Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa HASANUDIN Als YUDA Bin ECEP pada Senin tanggal 25 Maret 2024 Skj. 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Perumnas Patianom Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 skj. 07.00 WIB Terdakwa yang dipekerjakan oleh saksi JAFAR sebagai penjual pentol keliling, pergi berjualan dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi DA 4478 EQ warna silver merah dengan nomor rangka MH1H371128K739300 dan nomor mesin HB71E1729612 atas nama DEVECY ALRIAN NOOR beserta gerobak pentol yang dipinjamkan oleh saksi JAFAR selaku pemilik barang yang sah, ke Perumnas Patianom Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah. Namun di hari yang sama skj. 18.00 WIB Terdakwa membawa pergi motor milik saksi JAFAR beserta gerobak pentolnya menuju ke rumah orang tua angkat Terdakwa di Desa Danau Panggang, Kec. Danau Panggang, Kab. Hulu Sungai Utara, Prov. Kalimantan Selatan dengan maksud agar Terdakwa bisa menguasai motor dan gerobak pentol milik saksi JAFAR untuk digunakan berjualan pentol keliling oleh Terdakwa sendiri tanpa harus menyetor kepada saksi JAFAR.
- Selanjutnya Terdakwa juga membawa pergi 1 (satu) buah handphone Evercross NID warna hitam yang dipinjamkan oleh saksi JAFAR dan hasil penjualan pentol sebesar kurang lebih Rp. 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang seharusnya Terdakwa setorkan kepada saksi JAFAR pada faktanya Terdakwa bawa pergi dan digunakan untuk modal berjualan pentol sendiri di daerah Danau Panggang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi DA 4478 EQ warna silver merah beserta gerobak pentol, handphone Evercross NID warna hitam serta uang hasil penjualan pentol milik saksi JAFAR selaku pemilik barang yang sah telah menimbulkan kerugian sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa HASANUDIN Als YUDA Bin ECEP pada Senin tanggal 25 Maret 2024 Skj. 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Perumnas Patianom Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 21 Maret 2024 Terdakwa datang ke rumah saksi EKO untuk mencari pekerjaan, namun saksi EKO yang tidak memiliki lowongan pekerjaan selanjutnya menelfon saksi JAFAR untuk menawarkan Terdakwa bekerja kepada saksi JAFAR sebagai penjual pentol. Mengetahui hal tersebut, muncul niat dari diri Terdakwa di mana apabila saksi JAFAR menyediakan barang-barang untuk berjualan pentol keliling maka Terdakwa akan membawa pergi barang-barang tersebut dengan tujuan agar Terdakwa bisa berjualan pentol sendiri tanpa harus mengeluarkan modal. Keesokan harinya saksi EKO pun membawa Terdakwa bertemu dengan saksi JAFAR dan akhirnya saksi JAFAR pun bersedia mempekerjakan Terdakwa sebagai penjual pentol miliknya, dan karena saksi JAFAR percaya Terdakwa mau bekerja kepada saksi sebagai penjual pentol keliling maka saksi JAFAR pun menyerahkan beberapa barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit dengan nomor polisi DA 4478 EQ warna silver merah, nomor rangka MH1H371128K739300 dan nomor mesin HB71E1729612 atas nama DEVECY ALRIAN NOOR serta 1 (satu) buah handphone Evercross NID warna hitam milik saksi JAFAR kepada Terdakwa dengan tujuan untuk membantu pekerjaan Terdakwa sebagai penjual pentol keliling.
- Beberapa hari kemudian pada Senin tanggal 25 Maret 2024 skj. 18.00 WIB Terdakwa yang sedang berjualan pentol keliling di Perumnas Patianom Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah pun melaksanakan niatnya untuk membawa pergi motor milik saksi JAFAR beserta gerobak pentolnya menuju ke rumah orang tua angkat Terdakwa di Desa Danau Panggang, Kec. Danau Panggang, Kab. Hulu Sungai Utara, Prov. Kalimantan Selatan. Selain itu hasil penjualan pentol sebesar kurang lebih Rp. 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang seharusnya Terdakwa setorkan kepada saksi JAFAR pada faktanya Terdakwa bawa pergi dan digunakan untuk modal berjualan pentol sendiri di daerah Danau Panggang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi DA 4478 EQ warna silver merah beserta gerobak pentol, handphone Evercross NID warna hitam serta uang hasil penjualan pentol milik saksi JAFAR selaku pemilik barang yang sah telah menimbulkan kerugian sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------
|