Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.TONI SETIAWAN, S.H
PADLI Als JUN'ON Bin BARAHIM (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-401/O.2.17/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PADLI Als JUN'ON Bin BARAHIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia  terdakwa PADLI Als JUN’ON Bin BARAHIM (Alm) bersama-sama dengan seseorang yang bernama Redi Rasono (DPO) pada hari Senin  tanggal 08 januari 2024 sekira Jam 14.00 WIB   atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Januari tahun 2024  bertempat  di sebuah warung kopi Imur di depan Pasar Temanggung  Jayakarti Jalan A. Yani Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur  Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang,  dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,   yang dilakukan  ia  terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

Bahwa  sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas,  berawal  terdakwa selaku pengepul /penampung nomor togel online Sidney (SYD), Singapore (SGP), Hongkong (HK)  sejak Nopember 2023, dilakukan terdakwa menawarkan judi online kepada para konsumen/pelanggan melalui pesan whatsapp selanjutnya terdakwa menerima pesanan nomor angka togel /kupon putih dari pemesan  dan menerima uang pasangan judi togel kemudian terdakwa merekap pemasangan angka  tersebut lalu dikirm kembali ke sdr. Redi Rasono (DPO) berikut uang pasangannya  selanjutnya oleh sdr. Redi Rasono angka judi tersebut dimasukan ke akun atau situs judi online milinya sdr. Redi Rasono.

Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Yapto Agung Prasetyo, saksi Teddy Hendrawan Syach bin Parto dan Muchammad Nur Fauzi  selaku aparat Polres Barito Timur yang sudah mengetahui informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan judi online kemudian dilakukan penangkapan terdakwa yang sedang berada di sebuah warung kopi imur dang penggeledahan di tubuh terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 3.094.000,- (tiga juta sembilan puluh empat ribu rupiah) terdiri dari  22 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 12 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 6 lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 9 lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 11 lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 13 lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 3 lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 2(dua) buah Handphone masing-masing merk Advan warna biru muda Imei 3540690883266175, nomor telepon 082246716285 berikut simcard, merk Nokia warna hitam Imei 354851082117803,  Nomor telepon 082158234155 berikut sim card, 1 buah tas selempaang merk Jinpin warna abu-abu dan 1 buah ballpoint merk pilot warna hitam

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagai pengepul/penampung nomor judi online mendapatkan keuntungan 5 ?ri total hasil penjualan keseluruhan yang diperoleh dari sdr. Redi Rasono juga mendapatkan uang dari pembeli yang menang dan terdakwa tidak ijin dari pihak berwenang.

    

-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaiama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia  terdakwa PADLI Als JUN’ON Bin BARAHIM (Alm) bersama-sama dengan seseorang yang bernama Redi Rasono (DPO) pada hari Senin  tanggal 08 januari 2024 sekira Jam 14.00 WIB   atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Januari tahun 2024  bertempat  di sebuah warung kopi Imur di depan Pasar Temanggung  Jayakarti Jalan A. Yani Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur  Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;yang  terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Bahwa  sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas,   Bahwa  sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas,  berawal  terdakwa selaku pengepul /penampung nomor togel online Sidney (SYD), Singapore (SGP), Hongkong (HK)  sejak Nopember 2023, dilakukan terdakwa menerima pesanan nomor angka togel /kupon putih dari pemesan melalui whatsapp dan menerima uang pasangan judi togel kemudian terdakwa merekap pemasangan angka  tersebut lalu dikirm kembali ke sdr. Redi Rasono (DPO) berikut uang pasangannya  selanjutnya oleh sdr. Redi Rasono angka judi tersebut dimasukan ke akun atau situs judi online milinya sdr. Redi Rasono.

Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Yapto Agung Prasetyo, saksi Teddy Hendrawan Syach bin Parto dan Muchammad Nur Fauzi  selaku aparat Polres Barito Timur yang sudah mengetahui informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan judi online kemudian dilakukan penangkapan terdakwa yang sedang berada di sebuah warung kopi imur dang penggeledahan di tubuh terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 3.094.000,- (tiga juta sembilan puluh empat ribu rupiah) terdiri dari  22 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 12 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 6 lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 9 lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 11 lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 13 lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 3 lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 2(dua) buah Handphone masing-masing merk Advan warna biru muda Imei 3540690883266175, nomor telepon 082246716285 berikut simcard,    merk Nokia warna hitam Imei 354851082117803,  Nomor telepon 082158234155 berikut sim card, 1 buah tas selempang merk Jinpin warna abu-abu dan 1 buah ballpoint merk pilot warna hitam

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagai pengepul/penampung nomor judi online mendapatkan keuntungan 5 ?ri total hasil penjualan keseluruhan yang diperoleh dari sdr. Redi Rasono juga mendapatkan uang dari pembeli yang menang dan terdakwa tidak ijin dari pihak berwenang.

-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaiama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  ayat (1) ke-2  KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya