Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
AHMAD SANI Bin YASMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-644/O.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SANI Bin YASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa AHMAD SANI Bin YASMAN  bersama sama dengan saksi BAKRI, Saksi ALPIANOR (dalam berkas perkara terpisah) dan sdr. KARNADI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di areal gudang penyimpanan pupuk PT. ISA 2, Kec. Paju Epat, Prop. Kalimantan Tengah atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa yang sedang duduk dikursi yang ada di sebelah mess PT. Indopenta Sejahtera Abadi 2 (PT. ISA 2) kemudian sekira pukul 19.15 Wib datang saksi KARNADI (DPO) bersama dengan saksi ALPIANOR dan saksi BAKRI datang ke mess terdakwa, kemudian para saksi dengan terdakwa duduk di kursi samping mess tersebut lalu saksi BAKRI berkata “MUN BILA KITA HANDAK BA DUIT DUA JUTAAN, AYO KITA MENGAMBIL PUPUK” setelah itu terdakwa menjawab “ TERLALU GANAL RESIKONYA” kemudian pada pukul 21.00 Wib terdakwa pergi untuk bekerja di PT. ISA 2 sebagai security jaga malam di pos jaga PT. ISA 2 sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Definitif PT. INDOPENTA SEJAHTERA ABADI TAMIANG LAYANGNo. : SKD-000032/HRD/TL-ISA 2/VI/2022 tanggal 01 Juni 2022 merupakan karyawan harian tetap dengan jabatan keamanan / harian tetap PT. Indopenta Sejahtera Abadi 2 Tamiang Layang yang mendapatkan gaji/upah berdasarkan slip gaji Ahmad SANI bulan Desember 2023 dengan total gaji sebesar Rp. 4.740,012 (empat juta tujuh ratus empat puluh ribu dua belas rupiah). Kemudian pada pukul 23.00 Wib saksi KARNADI, saksi ALPIANUR lalu disusul oleh saksi BAKRI datang ke pos jaga tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mobil kijang warna merah hati masing-masing datang ke pos jaga PT. ISA 2 di Desa Telang Baru Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng. Kemudian terdakwa berkata “JADI KAH HANDAK MA AMBIL PUPUK MALAM INI” dijawab oleh saksi BAKRI “IA JADI AE” lalu terdakwa berkata “APA KADA GANAL KAH RESIKONYA PAKAI KITA” kemudian dijawab saksi BAKRI “ KADAPAPA JA AMAN SAJA, SOALNYA ULUN SUAH SUDAH SEKALI MENGGAWINYA”. Selanjutnya sebagaimana dengan yang direncanakan sebelumnya sebelumnya saksi KARNADI, saksi ALPIANOR, saksi BAKRI berjalan kaki dari pos ke gudang yang berisi pupuk di PT. ISA 2 yang jaraknya kurang lebih 200 (dua ratus) meter, sesampainya di gudang tersebut kemudian saksi ALPIANUR, saksi BAKRI dan sdr. KARNADI menggeser pintu gudang yang memang dikunci dengan gembok namun apabila digeser dari samping masih bisa terbuka disebelahnya karena pintu geser tersebut tidak ada pengaman di rel pintu gesernya sehingga apabila digeser kesamping maka pintu gudang tersebut akan terbuka disampingnya dan membuat leluasa masuk kegudang dari pintu yang terbuka sedikit yang setelah terbuka saksi ALPIANUR, saksi BAKRI dan sdr. KARNADI mengambil pupuk yang ada di gudang tersebut dengan cara masing-masing memikul kantung pupuk dan dimasukkan kedalam mobil kijang  yang hal tersebut dilanjutkan terus menerus oleh saksi ALPIANUR, saksi BAKRI, saksi KARNADI. Kemudian pukul 02.30 Wib terdakwa SANI datang menyusul kegudang pupuk PT. ISA 2 yang sesampainya digudang berkata “STOP SUDAH” dijawab saksi KARNADI “TANGGUNG” dan saksi BAKRI berkata “TEMANI MASUK DAN ANGKAT PUPUK DARI DALAM GUDANG PT. ISA 2” lalu terdakwa masuk kedalam gudang dan memikul 1 (satu) buah karung pupuk dengan berat 50 (lima puluh) kg dan dibawa keluar dari gudang pupuk dan dimasukkan kedalam mobil kijang yang diparkir didekat gudang tersebut sehingga berhasil terkumpul pupuk NPK 15 sebanyak 20 (dua puluh) karung dengan berat keseluruhan 1000 (seribu) kg. Setelah itu saksi BAKRI dengan mengendarai mobil toyota super kijang warna merah nopol KT 1602 ND tersebut bersama dengan saksi KARNADI dan saksi ALPIANUR membawa pupuk tersebut dan menjualkan pupuk tersebut  yang telah saksi BAKRI, saksi ALPIANUR, saksi KARNADI, dan terdakwa ambil dari gudang PT. ISA 2 tanpa persetujuan atau ijin dari pemiliknya yakni PT. ISA 2 kepada saksi HOTTO pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Desa Telang Baru Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan dibagi kepada terdakwa, saksi BAKRI, saksi ALPIANUR, saksi KARNADI masing-masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ALPIANUR, saksi BAKRI, saksi KARNADI menyebabkan pihak PT. ISA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP-----

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa AHMAD SANI Bin YASMAN pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di areal gudang penyimpanan pupuk PT. ISA 2, Kec. Paju Epat, Prop. Kalimantan Tengah atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa yang sedang duduk dikursi yang ada di sebelah mess PT. Indopenta Sejahtera Abadi 2 (PT. ISA 2) kemudian sekira pukul 19.15 Wib datang saksi KARNADI (DPO) bersama dengan saksi ALPIANOR dan saksi BAKRI datang ke mess terdakwa, kemudian para saksi dengan terdakwa duduk di kursi samping mess tersebut lalu saksi BAKRI berkata “MUN BILA KITA HANDAK BA DUIT DUA JUTAAN, AYO KITA MENGAMBIL PUPUK” setelah itu terdakwa menjawab “ TERLALU GANAL RESIKONYA” kemudian pada pukul 21.00 Wib terdakwa pergi untuk bekerja di PT. ISA 2 yakni terdakwa AHMAD SANI Bin YASMAN sebagai security jaga malam di pos jaga PT. ISA 2 sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Definitif PT. INDOPENTA SEJAHTERA ABADI TAMIANG LAYANG No. : SKD-000032/HRD/TL-ISA 2/VI/2022 tanggal 01 Juni 2022 merupakan karyawan harian tetap dengan jabatan keamanan / harian tetap PT. Indopenta Sejahtera Abadi 2 Tamiang Layang yang mendapatkan gaji/upah berdasarkan slip gaji Ahmad SANI bulan Desember 2023 dengan total gaji sebesar Rp. 4.740,012 (empat juta tujuh ratus empat puluh ribu dua belas rupiah). Kemudian pada pukul 23.00 Wib saksi KARNADI, saksi ALPIANUR lalu disusul oleh saksi BAKRI datang ke pos jaga tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mobil kijang warna merah hati masing-masing datang ke pos jaga PT. ISA 2 di Desa Telang Baru Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng. Kemudian terdakwa berkata “JADI KAH HANDAK MA AMBIL PUPUK MALAM INI” dijawab oleh saksi BAKRI “IA JADI AE” lalu terdakwa berkata “APA KADA GANAL KAH RESIKONYA PAKAI KITA” kemudian dijawab saksi BAKRI “ KADAPAPA JA AMAN SAJA, SOALNYA ULUN SUAH SUDAH SEKALI MENGGAWINYA”. Selanjutnya sebagaimana dengan yang direncanakan sebelumnya sebelumnya saksi KARNADI, saksi ALPIANOR, saksi BAKRI berjalan kaki dari pos ke gudang yang berisi pupuk di PT. ISA 2 yang jaraknya kurang lebih 200 (dua ratus) meter, sesampainya di gudang tersebut kemudian saksi ALPIANUR, saksi BAKRI dan sdr. KARNADI menggeser pintu gudang yang memang dikunci dengan gembok namun apabila digeser dari samping masih bisa terbuka disebelahnya karena pintu geser tersebut tidak ada pengaman di rel pintu gesernya sehingga apabila digeser kesamping maka pintu gudang tersebut akan terbuka disampingnya dan membuat leluasa masuk kegudang dari pintu yang terbuka sedikit yang setelah terbuka saksi ALPIANUR, saksi BAKRI dan sdr. KARNADI mengambil pupuk yang ada di gudang tersebut dengan cara masing-masing memikul kantung pupuk dan dimasukkan kedalam mobil kijang  yang hal tersebut dilanjutkan terus menerus oleh saksi ALPIANUR, saksi BAKRI, saksi KARNADI. Kemudian pukul 02.30 Wib terdakwa SANI datang menyusul kegudang pupuk PT. ISA 2 yang sesampainya digudang berkata “STOP SUDAH” dijawab saksi KARNADI “TANGGUNG” dan saksi BAKRI berkata “TEMANI MASUK DAN ANGKAT PUPUK DARI DALAM GUDANG PT. ISA 2” lalu terdakwa masuk kedalam gudang dan memikul 1 (satu) buah karung pupuk dengan berat 50 (lima puluh) kg dan dibawa keluar dari gudang pupuk dan dimasukkan kedalam mobil kijang yang diparkir didekat gudang tersebut sehingga berhasil terkumpul pupuk NPK 15 sebanyak 20 (dua puluh) karung dengan berat keseluruhan 1000 (seribu) kg. Setelah itu saksi BAKRI dengan mengendarai mobil toyota super kijang warna merah nopol KT 1602 ND tersebut bersama dengan saksi KARNADI dan saksi ALPIANUR membawa pupuk tersebut dan menjualkan pupuk tersebut  yang telah saksi BAKRI, saksi ALPIANUR, saksi KARNADI, dan terdakwa ambil dari gudang PT. ISA 2 tanpa persetujuan atau ijin dari pemiliknya yakni PT. ISA 2 kepada saksi HOTTO pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Desa Telang Baru Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan dibagi kepada terdakwa, saksi BAKRI, saksi ALPIANUR, saksi KARNADI masing-masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ALPIANUR, saksi BAKRI, saksi KARNADI menyebabkan pihak PT. ISA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP-----

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa AHMAD SANI Bin YASMAN pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di areal gudang penyimpanan pupuk PT. ISA 2, Kec. Paju Epat, Prop. Kalimantan Tengah atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa yang sedang duduk dikursi yang ada di sebelah mess PT. Indopenta Sejahtera Abadi 2 (PT. ISA 2) kemudian sekira pukul 19.15 Wib datang saksi KARNADI (DPO) bersama dengan saksi ALPIANOR dan saksi BAKRI datang ke mess terdakwa, kemudian para saksi dengan terdakwa duduk di kursi samping mess tersebut lalu saksi BAKRI berkata “MUN BILA KITA HANDAK BA DUIT DUA JUTAAN, AYO KITA MENGAMBIL PUPUK” setelah itu terdakwa menjawab “ TERLALU GANAL RESIKONYA” kemudian pada pukul 21.00 Wib terdakwa pergi untuk bekerja di PT. ISA 2 sebagai security jaga malam di pos jaga PT. ISA 2 sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Definitif PT. INDOPENTA SEJAHTERA ABADI TAMIANG LAYANGNo. : SKD-000032/HRD/TL-ISA 2/VI/2022 tanggal 01 Juni 2022 merupakan karyawan harian tetap dengan jabatan keamanan / harian tetap PT. Indopenta Sejahtera Abadi 2 Tamiang Layang yang mendapatkan gaji/upah berdasarkan slip gaji Ahmad SANI bulan Desember 2023 dengan total gaji sebesar Rp. 4.740,012 (empat juta tujuh ratus empat puluh ribu dua belas rupiah). Kemudian pada pukul 23.00 Wib saksi KARNADI, saksi ALPIANUR lalu disusul oleh saksi BAKRI datang ke pos jaga tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mobil kijang warna merah hati masing-masing datang ke pos jaga PT. ISA 2 di Desa Telang Baru Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng. Kemudian terdakwa berkata “JADI KAH HANDAK MA AMBIL PUPUK MALAM INI” dijawab oleh saksi BAKRI “IA JADI AE” lalu terdakwa berkata “APA KADA GANAL KAH RESIKONYA PAKAI KITA” kemudian dijawab saksi BAKRI “ KADAPAPA JA AMAN SAJA, SOALNYA ULUN SUAH SUDAH SEKALI MENGGAWINYA”. Selanjutnya sebagaimana dengan yang direncanakan sebelumnya sebelumnya saksi KARNADI, saksi ALPIANOR, saksi BAKRI berjalan kaki dari pos ke gudang yang berisi pupuk di PT. ISA 2 yang jaraknya kurang lebih 200 (dua ratus) meter, sesampainya di gudang tersebut kemudian saksi ALPIANUR, saksi BAKRI dan sdr. KARNADI menggeser pintu gudang yang memang dikunci dengan gembok namun apabila digeser dari samping masih bisa terbuka disebelahnya karena pintu geser tersebut tidak ada pengaman di rel pintu gesernya sehingga apabila digeser kesamping maka pintu gudang tersebut akan terbuka disampingnya dan membuat leluasa masuk kegudang dari pintu yang terbuka sedikit yang setelah terbuka saksi ALPIANUR, saksi BAKRI dan sdr. KARNADI mengambil pupuk yang ada di gudang tersebut dengan cara masing-masing memikul kantung pupuk dan dimasukkan kedalam mobil kijang  yang hal tersebut dilanjutkan terus menerus oleh saksi ALPIANUR, saksi BAKRI, saksi KARNADI. Kemudian pukul 02.30 Wib terdakwa SANI datang menyusul kegudang pupuk PT. ISA 2 yang sesampainya digudang berkata “STOP SUDAH” dijawab saksi KARNADI “TANGGUNG” dan saksi BAKRI berkata “TEMANI MASUK DAN ANGKAT PUPUK DARI DALAM GUDANG PT. ISA 2” lalu terdakwa masuk kedalam gudang dan memikul 1 (satu) buah karung pupuk dengan berat 50 (lima puluh) kg dan dibawa keluar dari gudang pupuk dan dimasukkan kedalam mobil kijang yang diparkir didekat gudang tersebut sehingga berhasil terkumpul pupuk NPK 15 sebanyak 20 (dua puluh) karung dengan berat keseluruhan 1000 (seribu) kg. Setelah itu saksi BAKRI dengan mengendarai mobil toyota super kijang warna merah nopol KT 1602 ND tersebut bersama dengan saksi KARNADI dan saksi ALPIANUR membawa pupuk tersebut dan menjualkan pupuk tersebut  yang telah saksi BAKRI, saksi ALPIANUR, saksi KARNADI, dan terdakwa ambil dari gudang PT. ISA 2 tanpa persetujuan atau ijin dari pemiliknya yakni PT. ISA 2 kepada saksi HOTTO pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Desa Telang Baru Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan dibagi kepada terdakwa, saksi BAKRI, saksi ALPIANUR, saksi KARNADI masing-masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ALPIANUR, saksi BAKRI, saksi KARNADI menyebabkan pihak PT. ISA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-----

Pihak Dipublikasikan Ya