Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2021/PN Tml | PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk UNIT SUB AREA BUNTOK | MASRITA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Mar. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2021/PN Tml | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Mar. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 68.053.510,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 68.053.510,- ( ENAM PULUH DELAPAN JUTA LIMA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS SEPULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 60.178.510,- ( ENAM PULUH JUTA SERATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS SEPULUH) ditambah bunga sebesar 7.875.000,- ( TUJUH JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPFBT No.593.2/6 Â |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |