Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
SUMANDI Als SUMAN Bin NEMAR (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-455/O.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMANDI Als SUMAN Bin NEMAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUMANDI Als SUMAN Bin NEMAR (Alm) bersama-sama dengan Remanto alias Peto bin Karlenjenah (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) masing-masing pada bulan Deember 2023 sampai dengan tahun Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 dan Januari 2024 masing-masing bertempat di  gudang solar PT. Ketapang Subur Lestari (KSL)  Jl. Trans Lagan Desa Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang Kabupaten  Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dipandang sebagai perbuatan berlanjut,  yang dilakukan  ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

 Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa selaku Driver kendaraan truk DT nomor lambung no. 17 noplat KH-8605-KB PT KSL pengangkut kelapa sawit kemudian terdakwa sekitar bulan Desember 2023 datang menemui saksi  REMANTO selaku pembantu Gudang pengisi BBM jenis solar seluruh keperluan operasional PT. KSL   yang sedang berada  ditempat Pengisian BBM jenis Solar PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) beralamatkan di Jl. Trans Lagan Desa Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana pada saat itu terdakwa mengajak saksi Remanto dengan mengatakan “ kalau ada lebih BBM jenis solar, kita masukan kedalam jerigen/teng nanti biar terdakwa yang mengambil dan menjualnya dan hasilnya dibagi dua “ mendengar hal tersebut dijawab saksi “ Iya, diusahakan kalau memang ada “ lalu terdakwa mencari jerigen disekitar workshop PT KSL setelah menemukan 4(empat) buah jerigen ukuran 25 liter diserahkan kepada saksi Remanto sekitar 3-4 hari kemuidan terdakwa dibertahukan oleh saksi Rmanto bahwa BBM jenis solar pesanan terdakwa sudah diisikan kedalam 4(empat) jerigen ukuran 25 liter oleh saksi Remanto, selanjutnya terdakwa mengambil dan membawa ke-4(rmpat) jerigen tersebut  dan meletakannya 2 (dua) jerigen didalam kabin sebelah kursi, sedangkan 2 (dua) lainnya dibawah bak Truk DT-17 dengan No. Plat KH 8605 KB milik PT. KSL yang terdakwa bawa pada saat itu, kemudian sebelum menjual BBM jenis solar oleh  terdakwa lebih dahulu menyimpannya disemak-semak pinggir jalan arah keluar.

Tidak lama kemudian jerigen-jerigen yang berisikan solar tersebut terdakwa ambil dan menjualnya, dan setelah minyak solar terjual, terdakwa pun membagi keuntungan penjualan minyak tersebut dibagi dua dengan Sdra. REMANTO. Selanjutnya pada awal Januari 2024 terdakwa ada mengambil kembali 2 jerigen, dan langsung terdakwa jual tanpa sepengetahuan Sdra. REMANTO dan hasil dari penjualan untuk terdakwa sendiri. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 terdakwa mendatangi Sdra. REMANTO dan membawa 8 jerigen untuk diisi kembali solar dengan cara yang sama kami lakukan sebelumnya dan terdakwa angkut menggunakan Truk DT lainnya yaitu DT-12 dengan KH 8602 KB milik PT. KSL, dan 8 jerigen tersebut belum sempat terjual, dan pada saat itu masih terdakwa simpan disemak-semak pinggir jalan arah keluardatang menemui Sdra. REMANTO pada tanggal lupa Bulan Desember 2023 di tempat kerja Sdra. REMANTO yaitu di Tempat Pengisian BBM jenis Solar PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) beralamatkan di Jl. Trans Lagan Desa Simpang Naneng Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, yang mana pada saat itu terdakwa mengajak Sdra. REMANTO dengan mengatakan “KALAU ADA LEBIH SOLAR KITA MASUKAN TENG / JERIGEN, BIAR AKU YANG MEAMBIL DAN JUAL, NANTI HASILNYA KITA BAGI DUA”, kemudian Sdra. REMANTO menjawab “IYA, DIUSAHAKAN KALAU MEMANG ADA”. Dan setelah adanya persetujuan dari Sdra. REMANTO, terdakwa pun mencari-cari jerigen yang berada disekitar Workshop, dan setelah menemukan jerigen, terdakwa pun mengantarnya kepada Sdra. REMANTO. Kemudian seingat terdakwa setelah berselang 3-4 hari terdakwa diberitahukan oleh Sdra. REMANTO bahwa ada solar yang sudah diisi oleh Sdra. REMANTO didalam jerigen ukuran 25 liter sebanyak 4 jerigen, selanjutnya terdakwa ambil dan membawa jerigen-jerigen yang diisi solar oleh Sdra. REMANTO tersebut dan meletakannya 2 jerigen didalam kabin sebelah kursi, sedangkan 2 lainnya dibawah bak Truk DT-17 dengan No. Plat KH 8605 KB milik PT. KSL yang terdakwa bawa pada saat itu, kemudian sebelum minyak solar yang berada di jerigen tersebut terjual, terdakwa lebih dahulu menyimpannya disemak-semak pinggir jalan arah keluar. Tidak lama kemudian jerigen-jerigen yang berisikan solar tersebut terdakwa ambil dan menjualnya, dan setelah minyak solar terjual, terdakwa pun membagi keuntungan penjualan minyak tersebut dibagi dua dengan Sdra. REMANTO. Selanjutnya pada awal Januari 2024 terdakwa ada mengambil kembali 2 jerigen, dan langsung terdakwa jual tanpa sepengetahuan Sdra. REMANTO dan hasil dari penjualan untuk terdakwa sendiri. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 terdakwa mendatangi Sdra. REMANTO dan membawa 8 jerigen untuk diisi kembali solar dengan cara yang sama kami lakukan sebelumnya dan terdakwa angkut menggunakan Truk DT lainnya yaitu DT-12 dengan KH 8602 KB milik PT. KSL, dan 8 jerigen tersebut belum sempat terjual, dan pada saat itu masih terdakwa simpan disemak-semak pinggir jalan arah keluar

 

------------- Bahwa perbuatan ia terdakwa melanggar Pasal 374 jo Pasal   55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya