Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.Sus/2024/PN Tml | 1.TONI SETIAWAN, S.H 2.RIFA AGHNIYA, S.H. |
MUHAMAD YUDA Als DAYUT Bin MINTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 101/Pid.Sus/2024/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2767/O.2.17/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Muhamad Yuda alias Dayut bin Minti pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Oktober 2024 bertempat di pondok hujan Afdeling MBL Blok N 35 PT BKI Desa Lenggang Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata tajam penikam atau penusuk , yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa berada di TKP mendapat briefing dari korban Rizki selaku Asisten afdeling sedang menyampaikan briefing masalah kekurangan buah langsir, hanca yang di lokasi kerja dalam keadaan kotor (pelepah dan buah berserakan) kepada karyawan panen dan perawatan, apabilan tidak dipatuhi akan mendapatkan sanksi berupa denda (pemotongan upah senilai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu riupiah) ketika terdakwa hendak pulang ditanya oleh korban Rizki “ Kamu mau kemana , Yut “ terdakwa diam tidak menjawab lalu terdakwa berjalan menuju parkiran motor miliknya karena ada perkataan dari korban Rizki terkait pekerjaan terdakwa sehingga membuat perasaan terdakwa menjadi emosi dan marah kepada korban Rizki selanjutnya terdakwa mengambil sebilah Mandau yang tersimpan sepeda motor kemudian terdakwa mengejar korban Rizki sambil memegang sebuah Badik atau Mandauditangan kanannya dengan mengayunkan di arahkan ke tubuh korban Rizki sehingga korban Rizki menjadi ketakutan melarikan diri namun perbuatan terdakwa tersebut dihalangi sdr. Amat Riadi alias Mang Kumis dengan menangkap tubuh terdakwa dibantu dengan sdr. Jainul dan saksi saksi dedi menenangkan terdakwa selanjutnya terdakwa pulang Bahwa terdakwa membawa sebuah sebuah Mandau untuk kegiatan pekerjaannya selaku karyawan pemanen PT BKI bukanlah merupakan alat pekerjaan yang sah sesuai dengan aturan di PT BKI yang seharusnya alat pekerjaan untuk pemanen adalah berupa parang, dodos, egrek, tojok/gancu dan arco sehingga terdakwa menggunakannya sebagai alat pekerjaan sehari-hari sudah merupakan perbuatan tanpa hak
Bahwa terdakwa membawa sebuah Badik atau Mandau bukanlah merupakan alat pekerjaannya sehari-hari selaku karyawan pemanenan di PT BKI.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 /1951 . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |