Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.B/2024/PN Tml | 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H. 2.TONI SETIAWAN, S.H |
EDI SAPUTRA Als IDUR Bin ASPANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.B/2024/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1387O.2.17/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa EDI SAPUTRA Als IDUR Bin ASPANI, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 skj. 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2024 bertempat di Jl. Hauling KM 42 Kel. Taniran Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebgaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |