Ciput mengkonsumsi shabu-shabu tersebut secara bersama-sama. --------Bahwa selama mengkonsumsi shabu – shabu tersebut terdakwa bersama dengan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid membagi shabu-shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada terdakwa yang kemudian terdakwa selipkan di Softcase Handphone merek OPPO A57 berwarna hitam dengan nomor imei 860625064991352 milik terdakwa, kemudian ketika M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid sedang memasukkan 9 (sembilan) paket shabu-shabu lainnya kedalam botol plastik bekas permen, tiba-tiba ada keributan diluar rumah M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid dan menggedor-gedor pintu rumah, yang pada saat itu Ciput langsung melarikan diri melalui pintu dapur sedangkan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid sempat melemparkan botol plastik yang berisikan shabu-shabu tersebut ke arah meja kompor kemudian masuk saksi Rhyan Aditya Sinaga Bin Rusdin Sinaga dan saksi I Wayan Chandra Irawan Bin I Wayan Srame yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Barito Timur melalui pintu dapur yang langsung mengamankan terdakwa dan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid, kemudian Anggota Kepolisian Polres Barito Timur melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah bong hisap shabu dengan pipet kaca yg digunakan untuk mengkonsumsi shabu-shabu, kemudian terdakwa digeledah oleh petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu yang terdakwa selipkan di softcase Handphone merek OPPO A57 berwarna hitam dengan nomor imei 860625064991352 milik terdakwa, kemudian Anggota Kepolisian Polres Barito Timur juga menemukan 1 (satu) buah botol plastik bekas permen di bawah meja kompor yang sebelumnya dilempar oleh M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid, yg didalam botol tersebut ditemukan 9 (Sembilan) paket shabu-shabu, selanjutnya terdakwa dan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polres Barito Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, --------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0535 Tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada pokoknya bahwa serbuk kristal bening sampel barang bukti adalah Metamfetamin (positif), terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Tamiang Layang Nomor : PGD.101/11133/02-X/2024 tanggal 26 Oktober 2024, yang ditanda tangani oleh Wiwik ending Wardani, setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu-Shabu, dari hasil penimbangan didapat 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,03 gram. ------Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau Instansi yang berwenang dan dilakukan terdakwa bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan ataupun kepentingan medis. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------- KEDUA : -------Bahwa ia terdakwa Alde Vitson Als Devit Bin Jasariadi bersama – sama dengan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak – tidaknya pada bulan Oktober 2024, bertempat di Desa Rodok RT. 5 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------- -------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 wib, pada saat itu terdakwa sedang bersama dengan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid bekerja di bengkel sepeda motor milik M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid , saat itu terdakwa mengajak M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid untuk membeli shabu – shabu Ciput (DPO). -------Bahwa saat itu M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid menyetujui ajakan dari terdakwa tersebut, kemudian M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid menghubungi Ciput via chat WhatsApp dan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid menanyakan kepada terdakwa "Kamu ada punya uang berapa ?" dan terdakwa menjawab "ada punya uang Rp. 500.000" kemudian M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid menyampaikan kepada terdakwa kalua M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid sudah memesan shabu - shabu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Ciput, kemudian Ciput menyuruh untuk mengirimkan uang pembelian shabu – shabu tersebut. --------Bahwa setelah itu terdakwa menyerahkan uang terdakwa senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid , dan tidak lama kemudian M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid menyampaikan kepada terdakwa akan berangkat menuju ke Ampah untuk mengirimkan uang tersebut kepada Ciput. -------Bahwa sekitar pukul 16.00 wib, M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid datang kembali ke bengkel setelah selesai mengirimkan uang kepada Ciput dan terdakwa menanyakan kepada M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid "dapatkah sudah wan sabu nya" dan dijawab oleh M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid "belum vid, disuruh ciput menunggu, nanti dihubungi ciput kalau sdh ready shabunya" kemudian terdakwa kembali bertanya kepada M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid "lamakah lagi ?" Kemudian M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid mengatakan bahwa tidak tahu kapan shabu yang dipesan tersebut akan diserahkan oleh Ciput, kemudian setelah itu terdakwa dan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid melanjutkan pekerjaan kami memperbaiki sepeda motor pelanggan. -------Bahwa sekitar pukul 18.00 wib, M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid menyampaikan kepada terdakwa kalau Ciput menghubungi M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid yang menanyakan sedang berada dimana karena Ciput akan mengantarkan akan mengatarkan shabu-shabu tersebut. --------Bahwa sekitar pukul 22.00 wib, Ciput datang kerumah M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid dan langsung memberikan shabu-shabu tersebut kepada M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid kemudian M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid mengambil alat hisap bong dan mengisi pipet kaca dengan shabu - shabu yang dibeli dari Ciput, setelah itu terdakwa, M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid dan Ciput mengkonsumsi shabu-shabu tersebut secara bersama-sama. --------Bahwa selama mengkonsumsi shabu – shabu tersebut terdakwa bersama dengan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid membagi shabu-shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada terdakwa yang kemudian terdakwa selipkan di Sofcase Handphone merek OPPO A57 berwarna hitam dengan nomor imei 860625064991352 milik terdakwa, kemudian ketika M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid sedang memasukkan 9 (sembilan) paket shabu-shabu lainnya kedalam botol plastik bekas permen, tiba-tiba ada keributan diluar rumah M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid dan menggedor-gedor pintu rumah, yang pada saat itu Ciput langsung melarikan diri melalui pintu dapur sedangkan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid sempat melemparkan botol plastik yang berisikan shabu-shabu tersebut ke arah meja kompor kemudian masuk Anggota Kepolisian Polres Barito Timur melalui pintu dapur dan langsung mengamankan terdakwa dan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid, kemudian Anggota Kepolisian Polres Barito Timur melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah bong hisap shabu dengan pipet kaca yg digunakan untuk mengkonsumsi shabu-shabu, kemudian terdakwa digeledah oleh petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu yang terdakwa selipkan di softcase Handphone merek OPPO A57 berwarna hitam dengan nomor imei 860625064991352 milik terdakwa, kemudian Anggota Kepolisian Polres Barito Timur juga menemukan 1 (satu) buah botol plastik bekas permen di bawah meja kompor yang sebelumnya dilempar oleh M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid, yg didalam botol tersebut ditemukan 9 (Sembilan) paket shabu-shabu, selanjutnya terdakwa dan M. Mirwan Als Iwan Als Jubut Bin Indramajid beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polres Barito Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. --------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0535 Tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada pokoknya bahwa serbuk kristal bening sampel barang bukti adalah Metamfetamin (positif), terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Tamiang Layang Nomor : PGD.101/11133/02-X/2024 tanggal 26 Oktober 2024, yang ditanda tangani oleh Wiwik ending Wardani, setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu-Shabu, dari hasil penimbangan didapat 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,03 gram. -----Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau Instansi yang berwenang dan dilakukan terdakwa bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan ataupun kepentingan medis. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |