Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.TONI SETIAWAN, S.H
TABAT NALU Als TABAT Bin RAUSMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1441 /O.2.17/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TABAT NALU Als TABAT Bin RAUSMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa TABAT NALU Als TABAT Bin RAUSMAN (Alm) bersama-sama dengan Sdr. TEET (DPO) dan Sdr. DEDE (DPO) pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret dalam tahun 2024 bertempat di Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 skj. 21.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDE (DPO) dan Sdr. TEET (DPO) datang ke kebun sawit PT. SGM Divisi III di Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor SHOGUN berwarna hitam milik Sdr. DEDE untuk memanen buah sawit milik PT. SGM. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDE dan Sdr. TEET berbagi tugas di mana Sdr. DEDE bertugas mengambil buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, selanjutnya Terdakwa bertugas mengangkut buah kelapa sawit tersebut ke pinggir jalan untuk dikumpulkan sedangkan Sdr. TEET bertugas sebagai pengedara sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit milik PT. SGM ke tempat pengepul.
  • Setelah berhasil mengambil buah kelapa sawit tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDE dan Sdr. TEET hendak meninggalkan lokasi, namun tidak lama saksi RIO yang merupakan Security PT. SGM datang dan melihat Terdakwa bersama dengan Sdr. DEDE dan Sdr. TEET mengendarai sepeda motor yang bagian jok belakangnya terdapat tandan buah kelapa sawit. Melihat hal tersebut saksi RIO langsung menelepon saksi TUNAI yang merupakan Danru Security PT. SGM untuk melaporkan hal tersebut. Menyadari perbuatannya telah diketahui oleh saksi RIO, Sdr. TEET dan Sdr. DEDE pun kabur meninggalkan Terdakwa seorang diri, dan karena merasa panik Terdakwa langsung menghampiri saksi RIO sambil mengayunkan 1 (satu) buah parang. Selanjutnya saksi RIO pun berusaha menghindar dan merebut parang tersebut dari tangan Terdakwa, namun parang yang dipegang oleh Terdakwa mengenai dagu sebelah kiri dan ibu jari tangan sebelah kanan saksi RIO. Lalu Terdakwa yang tangannya masih ditahan oleh saksi RIO berkata “KALAU URUSAN INI SAMPE NAIK KE ATAS KAMU PASTI SAYA BUNUH”. Mendengar hal tersebut saksi RIO langsung melepaskan tangan Terdakwa dan pergi menuju ke rumah saksi TUNAI.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh saksi ABRAN yang merupakan Asisten Divisi III PT. SGM diketahui buah kelapa sawit yang berhasil di panen oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDE dan Sdr. TEET adalah sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Dede dan Sdr. TEET memanen buah kelapa sawit dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. SGM selaku pemilik yang sah dan telah menimbulkan kerugian sebesar kurang lebih Rp. 658.025.- (enam ratus lima puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa TABAT NALU Als TABAT Bin RAUSMAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret dalam tahun 2024 bertempat di Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 skj. 21.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDE (DPO) dan Sdr. TEET (DPO) datang ke kebun sawit PT. SGM Divisi III di Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor SHOGUN berwarna hitam milik Sdr. DEDE untuk memanen buah sawit milik PT. SGM. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDE dan Sdr. TEET berbagi tugas di mana Sdr. DEDE bertugas mengambil buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, selanjutnya Terdakwa bertugas mengangkut buah kelapa sawit tersebut ke pinggir jalan untuk dikumpulkan sedangkan Sdr. TEET bertugas sebagai pengedara sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit milik PT. SGM ke tempat pengepul.
  • Setelah berhasil mengambil buah kelapa sawit tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDE dan Sdr. TEET hendak meninggalkan lokasi, namun tidak lama saksi RIO yang merupakan Security PT. SGM datang dan melihat Terdakwa bersama dengan Sdr. DEDE dan Sdr. TEET mengendarai sepeda motor yang bagian jok belakangnya terdapat tandan buah kelapa sawit. Melihat hal tersebut saksi RIO langsung menelepon saksi TUNAI yang merupakan Danru Security PT. SGM untuk melaporkan hal tersebut. Menyadari perbuatannya telah diketahui oleh saksi RIO, Sdr. TEET dan Sdr. DEDE pun kabur meninggalkan Terdakwa seorang diri, dan karena merasa panik Terdakwa langsung menghampiri saksi RIO sambil mengayunkan 1 (satu) buah parang. Selanjutnya saksi RIO pun berusaha menghindar dan merebut parang tersebut dari tangan Terdakwa, namun parang yang dipegang oleh Terdakwa mengenai dagu sebelah kiri dan ibu jari tangan sebelah kanan saksi RIO. Lalu Terdakwa yang tangannya masih ditahan oleh saksi RIO berkata “KALAU URUSAN INI SAMPE NAIK KE ATAS KAMU PASTI SAYA BUNUH”. Mendengar hal tersebut saksi RIO langsung melepaskan tangan Terdakwa dan pergi menuju ke rumah saksi TUNAI.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh saksi ABRAN yang merupakan Asisten Divisi III PT. SGM diketahui buah kelapa sawit yang berhasil di panen oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDE dan Sdr. TEET adalah sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Dede dan Sdr. TEET memanen buah kelapa sawit dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. SGM selaku pemilik yang sah dan telah menimbulkan kerugian sebesar kurang lebih Rp. 658.025.- (enam ratus lima puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor 812.5/662/RSUD TL/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 atas nama RIO DAVID YEHUDA didapati hasil pemeriksaan yaitu luka lecet pada dagu dan punggung ibu jari tangan kanan akibat kekerasan tumpul.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.-

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa TABAT NALU Als TABAT Bin RAUSMAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret dalam tahun 2024 bertempat di Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “penganiayaan dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 skj. 21.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDE (DPO) dan Sdr. TEET (DPO) datang ke kebun sawit PT. SGM Divisi III di Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor SHOGUN berwarna hitam milik Sdr. DEDE untuk memanen buah sawit milik PT. SGM. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDE dan Sdr. TEET berbagi tugas di mana Sdr. DEDE bertugas mengambil buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, selanjutnya Terdakwa bertugas mengangkut buah kelapa sawit tersebut ke pinggir jalan untuk dikumpulkan sedangkan Sdr. TEET bertugas sebagai pengedara sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit milik PT. SGM ke tempat pengepul.
  • Setelah berhasil mengambil buah kelapa sawit tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDE dan Sdr. TEET hendak meninggalkan lokasi, namun tidak lama saksi RIO yang merupakan Security PT. SGM datang dan melihat Terdakwa bersama dengan Sdr. DEDE dan Sdr. TEET mengendarai sepeda motor yang bagian jok belakangnya terdapat tandan buah kelapa sawit. Melihat hal tersebut saksi RIO langsung menelepon saksi TUNAI yang merupakan Danru Security PT. SGM untuk melaporkan hal tersebut. Menyadari perbuatannya telah diketahui oleh saksi RIO, Sdr. TEET dan Sdr. DEDE pun kabur meninggalkan Terdakwa seorang diri, dan karena merasa panik Terdakwa langsung menghampiri saksi RIO sambil mengayunkan 1 (satu) buah parang. Selanjutnya saksi RIO pun berusaha menghindar dan merebut parang tersebut dari tangan Terdakwa, namun parang yang dipegang oleh Terdakwa mengenai dagu sebelah kiri dan ibu jari tangan sebelah kanan saksi RIO. Lalu Terdakwa yang tangannya masih ditahan oleh saksi RIO berkata “KALAU URUSAN INI SAMPE NAIK KE ATAS KAMU PASTI SAYA BUNUH”. Mendengar hal tersebut saksi RIO langsung melepaskan tangan Terdakwa dan pergi menuju ke rumah saksi TUNAI.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor 812.5/662/RSUD TL/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 atas nama RIO DAVID YEHUDA didapati hasil pemeriksaan yaitu luka lecet pada dagu dan punggung ibu jari tangan kanan akibat kekerasan tumpul.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya