Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.RIFA AGHNIYA, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
3.TONI SETIAWAN, S.H
HASTUTI KARTIKORINI BINTI HERI KUSMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1381 /O.2.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIFA AGHNIYA, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
3TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASTUTI KARTIKORINI BINTI HERI KUSMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa ia terdakwa HASTUTI KARTIKORINI Binti HERI KUSMANTO hari  Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira  jam 12.00 WIB bertempat WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Pebruari2024 bertempat  di pinggir Jalan Ahmad Yani sebelah Gg. Amanat, RT 02 RW00 Kel. Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten  Barito Timur, Provinsi  Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu , yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa mengambil sebuah paket melalui JNE yang merupakan pesanan dari seseorang bernama  Cakram yang nanti setelah paket berisi obat di bawa terdakwa akan diserahkan kepada pembeli nya untuk janjian bertemu atau mengantarkan obat Tanpa Izin Edar tersebut dengan cara diletakkan di suatu tempat di pinggir jalan di daerah arah Uya dan akan ada uang bagi hasil dari Cakram kepada terdakwa berupa Gaji pengasuh anak nya yang dibayarkan langsung ke pengasuhnya dan uang modal usaha untuk terdakwa buka warung lalapan seperti sebelum-sebelumnya namun perbuatan terdakwa telah diketahui oleh Tim BBPOM Palangka Raya bersama aparat Polres Barito Timur yang mengetahui ada peredaran obat-obatan yang terlaarang selanjutnya dilakukan penangkapan terdhadap terdakwa dan penggeledahan terhadap barang bukti berupa paket tersebut menemukan  1 (satu) macam obat Tanpa Izin edar bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “Y” pada salah satu sisinya dengan jumlah 14 (empat belas) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet; 1 (satu) macam obat Tanpa Izin edar bentuk tablet warna kuning dengan emboss “NOVA” pada satusisi dan emboss “DMP” pada sisi lainnya dengan jumlah 2 (dua) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet dan 1 (satu) buah kardus pembungkus paket JNE dengan no resi 013980001752124; 1(satu) unit handphone merk Samsung dengan No IMEI 1 : 352432723386131 dan IMEI 2 : 358365663386139. Dan Kartu provider Telkomsel 085249195252, pada saat itu terdakwa  membawa paket dengan bungkus kardus berwarna coklat JNE dengan no resi 013980001752124 yang diduga berisi obat TIE yang tidak memenuhi standar dan/atau persyarata nkeamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  untuk dijual atau di edarkan kembali kepada pelanggan Terdakwa   jalan arah Uya dengan cara diletakkan ditempat yang sudah disepakati di pinggir jalan dan nanti akan ada orang yang mengambil.

Bahwa   tablet tersebut oleh terdakwa akan dijual atau diantarkan kepada pembeli di daerah Batukajang dan 1 (satu) bungkus ± 1.000 (seribu) tablet tersebut akan dijual eceran terdakwa di daerah Tanjung Kab. Tabalong Prov Kalimantan Selatan dan sekitarnya untuk dikemas ulang menjadi bentuk paket plastik klip kecil isi sesuai kemauan pembeli nya dan diedarkan seperti sebelum-sebelumnya dengan harga sekitar Rp. 5.000,- sd Rp. 6.000,- per tabletnya.

Bahwa terdakwa  tidak dapat menunjukkan ijin dari instansi maupun dari pihak yang berwenang dalam mengadakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi (obat) tanpa izin edar BPOM.

Bahwa terdakwa bukan seorang pasien yang berhak untuk membeli dan bukan merupakan tenaga kefarmasian mengedarkan sediaan farmasi (obat) tanpa izin edar BPOM dari pihak yang berwenang karena latar belakang keilmuan terdakwa adalah lulusan SMA (tamat) bukan sarjana farmasi atau apoteker

Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak dapat menunjukkan ijin dari instansi maupun dari pihak yang berwenang dalam mengadakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi (obat) tanpa izin edar BPOM

 Bahwa menurut Ahli MEI INDARTI, SF, Apt berdasarkan pasal 1 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan disebutkan bahwa “Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan ternyata oleh terdakwa obat-obatan tersebut akan diedarkan kembali untuk diteruskan atau diantarkan ke bengkel Artomoro milik saksi Putra dan kepada pelanggan saksi Putra di daerah Tanjung Tabalong Kalimantan Selatan

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Obat- berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Obat - Nappza 17/BB/OBATNAPPZA/II/2024 s/d 016/BB/OBATNAPZZA/II/2024 diperoleh hasil : l Tablet warna putih dengan emboss huruf Y pada salah satu sisinya dari plastic 1 s/d 10, 15 dan 16 Positif mengandung trihexyphenidyl HCL

   

------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

 

Atau

Kedua

 

Bahwa ia terdakwa HASTUTI KARTIKORINI Binti HERI KUSMANTO hari  Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira  jam 12.00 WIB bertempat WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Pebruari2024 bertempat  di pinggir Jalan Ahmad Yani sebelah Gg. Amanat, RT 02 RW00 Kel. Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten  Barito Timur, Provinsi  Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur,  jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri  yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)  dan ayat (2),  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa mengambil sebuah paket melalui JNE yang merupakan pesanan dari seseorang bernama  Cakram yang nanti setelah paket berisi obat di bawa terdakwa akan diserahkan kepada pembeli nya untuk janjian bertemu atau mengantarkan obat Tanpa Izin Edar tersebut dengan cara diletakkan di suatu tempat di pinggir jalan di daerah arah Uya dan akan ada uang bagi hasil dari Cakram kepada terdakwa berupa Gaji pengasuh anak nya yang dibayarkan langsung ke pengasuhnya dan uang modal usaha untuk terdakwa buka warung lalapan seperti sebelum-sebelumnya namun perbuatan terdakwa telah diketahui oleh Tim BBPOM Palangka Raya bersama aparat Polres Barito Timur yang mengetahui ada peredaran obat-obatan yang terlaarang selanjutnya dilakukan penangkapan terdhadap terdakwa dan penggeledahan terhadap barang bukti berupa paket tersebut menemukan  1 (satu) macam obat Tanpa Izin edar bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “Y” pada salah satu sisinya dengan jumlah 14 (empat belas) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet; 1 (satu) macam obat Tanpa Izin edar bentuk tablet warna kuning dengan emboss “NOVA” pada satusisi dan emboss “DMP” pada sisi lainnya dengan jumlah 2 (dua) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet dan 1 (satu) buah kardus pembungkus paket JNE dengan no resi 013980001752124; 1(satu) unit handphone merk Samsung dengan No IMEI 1 : 352432723386131 dan IMEI 2 : 358365663386139. Dan Kartu provider Telkomsel 085249195252, pada saat itu terdakwa  membawa paket dengan bungkus kardus berwarna coklat JNE dengan no resi 013980001752124 yang diduga berisi obat TIE yang tidak memenuhi standar dan/atau persyarata nkeamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  untuk dijual atau di edarkan kembali kepada pelanggan Terdakwa   jalan arah Uya dengan cara diletakkan ditempat yang sudah disepakati di pinggir jalan dan nanti akan ada orang yang mengambil.

Bahwa  tablet tersebut oleh akan dijual atau diantarkan kepada pembeli di daerah Batukajang dan 1 (satu) bungkus ± 1.000 (seribu) tablet tersebut akan dijual eceran terdakwa di daerah Tanjung Kab. Tabalong Prov Kalimantan Selatan dan sekitarnya untuk dikemas ulang menjadi bentuk paket plastik klip kecil isi sesuai kemauan pembeli nya dan diedarkan seperti sebelum-sebelumnya dengan harga sekitar Rp. 5.000,- sd Rp. 6.000,- per tabletnya.

Bahwa terdakwa  tidak dapat menunjukkan ijin dari instansi maupun dari pihak yang berwenang dalam mengadakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi (obat) tanpa izin edar BPOM.

Bahwa terdakwa bukan seorang pasien yang berhak untuk membeli dan bukan merupakan tenaga kefarmasian mengedarkan sediaan farmasi (obat) tanpa izin edar BPOM dari pihak yang berwenang karena latar belakang keilmuan terdakwa adalah lulusan SMA (tamat) bukan sarjana farmasi atau apoteker

Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan Alam, termasuk bahan Obat Alam, Kosmetik, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi.  yang dimaksud dengan Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Obat-Nappza 29/BB/OBATNAPPZA/III/2024 s/d 53/BB/OBATNAPZZA/III/2024 diperoleh hasil : laporan uji no. 29 sd 48 positif mengandung Trihexyphenidyl HCl, laporan uji no. 49 sd 53 positif mengandung Dextromethorphan HBr yang merupakan bahan kimia obat

   

------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 145 ayat (1)  dan ayat (2)   Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

Bahwa ia terdakwa HASTUTI KARTIKORINI Binti HERI KUSMANTO hari  Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira  jam 12.00 WIB bertempat WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Pebruari2024 bertempat  di pinggir Jalan Ahmad Yani sebelah Gg. Amanat, RT 02 RW00 Kel. Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten  Barito Timur, Provinsi  Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur,  jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2),  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa mengambil sebuah paket melalui JNE yang merupakan pesanan dari seseorang bernama  Cakram yang nanti setelah paket berisi obat di bawa terdakwa akan diserahkan kepada pembeli nya untuk janjian bertemu atau mengantarkan obat Tanpa Izin Edar tersebut dengan cara diletakkan di suatu tempat di pinggir jalan di daerah arah Uya dan akan ada uang bagi hasil dari Cakram kepada terdakwa berupa Gaji pengasuh anak nya yang dibayarkan langsung ke pengasuhnya dan uang modal usaha untuk terdakwa buka warung lalapan seperti sebelum-sebelumnya namun perbuatan terdakwa telah diketahui oleh Tim BBPOM Palangka Raya bersama aparat Polres Barito Timur yang mengetahui ada peredaran obat-obatan yang terlaarang selanjutnya dilakukan penangkapan terdhadap terdakwa dan penggeledahan terhadap barang bukti berupa paket tersebut menemukan  1 (satu) macam obat Tanpa Izin edar bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “Y” pada salah satu sisinya dengan jumlah 14 (empat belas) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet; 1 (satu) macam obat Tanpa Izin edar bentuk tablet warna kuning dengan emboss “NOVA” pada satusisi dan emboss “DMP” pada sisi lainnya dengan jumlah 2 (dua) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet dan 1 (satu) buah kardus pembungkus paket JNE dengan no resi 013980001752124; 1(satu) unit handphone merk Samsung dengan No IMEI 1 : 352432723386131 dan IMEI 2 : 358365663386139. Dan Kartu provider Telkomsel 085249195252, pada saat itu terdakwa  membawa paket dengan bungkus kardus berwarna coklat JNE dengan no resi 013980001752124 yang diduga berisi obat TIE yang tidak memenuhi standar dan/atau persyarata nkeamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  untuk dijual atau di edarkan kembali kepada pelanggan Terdakwa   jalan arah Uya dengan cara diletakkan ditempat yang sudah disepakati di pinggir jalan dan nanti akan ada orang yang mengambil.

Bahwa  tablet tersebut oleh akan dijual atau diantarkan kepada pembeli di daerah Batukajang dan 1 (satu) bungkus ± 1.000 (seribu) tablet tersebut akan dijual eceran terdakwa di daerah Tanjung Kab. Tabalong Prov Kalimantan Selatan dan sekitarnya untuk dikemas ulang menjadi bentuk paket plastik klip kecil isi sesuai kemauan pembeli nya dan diedarkan seperti sebelum-sebelumnya dengan harga sekitar Rp. 5.000,- sd Rp. 6.000,- per tabletnya.

Bahwa terdakwa  tidak dapat menunjukkan ijin dari instansi maupun dari pihak yang berwenang dalam mengadakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi (obat) tanpa izin edar BPOM.

Bahwa terdakwa bukan seorang pasien yang berhak untuk membeli dan bukan merupakan tenaga kefarmasian mengedarkan sediaan farmasi (obat) tanpa izin edar BPOM dari pihak yang berwenang karena latar belakang keilmuan terdakwa adalah lulusan SMA (tamat) bukan sarjana farmasi atau apoteker

Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan Alam, termasuk bahan Obat Alam, Kosmetik, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi.  yang dimaksud dengan Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia

 

Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Dan  yang diperbolehkan melakukan Pekerjaan Kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker, sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 1 butir (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional dan  melakukan Pekerjaan Kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker, sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.

 

 Bahwa menurut Ahli MEI INDARTI, SF., Apt berdasarkan pasal 1 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan disebutkan bahwa “Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan,

 

Bahwa yang dimaksud sediaan farmasi sebagaimana UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan alam, kosmetikl, suplemen Kesehatan dan obat kuasi sedangkan pengertian obat adalah bahan atau panduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistenm fisiologi atau keadaan patologi dalam penerapan Kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Obat-Nappza 29/BB/OBATNAPPZA/III/2024 s/d 53/BB/OBATNAPZZA/III/2024 diperoleh hasil : laporan uji no. 29 sd 48 positif mengandung Trihexyphenidyl HCl, laporan uji no. 49 sd 53 positif mengandung Dextromethorphan HBr yang merupakan bahan kimia obat

 

------------ Bahwa perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatu dan diancam pidana melanggar Pasal 60 angka 10 Pasal 197 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  Jo Pasal 53 ayat (1)  KUHP.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya