Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tml MURJANI 1.Kepala Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah
2.Kapolsek Dusun Tengah
3.Kapolres Barito Timur
4.Kapolda Kalimantan Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MURJANI
Termohon
NoNama
1Kepala Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah
2Kapolsek Dusun Tengah
3Kapolres Barito Timur
4Kapolda Kalimantan Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo
berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon Berdasarkan
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR: SP.Kap/14/VII/RES.1.55/2024/Polsek, Tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/9/VII/RES.1.55/2024/Polsek, Tanggal 31 Juli 2024;
3. Memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap
Perintah Penyidikan kepada Pemohon;
4. Memerintahkan para Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah
Tahanan Negara Polsek Dusun Tengah atau Polres Barito Timur.
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum
yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan
terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan
rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang
memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya