Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
1.JAINAL ALADI Als ALUY Bin HAISI (Alm)
2.NOLLA PRIMADIA BRU GINTING Als NOLLA Binti EDISON GINTING
3.UNTUNG PRATAMA GINTING Als UNTUNG Bin EDISON GINTING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1531/O.2.17/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINAL ALADI Als ALUY Bin HAISI (Alm)[Penahanan]
2NOLLA PRIMADIA BRU GINTING Als NOLLA Binti EDISON GINTING[Penahanan]
3UNTUNG PRATAMA GINTING Als UNTUNG Bin EDISON GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU

Bahwa mereka  terdakwa I JAINAL ALADI Als ALUY Bin HAISI (Alm), terdakwa II NOLLA PRIMADIA BRU GINTING Als NOLLA Binti EDISON GINTING dan terdakwa III UNTUNG PRATAMA GINTING Als UNTUNG Bin EDISON GINTING bersama-sama dengan seseorang yang bernama FAHAN alias AMAN BAKU, HARIS FADILAH alias RIDHO dan JOY alias RANGGA OKTAFIANUS (DPO) pada Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 23.00 wib WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan April  2024 bertempat di di Perumahan Pondok Karet RT.5, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan  Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal para terdakwa sedang berada dirumah terdakwa II kemudian datang HARIS FADILAH alias RIDHO dan JOY alias RANGGA OKTAFIANUS masing-masing (DPO) menemui terdakwa II untuk memesan 1(satu) paket narkotika jenis sabu kemudian terdakwa II menerima uang Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu) selanjutnya  Haris Fadilah alias Ridho menambahkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di transfer ke rekning terdakwa I sehingga jumlah uang Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) untuk memesan narkotika tersebut  oleh terdakwa I di tansfer kepada seseorang bernama   Farhan alias Aman Baku (DPO),  sekira jam 18.00 WIB terdakwa I menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol KH-3550-EQ warna merah menuju daerah Kalua Kalimantan Selatan dan menghubungi sdr. Farhan menanyakan tentang paket narkotika jenis sabu yang sudah dipesan dan dijawab ” sudah disimpan diletakkan diatas pagar rumah milik orang ” lalu terdakwa I mengambil paket tersebut dibawa pulang menuju rumah terdakwa II yang sudah ada terdakwa III dirumahnya terdakwa II,  namun perbuatan para terdakwa telah diketahui oleh aparat Polres Barito Timur yang sudah mengetahui ada transaksi narkotika berdasarkan laporan dari masyarakat selanjutnya saksi Bayu Eko Purnomo alias Basir, saksi I Wayan Chandra Irawan bin I Wayan Srame (alm) bersama tim Satresnarkoba yang sudah melakukan pengintaian terhadap rumah para terdakwa langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan menemukan 1 (paket) narkotika jenis sabu yang berada disamping rumah yang sebelumnya oleh terdakwa paket tersebut sudah dilemparkan, 1 (satu) pack plastik klip merk ZIP 1000 lembar, 1(satu) unit Handphone merk VIVO warna biru langit metalik Imei 8640430551985874, 1 (satu) Unit Handphone merek “ITEL” berwarna biru metalik dengan nomor imei 355485660486105, 1 (satu) Unit Handphone merek “VIVO” warna biru langit 865676067985557, dan 1 (satu) Unit motor merek “HONDA SCOOPY” warna merah dengan nopol KH 3550 EQ yang disaksikan oleh saksi Darianto , S.sos , M.AP bin Ngunteng (alm) pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa.

 

Bahwa antara para terdakwa  sudah ada permufaktan atau kerjasama  dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa II memesan narkotika jenis sabu atas permintaan dari terdakwa I dan  terdakwa II mendapatkan keuntungan dari hasil  pemesanan narkotika jenis sabu Rp. 100.000,-/ paket dari terdakwa I dan terdakwa II yang sudah membeli narkotika 6 (enam) kali sejak  Januari 2024   demikian juga terdakwa III melakukan pemesan 1 (satu) Pack plastik klip dengan merk ZIP IN sebanyak 1000 (seribu) lembar  yang akan  antarkan kepada Sdr Meris (DPO) karena plastik klip tersebut titipan Sdr Meris,

    

Bahwa para terdakwa mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sekitar tahun 2022  dan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.72/11133/23/2024  tanggal 23 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ali Fahmi NIK P.86757, dengan  berat bersih keseluruhan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu 1.25 (satu koma dua lima) gram,  disisihkan untuk pengujian laboratorium di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya sebanyak 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan  disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram

 

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya  Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0211 tanggal 28 April 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Wihelmina, S. Farm, Apt dari Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil pemeriksaan  sebagai berikut :

Uji Pendahuluan (+) Positif Narkotika

Uji Konfirmasi (+) metamfetamina

Kesimpulan :

  • Metamfetamina termasuk  Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.    

----------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------  

 

 

Atau

KEDUA

Bahwa mereka  terdakwa I JAINAL ALADI Als ALUY Bin HAISI (Alm), terdakwa II NOLLA PRIMADIA BRU GINTING Als NOLLA Binti EDISON GINTING dan terdakwa III UNTUNG PRATAMA GINTING Als UNTUNG Bin EDISON GINTING bersama-sama dengan seseorang yang bernama FAHAN alias AMAN BAKU, HARIS FADILAH alias RIDHO dan JOY alias RANGGA OKTAFIANUS (DPO) pada Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 23.00 wib WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan April  2024 bertempat di di Perumahan Pondok Karet RT.5, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan  Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal para terdakwa sedang berada dirumah terdakwa II kemudian datang HARIS FADILAH alias RIDHO dan JOY alias RANGGA OKTAFIANUS masing-masing (DPO) menemui terdakwa II untuk memesan 1(satu) paket narkotika jenis sabu kemudian terdakwa II menerima uang Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu) selanjutnya  Haris Fadilah alias Ridho menambahkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di transfer ke rekning terdakwa I sehingga jumlah uang Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) untuk memesan narkotika tersebut  oleh terdakwa I di tansfer kepada seseorang bernama   Farhan alias Aman Baku (DPO),  sekira jam 18.00 WIB terdakwa I menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol KH-3550-EQ warna merah menuju daerah Kalua Kalimantan Selatan dan menghubungi sdr. Farhan menanyakan tentang paket narkotika jenis sabu yang sudah dipesan dan dijawab ” sudah disimpan diletakkan diatas pagar rumah milik orang ” lalu terdakwa I mengambil paket tersebut dibawa pulang menuju rumah terdakwa II yang sudah ada terdakwa III dirumahnya terdakwa II,  namun perbuatan para terdakwa telah diketahui oleh aparat Polres Barito Timur yang sudah mengetahui ada transaksi narkotika berdasarkan laporan dari masyarakat selanjutnya saksi Bayu Eko Purnomo alias Basir, saksi I Wayan Chandra Irawan bin I Wayan Srame (alm) bersama tim Satresnarkoba yang sudah melakukan pengintaian terhadap rumah para terdakwa langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan menemukan 1 (paket) narkotika jenis sabu yang berada disamping rumah yang sebelumnya oleh terdakwa paket tersebut sudah dilemparkan, 1 (satu) pack plastik klip merk ZIP 1000 lembar, 1(satu) unit Handphone merk VIVO warna biru langit metalik Imei 8640430551985874, 1 (satu) Unit Handphone merek “ITEL” berwarna biru metalik dengan nomor imei 355485660486105, 1 (satu) Unit Handphone merek “VIVO” warna biru langit 865676067985557, dan 1 (satu) Unit motor merek “HONDA SCOOPY” warna merah dengan nopol KH 3550 EQ yang disaksikan oleh saksi Darianto , S.sos , M.AP bin Ngunteng (alm) pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa.

 

Bahwa antara para terdakwa  sudah ada permufaktan atau kerjasama  dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa II memesan narkotika jenis sabu atas permintaan dari terdakwa I dan  terdakwa II mendapatkan keuntungan dari hasil  pemesanan narkotika jenis sabu Rp. 100.000,-/ paket dari terdakwa I dan terdakwa II yang sudah membeli narkotika 6 (enam) kali sejak  Januari 2024   demikian juga terdakwa III melakukan pemesan 1 (satu) Pack plastik klip dengan merk ZIP IN sebanyak 1000 (seribu) lembar  yang akan  antarkan kepada Sdr Meris (DPO) karena plastik klip tersebut titipan Sdr Meris,

   

Bahwa para terdakwa mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sekitar tahun 2022  dan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.72/11133/23/2024  tanggal 23 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ali Fahmi NIK P.86757, dengan  berat bersih keseluruhan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu 1.25 (satu koma dua lima) gram,  disisihkan untuk pengujian laboratorium di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya sebanyak 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan  disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram

 

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya  Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0211 tanggal 28 April 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Wihelmina, S. Farm, Apt dari Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil pemeriksaan  sebagai berikut :

Uji Pendahuluan (+) Positif Narkotika

Uji Konfirmasi (+) metamfetamina

Kesimpulan :

Metamfetamina termasuk  Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika   

----------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya