Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.M.H
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
RAHMAT HIDAYAT S.Pd Als BULE Bin BAHRIANNOR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-396/O.2.17/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.M.H
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT S.Pd Als BULE Bin BAHRIANNOR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU -------- Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT S.Pd Als BULE Bin BAHRIANNOR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November dalam tahun 2024 bertempat di kos TERDAKWA di Jl. 45 Gang Mamiring, Tamiang Layang Kab. Barito Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut:--------- - Berawal pada saksi HEPFY yang menginap di kos TERDAKWA di Jl. 45 Gang Mamiring, Tamiang Layang Kab. Barito Timur dengan tujuan melarikan diri dari Tapin Kalimantan Selatan, selanjutnya saksi HEPPY yang sudah tinggal di kos TERDAKWA tersebut menelfon temannya untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons. Lalu beberapa hari kemudian saksi HEPFY pergi ke Banjarmasin untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan. Selanjutnya saksi HEPFY membawa narkotika tersebut ke kos TERDAKWA dan menyerahkan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu kepada TERDAKWA untuk ditawarkan kepada orang-orang yang mau membeli dengan imbalan Rp. 500.000.-/kantong. Setelah menyepakati hal tersebut TERDAKWA pun menawarkan narkotika milik saksi HEPFY kepada Sdr. SUKUR, Sdr. USUP RAMBO, Sdr. ANDI, Sdr. JOY dan Sdr. VIKTOR JIMI yang masing-masing membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Kemudian saksi HEPFY mengambil kembali narkotika jenis sabu yang telah diserahkan kepada TERDAKWA sebanyak 2 (dua) paket untuk dijual kepada temannya di Amuntai dan 3 (tiga) paket lainnya TERDAKWA jual - kepada Sdr. ABAN di Amuntai, sedangkan sisa paket narkotika yang belum terjual TERDAKWA simpan dan sebagaiannya sebanyak kurang lebih setengah kantong sabu TERDAKWA konsumsi sendiri. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, saksi I WAYAN bersama-sama dengan saksi RHYAN yang merupakan anggota satresnarkoba Kepolisian Resor Barito Timur sedang melaksanakan razia gabungan di perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah di jalan raya sekitar Kantor Polsek Banua Lima. Lalu pada sekitar pukul 11.40 WIB saksi I WAYAN dan saksi RHYAN mengamankan saksi HEPFY yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Gear warna merah hitam dengan Nopol DA 3856 AY dan ditemukanlah plastik berwarna hitam di saku jaket saksi HEPFY yang diakui oleh saksi HEPFY merupakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi I WAYAN dan saksi RHYAN menanyakan kepada saksi HEPFY akan dibawa kemana narkotika jenis sabu tersebut dan disampaikan bahwa saksi HEPFY akan membawa narkotika jenis sabu yang dimaksud ke kos TERDAKWA di Jl. 45 Gang Mamiring, Tamiang Layang Kab. Barito Timur. Mengetahui hal tersebut saksi I WAYAN bersama-sama dengan saksi RHYAN membawa saksi HEPFY beserta paket sabu yang telah ditemukan menuju ke rumah TERDAKWA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setibanya di kos TERDAKWA, saksi I WAYAN dan saksi RHYAN bertanya kepada TERDAKWA apakah TERDAKWA ada menyimpan narkotika jenis sabu dan dijawab oleh TERDAKWA ada. Setelah itu dengan disaksikan saksi IRHAM selaku ketua RT setempat dilakukanlah penggeladahan rumah dan TERDAKWA langsung menunjukan 1 (saatu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lipatan kain panjang yang berada di dalam lemari kaca. Selain itu ditemukan juga 2 (dua) alat timbangan digital. Kemudian setelah penggeledahan selesai saksi I WAYAN kembali bertanya kepada TERDAKWA darimana TERDAKWA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab oleh TERDAKWA bahwa narkotika yang dimaksud TERDAKWA dapatkan dari saksi HEPFY yang mana sudah ada narkotika jenis sabu yang telah dijual dan sisa narkotika jenis sabu yang belum terjual adalah yang ditemukan di dalam lipatan kain sebelumnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya TERDAKWA bersama dengan saksi HEPFY dan barang bukti yang telah ditemukan diamankan untuk diproses lebih lanjut. - - - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0568 tanggal 13 November 2024 diketahui serbuk kristal pada paket yang ditemukan di barak milik TERDAKWA positif metamfetamin. Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang tanggal 11 November 2024 diketahui berat kotor dari 1 (satu) paket serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu memiliki berat kotor 3.88 gram dan berat bersih 3.55 gram. Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah wiraswasta, bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT S.Pd Als BULE Bin BAHRIANNOR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November dalam tahun 2024 bertempat di kos TERDAKWA di Jl. 45 Gang Mamiring, Tamiang Layang Kab. Barito Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada saksi HEPFY yang menginap di kos TERDAKWA di Jl. 45 Gang Mamiring, Tamiang Layang Kab. Barito Timur dengan tujuan melarikan diri dari Tapin Kalimantan Selatan, selanjutnya saksi HEPPY yang sudah tinggal di kos TERDAKWA tersebut menelfon temannya untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons. Lalu beberapa hari kemudian saksi HEPFY pergi ke Banjarmasin untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan. Selanjutnya saksi HEPFY membawa narkotika tersebut ke kos TERDAKWA dan menyerahkan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu kepada TERDAKWA untuk ditawarkan kepada orang-orang yang mau membeli dengan imbalan Rp. 500.000.-/kantong. Setelah menyepakati hal tersebut TERDAKWA pun menawarkan narkotika milik saksi HEPFY kepada Sdr. SUKUR, Sdr. USUP RAMBO, Sdr. ANDI, Sdr. JOY dan Sdr. VIKTOR JIMI yang masing-masing membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Kemudian saksi HEPFY mengambil kembali narkotika jenis sabu yang telah diserahkan kepada TERDAKWA sebanyak 2 (dua) paket untuk dijual kepada temannya di Amuntai dan 3 (tiga) paket lainnya TERDAKWA jual kepada Sdr. ABAN di Amuntai, sedangkan sisa paket narkotika yang belum terjual TERDAKWA simpan dan sebagaiannya sebanyak kurang lebih setengah kantong sabu TERDAKWA konsumsi sendiri. - - - - Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, saksi I WAYAN bersama-sama dengan saksi RHYAN yang merupakan anggota satresnarkoba Kepolisian Resor Barito Timur sedang melaksanakan razia gabungan di perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah di jalan raya sekitar Kantor Polsek Banua Lima. Lalu pada sekitar pukul 11.40 WIB saksi I WAYAN dan saksi RHYAN mengamankan saksi HEPFY yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Gear warna merah hitam dengan Nopol DA 3856 AY dan ditemukanlah plastik berwarna hitam di saku jaket saksi HEPFY yang diakui oleh saksi HEPFY merupakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi I WAYAN dan saksi RHYAN menanyakan kepada saksi HEPFY akan dibawa kemana narkotika jenis sabu tersebut dan disampaikan bahwa saksi HEPFY akan membawa narkotika jenis sabu yang dimaksud ke kos TERDAKWA di Jl. 45 Gang Mamiring, Tamiang Layang Kab. Barito Timur. Mengetahui hal tersebut saksi I WAYAN bersama-sama dengan saksi RHYAN membawa saksi HEPFY beserta paket sabu yang telah ditemukan menuju ke rumah TERDAKWA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setibanya di kos TERDAKWA, saksi I WAYAN dan saksi RHYAN bertanya kepada TERDAKWA apakah TERDAKWA ada menyimpan narkotika jenis sabu dan dijawab oleh TERDAKWA ada. Setelah itu dengan disaksikan saksi IRHAM selaku ketua RT setempat dilakukanlah penggeladahan rumah dan TERDAKWA langsung menunjukan 1 (saatu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lipatan kain panjang yang berada di dalam lemari kaca. Selain itu ditemukan juga 2 (dua) alat timbangan digital. Kemudian setelah penggeledahan selesai saksi I WAYAN kembali bertanya kepada TERDAKWA darimana TERDAKWA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab oleh TERDAKWA bahwa narkotika yang dimaksud TERDAKWA dapatkan dari saksi HEPFY yang mana sudah ada narkotika jenis sabu yang telah dijual dan sisa narkotika jenis sabu yang belum terjual adalah yang ditemukan di dalam lipatan kain sebelumnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya TERDAKWA bersama dengan saksi HEPFY dan barang bukti yang telah ditemukan diamankan untuk diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0568 tanggal 13 November 2024 diketahui serbuk kristal pada paket yang ditemukan di barak milik TERDAKWA positif metamfetamin. Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang tanggal 11 November 2024 diketahui berat kotor dari 1 (satu) paket serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu memiliki berat kotor 3.88 gram dan berat bersih 3.55 gram. Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah wiraswasta, bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya