| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) yang beralamat di Desa Bagok, RT. 3, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, saat terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) sedang tidur di kediaman terdakwa yang beralamat di Desa Bagok, RT. 3, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa dibangunkan oleh Sdra UTUH (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa, namun stok narkotika jenis sabu milik terdakwa sudah habis dan uang terdakwa hanya sejumlah Rp 805.000 (delapan ratus lima ribu rupiah).
- Oleh karena stok narkotika jenis sabu milik terdakwa sudah habis dan uang terdakwa hanya sejumlah Rp 805.000 (delapan ratus lima ribu rupiah), Sdra UTUH (DPO) mengatakan "nanti saya carikan tambahannya" selanjutnya tidak lama kemudian, Sdra UTUH (DPO) mengirim uang kepada terdakwa sejumlah Rp 995.000 (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor 082213728108. Setelah itu, pada waktu yang sama, Sdra UJI (DPO) juga datang dengan tujuan ingin membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) terdakwa menyuruh Sdra UJI (DPO) untuk melakukan transfer ke akun dana milik terdakwa dengan nomor 082213728108, sehingga terkumpul uang sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) pada akun dana milik terdakwa tersebut.
- Setelah terkumpul uang sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) pada akun dana milik terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) dengan nomor 082213728108, terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) menghubungi Sdra AMAN (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1,40 (satu koma empat puluh) Gram dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian Sdra AMAN (DPO) mengirimkan nomor rekening seabank atas nama RAHMAN dengan nomor 901646766635 dan kemudian terdakwa mengirimkan uang pembelian narkotika tersebut melalui transfer dari akun dana milik terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) dengan nomor 082213728108.
- Setelah melakukan transfer uang pembelian narkotika jenis sabu dari akun dana milik terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) dengan nomor 082213728108 ke rekening seabank atas nama RAHMAN dengan nomor 901646766635, terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) berangkat menuju kediaman Sdra AMAN (DPO) yang beralamat di Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan menggunakan sepeda motor jenis “HONDA BEAT” berwarna biru dengan nomor rangka MH1J FM211 EK63 0955 untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdra AMAN (DPO). Sesampainya di kediaman Sdra AMAN (DPO), terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) langsung bertemu dengan Sdra AMAN (DPO) yang langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1.40 (satu koma empat puluh) Gram dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa kembali ke rumah terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) yang beralamat di Desa Bagok, RT. 3, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
- Selanjutnya sesampainya di rumah terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) yang beralamat di Desa Bagok, RT. 3, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,40 (satu koma empat puluh) Gram menjadi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa letakkan di lantai dapur rumah terdakwa.
- Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB datang saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) yang merupakan anggota Polri yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dan mendatangi rumah terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) yang beralamat di Desa Bagok, RT. 3, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dan langsung mengamankan terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) serta melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MURJANI Bin FAUZI dan saksi ARBAINSYAH Bin DARMANSYAH (Alm) selaku Ketua RT dan masyarakat setempat, dan ditemukan 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis sabu yang terletak di atas lantai ruang dapur rumah terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm), beserta 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) unit HP Oppo A15 berwarna biru, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm). Selanjutnya, terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD010/11133/09-III/2026, tanggal 09 Maret 2026 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD011/11133/09-III/2026, tanggal 09 Maret 2026 dengan hasil berikut dari 8 (delapan) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 2,48 (dua koma empat puluh delapan) Gram, dengan keterangan Plastik Klip seberat 1,44 (satu koma empat puluh empat) Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 1,04 (satu koma nol empat) Gram dengan terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm).
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.26.0090 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. NIP. 198309072008121001 selaku Ketua Tim Pengujian pada Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) yang beralamat di Desa Bagok, RT. 3, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dilakukan para terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, saat terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) sedang tidur di kediaman terdakwa yang beralamat di Desa Bagok, RT. 3, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa dibangunkan oleh Sdra UTUH (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa, namun stok narkotika jenis sabu milik terdakwa sudah habis dan uang terdakwa hanya sejumlah Rp 805.000 (delapan ratus lima ribu rupiah).
- Oleh karena stok narkotika jenis sabu milik terdakwa sudah habis dan uang terdakwa hanya sejumlah Rp 805.000 (delapan ratus lima ribu rupiah), Sdra UTUH (DPO) mengatakan "nanti saya carikan tambahannya" selanjutnya tidak lama kemudian, Sdra UTUH (DPO) mengirim uang kepada terdakwa sejumlah Rp 995.000 (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor 082213728108. Setelah itu, pada waktu yang sama, Sdra UJI (DPO) juga datang dengan tujuan ingin membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) terdakwa menyuruh Sdra UJI (DPO) untuk melakukan transfer ke akun dana milik terdakwa dengan nomor 082213728108, sehingga terkumpul uang sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) pada akun dana milik terdakwa tersebut.
- Setelah terkumpul uang sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) pada akun dana milik terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) dengan nomor 082213728108, terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) menghubungi Sdra AMAN (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1,40 (satu koma empat puluh) Gram dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian Sdra AMAN (DPO) mengirimkan nomor rekening seabank atas nama RAHMAN dengan nomor 901646766635 dan kemudian terdakwa mengirimkan uang pembelian narkotika tersebut melalui transfer dari akun dana milik terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) dengan nomor 082213728108.
- Setelah melakukan transfer uang pembelian narkotika jenis sabu dari akun dana milik terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) dengan nomor 082213728108 ke rekening seabank atas nama RAHMAN dengan nomor 901646766635, terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) berangkat menuju kediaman Sdra AMAN (DPO) yang beralamat di Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan menggunakan sepeda motor jenis “HONDA BEAT” berwarna biru dengan nomor rangka MH1J FM211 EK63 0955 untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdra AMAN (DPO). Sesampainya di kediaman Sdra AMAN (DPO), terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) langsung bertemu dengan Sdra AMAN (DPO) yang langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1.40 (satu koma empat puluh) Gram dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa kembali ke rumah terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) yang beralamat di Desa Bagok, RT. 3, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
- Selanjutnya sesampainya di rumah terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) yang beralamat di Desa Bagok, RT. 3, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,40 (satu koma empat puluh) Gram menjadi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa letakkan di lantai dapur rumah terdakwa.
- Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB datang saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) yang merupakan anggota Polri yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dan mendatangi rumah terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) yang beralamat di Desa Bagok, RT. 3, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dan langsung mengamankan terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) serta melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MURJANI Bin FAUZI dan saksi ARBAINSYAH Bin DARMANSYAH (Alm) selaku Ketua RT dan masyarakat setempat, dan ditemukan 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis sabu yang terletak di atas lantai ruang dapur rumah terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm), beserta 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) unit HP Oppo A15 berwarna biru, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm). Selanjutnya, terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD010/11133/09-III/2026, tanggal 09 Maret 2026 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD011/11133/09-III/2026, tanggal 09 Maret 2026 dengan hasil berikut dari 8 (delapan) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 2,48 (dua koma empat puluh delapan) Gram, dengan keterangan Plastik Klip seberat 1,44 (satu koma empat puluh empat) Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 1,04 (satu koma nol empat) Gram dengan terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm).
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.26.0090 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. NIP. 198309072008121001 selaku Ketua Tim Pengujian pada Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa ALIANSYAH Als ANCAH Bin SYAHMIDAN (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------
|