Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.Sus/2025/PN Tml | 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H 2.RIFA AGHNIYA, S.H. |
ANJAR SAPUTRA Als ANJAR Bin SAMSUDIN DARMADI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2025/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-71/O.2.17/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: -------Bahwa ia terdakwa Anjar Saputra Als Anjar Bin Samsudin Darmadi (Alm) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak – tidaknya pada bulan Oktober 2024, bertempat di Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- -------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 wib terdakwa dihubungi oleh EHEN (DPO) via Chat Whatsapp, dimana EHEN menagih hutang pembelian narkotika jenis shabu - shabu senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa menjawab kalau uang nya sudah ada dan akan dikirimkan, setelah itu EHEN meminta kepada terdakwa untuk mengirimkan uang pembelian shabu - shabu tersebut. -------Bahwa setelah itu sekitar jam 22.00 wib terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan rincian Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran hutang pembelian shabu-shabu sebelumnya dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk uang muka pembelian shabu - shabu berikutnya, kemudian terdakwa mengirimkan bukti pengiriman uang tersebut kepada EHEN. --------Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 wib terdakwa dihubungi oleh EHEN dimana EHEN menyuruh terdakwa datang kerumah EHEN untuk mengambil narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa berangkat menuju kerumah EHEN yang berada di Ampah Kota, dan sampai disana sekitar pukul 15.00 wib terdakwa menambah uang muka pembelian shabu - shabu terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa diberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu – shabu oleh EHEN dengan berat masing-masing sekitar 2,5 (dua koma lima) gram, dimana EHEN menjelaskan kepada terdakwa bahwa salah satu dari paketan shabu - shabu tersebut merupakan pesanan dari HERDI (DPO) warga Desa Salat Baru Kabupaten Barito Selatan dan EHEN meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan shabu - shabu tersebut kepada HERDI setelah itu terdakwa berangkat menuju ketempat HERDI untuk memberikan shabu - shabu yang disuruh oleh EHEN. --------Bahwa setelah terdakwa selesai mengantarkan shabu - shabu tersebut kepada HERDI, terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa yang berada di Desa Damparan Kabupaten Barito Selatan, kemudian sekitar pukul 18.00 wib, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama IPUL yang memesan narkotika jenis shabu - shabu sebanyak setengah kantong atau 2,5 (dua koma lima) gram dan terdakwa menyampaikan bahwa harganya Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kemudian sambil berkomunikasi melalui chat Whasapp, terdakwa menyepakati untuk bertemu pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 di Jalan Simpang Empat PT. BNJM Desa Murutuwu Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur. --------Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 22.30 wib terdakwa bertemu dengan IPUL di Jalan Simpang Empat PT. BNJM Desa Murutuwu Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur dan pada saat terdakwa selesai melakukan transaksi narkotika jenis shabu - shabu dengan IPUL, tiba-tiba terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Barito Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan badan oleh petugas Kepolisian, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu – shabu, setelah itu petugas Kepolisian juga menemukan 10 (sepuluh) Lembar plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital merk “Digital Scale” berwarna hitam, 1 (satu) Buah dompet berwarna cream, uang tunai sebesar Rp. 647.000,- (enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) Unit handphone jenis “Realme 5i” berwarna biru dengan nomor imei 866999048459511 dan 1 (satu) buah pipet kaca, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polres Barito Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. --------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0551 Tanggal 6 November 2024 yang ditandatangani oleh Ali Ydhi Hartanto, SF, Apt, MM selaku Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada pokoknya bahwa serbuk kristal bening sampel barang bukti adalah Metamfetamin (positif), terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Tamiang Layang Nomor : PGD.106/11133/23/04-XI/2024 tanggal 4 November 2024, yang ditanda tangani oleh Wiwik ending Wardani, setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu-Shabu, dari hasil penimbangan didapat berat bersih seberat 0,61 gram. ------Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau Instansi yang berwenang dan dilakukan terdakwa bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan ataupun kepentingan medis. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------- ATAU KEDUA : -------Bahwa ia terdakwa Anjar Saputra Als Anjar Bin Samsudin Darmadi (Alm) pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak – tidaknya pada bulan November 2024, bertempat di Jalan Simpang Empat PT. BNJM Desa Murutuwu Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------ ------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 wib, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama IPUL untuk memesan narkotika jenis shabu - shabu sebanyak setengah kantong atau 2,5 (dua koma lima) gram dan terdakwa menyampaikan bahwa harganya Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kemudian sambil berkomunikasi melalui chat Whasapp, terdakwa menyepakati untuk bertemu pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 di Jalan Simpang Empat PT. BNJM Desa Murutuwu Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur. --------Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 22.30 wib terdakwa bertemu dengan IPUL di Jalan Simpang Empat PT. BNJM Desa Murutuwu Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur dan pada saat terdakwa selesai melakukan transaksi narkotika jenis shabu - shabu dengan IPUL, tiba-tiba terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Barito Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan badan oleh petugas Kepolisian, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu – shabu, setelah itu petugas Kepolisian juga menemukan 10 (sepuluh) Lembar plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital merk “Digital Scale” berwarna hitam, 1 (satu) Buah dompet berwarna cream, uang tunai sebesar Rp. 647.000,- (enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) Unit handphone jenis “Realme 5i” berwarna biru dengan nomor imei 866999048459511 dan 1 (satu) buah pipet kaca, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polres Barito Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. --------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0551 Tanggal 6 November 2024 yang ditandatangani oleh Ali Ydhi Hartanto, SF, Apt, MM selaku Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada pokoknya bahwa serbuk kristal bening sampel barang bukti adalah Metamfetamin (positif), terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Tamiang Layang Nomor : PGD.106/11133/23/04-XI/2024 tanggal 4 November 2024, yang ditanda tangani oleh Wiwik ending Wardani, setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu-Shabu, dari hasil penimbangan didapat berat bersih seberat 0,61 gram. -----Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau Instansi yang berwenang dan dilakukan terdakwa bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan ataupun kepentingan medis. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |