Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-241 /O.2.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN pada Hari Senin tanggal 02 Desember 2024 Sekitar Jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Blok M 42 PT. BKI, Desa Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dan/atau setiap orang secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- Bermula pada Hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 saksi ALIF TOFA Als ALIF Bin SURANTA selaku Field Manager PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) berkoordinasi dengan saksi SUPARNO Bin MUHADI untuk melakukan pengintaian pencurian buah kelapa sawit di BLOK M 42/43, yang mana pengintaian ini didasarkan oleh setiap jadwal Terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN memanen buah sawit, maka saat itu juga ada buah sawit milik PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) yang hilang tepatnya di Blok M 42, oleh karenanya pada saat jadwal panen buah sawit tersebut, buah sawit milik PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) di Blok M 42 sengaja tidak dipanen. Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 07.00 WIB saksi MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI dichat whatsapp oleh terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN dengan kata-kata “HABIS TENGAH HARI AMBIL BUAH” kemudian saksi MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI membalas “IYA” dikarenakan saksi sudah pernah ke kebun milik terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN. Selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa lenggang RT.003, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menuju kebun sawit pribadi milik terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN yang juga berada di wilayah PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM). Selanjutnya sekitar jam 12.00 WIB terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN memanen sawit milik pribadinya sebanyak 20 pohon. Kemudian, sekitar jam14.00 WIB terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN masuk ke dalam wilayah kebun sawit milik PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) untuk mencuri buah sawit dengan cara menggunakan dodos dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Arco berwarna merah sebanyak 5 (lima) jalur di mana pada saat itu terdakwa memperoleh 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit dan terdakwa letakkan di pinggir jalan PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) untuk diambil dan dijual dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truk dengan nomor polisi: DA 8620 FG berwarna Putih Merah milik saksi MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI. Selanjutnya sekitar jam 16.00 WIB Saksi ALIF TOFA dan saksi MUHAMAD FACHRIZAL mengetahui kejadian tersebut dan melakukan pemantauan dan menghubungi saksi SUPARNO selaku Chief Security, dan melakukan penangkapan ditempat. Terdakwa kemudian diamankan dan terhadap hal tersebut dilaporkan ke Kantor Polisi Sektor Dusun Tengah. ------ Bahwa terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN bukan merupakan karyawan PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI), terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN hanya bekerja mengurus kebun milik pribadinya dan menyadap karet yang kebetulan kebun milik pribadinya itu berbatasan dengan kebun milik PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI). ------ Bahwa berdasarkan berita acara yang dikeluarkan PT. Borneo Ketapang Indah nomor 086/BKI KTU/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 perihal Perhitungan Kerugian Pencurian TBS, yang menerangkan kerugian akibat dari pencurian buah sawit tersebut sebesar Rp. 5.101.786,-. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan ----------------------------------------------

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN pada Hari Senin tanggal 02 Desember 2024 Sekitar Jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Blok M 42 PT. BKI, Desa Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- Bermula pada Hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 saksi ALIF TOFA Als ALIF Bin SURANTA selaku Field Manager PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) berkoordinasi dengan saksi SUPARNO Bin MUHADI untuk melakukan pengintaian pencurian buah kelapa sawit di BLOK M 42/43, yang mana pengintaian ini didasarkan oleh setiap jadwal Terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN memanen buah sawit, maka saat itu juga ada buah sawit milik PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) yang hilang tepatnya di Blok M 42, oleh karenanya pada saat jadwal panen buah sawit tersebut, buah sawit milik PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) di Blok M 42 sengaja tidak dipanen. Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 07.00 WIB saksi MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI dichat whatsapp oleh terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN dengan kata-kata “HABIS TENGAH HARI AMBIL BUAH” kemudian saksi MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI membalas “IYA” dikarenakan saksi sudah pernah ke kebun milik terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN. Selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa lenggang RT.003, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menuju kebun sawit pribadi milik terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN yang juga berada di wilayah PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM). Selanjutnya sekitar jam 12.00 WIB terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN memanen sawit milik pribadinya sebanyak 20 pohon. Kemudian, sekitar jam14.00 WIB terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN masuk ke dalam wilayah kebun sawit milik PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) untuk mencuri buah sawit dengan cara menggunakan dodos dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Arco berwarna merah sebanyak 5 (lima) jalur di mana pada saat itu terdakwa memperoleh 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit dan terdakwa letakkan di pinggir jalan PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) untuk diambil dan dijual dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truk dengan nomor polisi: DA 8620 FG berwarna Putih Merah milik saksi MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI. Selanjutnya sekitar jam 16.00 WIB Saksi ALIF TOFA dan saksi MUHAMAD FACHRIZAL mengetahui kejadian tersebut dan melakukan pemantauan dan menghubungi saksi SUPARNO selaku Chief Security, dan melakukan penangkapan ditempat. Terdakwa kemudian diamankan dan terhadap hal tersebut dilaporkan ke Kantor Polisi Sektor Dusun Tengah. ------ Bahwa terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN bukan merupakan karyawan PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI), terdakwa SUWARDI Als KUWAY Bin KUJAKMAN hanya bekerja mengurus kebun milik pribadinya dan menyadap karet yang kebetulan kebun milik pribadinya itu berbatasan dengan kebun milik PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI). ------ Bahwa berdasarkan berita acara yang dikeluarkan PT. Borneo Ketapang Indah nomor 086/BKI KTU/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 perihal Perhitungan Kerugian Pencurian TBS, yang menerangkan kerugian akibat dari pencurian buah sawit tersebut sebesar Rp. 5.101.786,-. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya