Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa HASANUDIN Als HASAN Bin HUSNI pada sekitar bulan Maret dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sumber Rejo RT. 006 RW. 002 Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 skj. 17.00 Terdakwa datang ke rumah saksi HENTI di Muara Teweh dan menawarkan diri untuk membantu saksi HENTI membersihkan rumahnya yang berada di Desa Sumber Rejo RT. 006 RW. 002 Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, sekaligus meminta ijin agar Terdakwa bersama istrinya bisa menempati dan tinggal di rumah milik saksi HENTI. Mendengar hal tersebut saksi HENTI pun menyetujuinya dan keesokan harinya saksi HENTI menyerahkan kunci rumah yang berada di Desa Sumber Rejo kepada Terdakwa untuk dijaga dan diurus oleh Terdakwa bersama istrinya. Kemudian setelah dicek oleh Terdakwa, ternyata rumah milik saksi HENTI tersebut sudah tidak layak huni sehingga Terdakwa dan istrinya memutuskan untuk tidak tinggal di rumah tersebut namun Terdakwa tetap datang ke rumah milik saksi HENTI beberapa kali dalam satu minggu untuk membersihkan rumahnya saja.
- Beberapa minggu kemudian Terdakwa yang sudah memiliki akses dan diizinkan oleh saksi HENTI untuk menjaga dan mengurus rumah milik saksi HENTI itu pun memiliki niat untuk menjual barang- barang yang berada di dalan rumah tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Sehingga pada sekitar bulan Maret tahun 2024 Terdakwa pun mulai menjual barang-barang milik saksi HENTI yang berada di dalam rumah Sumber Rejo tanpa sepengetahuan saksi HENTI selaku pemilik barang yang sah, berupa 1 (satu) buah rak piring stainless seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah jemuran pakaian seharga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RASIYAH. Kemudian Terdakwa menjual 2 (dua) unit box speaker warna hitam seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah meja makan kayu bundar seharga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah rak piring kecil stainles seharga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah rak piring besar stainless seharga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi RENI yang mana keduanya merupakan tetangga rumah saksi HENTI di Desa Sumber Rejo. Selain itu Terdakwa juga menjual 1 (satu) buah pintu pagar besi seharga Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) kepada tukang barang bekas gerobak keliling.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa menjual barang-barang yang berada di dalam rumah milik saksi HENTI yang kunci rumahnya telah dikuasai oleh Terdakwa, dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HENTI selaku pemilik barang yang sah dan menimbulkan kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.100.000.- (enam juta seratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------
|