Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2016/PN Tml 1.BASUKI ARIF WIBOWO, S.H.,M.Hum
2.IVAN HEBRON SIAHAAN, S.H.
IRUS alias MAMA ALUH binti ABAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2016/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-623/Q.2.16/Euh.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1BASUKI ARIF WIBOWO, S.H.,M.Hum
2IVAN HEBRON SIAHAAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRUS alias MAMA ALUH binti ABAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. CATATAN PENUNTUT UMUM : 

 

------- Bahwa ia terdakwa IRUS Als. MAMA ALUH Binti ABAS pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2016, bertempat di Desa Matabu RT. 003 Gg. SDN 4 Jaar Kec. Dusun Timur Kab. Brito Timur Prop Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengedarkan, mengangkut atau menjual minuman beralkohol golongan C, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saat petugas dari Kepolisian Resort Barito Timur melakukan razia telah mengamankan Robbi yang membawa obat jenis Carnophen (Zenith) dan THD yang didapat dari terdakwa, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan ke rumah terdakwa ternyata selain ditemukan obat jenis Carnophen (Zenith) dan THD, petugas kepolisian juga menemukan 19 (Sembilan belas) botol minuman tradisional beralkohol jenis ciu/tuak yang disimpan di belakang lemari dagangan terdakwa yang hendak dijual terdakwa namun dalam menjual minuman keras tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin, terdakwa mendapatkan minuman tradisional beralkohol jenis ciu/tuak dengan cara membeli pada Sdr. CINA dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botol yang dijual kembali dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botol sehingga terdakwa memperoleh keuntungan yang dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 03/LHP/P/PNBP-SIDIK/2016 tanggal 22 April 2016 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya menyatakan barang bukti minuman tradisional beralkohol jenis ciu/tuak an. Irus als. Mama Aluh binti Abas mempunyai kadar etanol 20,7 % sehingga berdasarkan Perda Kab. Bartim Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Barito Timur termasuk dalam Golongan C yang tidak dapat diedarkan tanpa ijin.

------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Barito Timur Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Barito Timur.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya