Dakwaan |
Bahwa terdakwa KHRISTI ADITHAMA Alias CHOKY Bin AGUS SISWANTO (alm) pada hari sabtu tanggal 26 APRIL 2014 Sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan april 2014, bertempat dirumah terdakwa jalan nansarunai gang sanggar wasih RT 01 Kec Dusun timur Propinsi kalimantan tengah atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanpa hak dan melawan Hukum memproduksi, mengedar, mengangkut, atau menjual minuman beralkhol golongan B, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 15 ayat (1) jo Pasal 2 Ayat (1)huruf B peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 35 Tahun 2005 tentang peredaran dan pengawasan minuman beralkhol dikabupaten Barito 35 Tahun 2005 tentang peredaran dan pengawasan minuman beralkhol dikabupaten Barito Timur. |