Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Tml MS PANCA HANDAYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MS PANCA HANDAYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.         Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.         Memberikan Putusan Hak perbuatan hukum (wali anak) kepada Pemohon untuk mewakili anak dalam pengambilan pensiunan ASABRI

3.         Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon ;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak