Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi Kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut hukum atas anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama:
- ANDI YEDIJA NATANAEL, Laki-laki, Lahir di Banjarmasin, tanggal 10-05-2011 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6213-LU-22062011-00008 tanggal 22-06-2011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur;
- ANDI MICHELLE DULLY, Perempuan, Lahir di Tamiang Layang, tanggal 20-05-2016 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6213-LU-09062016-00001 tanggal 09-06-2016 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur.
- Memberi Ijin kepada Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama: ANDI YEDIJA NATANAEL dan ANDI MICHELLE DULLY dalam hal menjual harta warisan yang menjadi bagian dari anak-anak Pemohon berupa sebidang tanah yang terletakĀ terletak di Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 641/Teririp atas nama : PETTA SEMA, ANDI ARFAN, ANDI HAVID, dan ANDI PADLIKA.
- Biaya perkara menurut hukum.
|