Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 1 Maret 2012 antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang Antara Desa Balawa dengan PT Sawit Graha Manunggal tertanggal 1 Maret 2012 Batal Demi Hukum.
- Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang Antara Desa Balawa dengan PT Sawit Graha Manunggal tertanggal 1 Maret 2012 berakhir.
- Menyatakan batal Kesepakatan Bersama Pembangunan Kebun Kas Desa Antara Pemerintahan Desa Balawa Kecamatan Paju Epat Dengan PT Sawit Graha Manunggal tertanggal 15 Maret 2012.
- Menyatakan Kesepakatan Bersama Pembangunan Kebun Kas Desa Antara Pemerintahan Desa Balawa Kecamatan Paju Epat Dengan PT Sawit Graha Manunggal tertanggal 15 Maret 2012, batal demi hukum.
- Menyatakan tanah yang diatasnya nya telah terbangun kebun kelapa sawit seluas 15 Ha yang selama ini dikelola oleh Penggugat dalam kaitannya dengan Perjanjian Hutang Piutang Antara Pemerintah Desa Balawa Dengan PT Sawit Graha Manunggal tertanggal 1 Maret 2012 dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Kebun Kas Desa Antara Pemerintahan Desa Balawa Kecamatan Paju Epat Dengan PT Sawit Graha Manunggal tertanggal 15 Maret 2012, adalah milik Penggugat.
- Menyatakan seluruh uang yang pernah diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat sejumlah Rp. 1.429.762.484,00 (satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) kembali kepada Penggugat.
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat uang Penggugat sejumlah Rp. 1.429.762.484,00 (satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah).
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah seluas 15 Ha yang yang terletak di Desa Balawa Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, yang sebelah Selatan sepanjang 414 M berbatasan dengan ERIANTO, sebelah Utara sepanjang 424 M berbatasan dengan HERINO, Sebelah Timur sepanjang 353 M berbatasan dengan PT. SGM dan sebelah barat sepanjang 425 M berbatasan dengan EDI SRITONGA, yang disebut didalam Perjanjian Hutang Piutang Antara Pemerintah Desa Balawa Dengan PT Sawit Graha Manunggal tertanggal 1 Maret 2012 dan yang juga disebutkan didalam Kesepakatan Bersama Pembangunan Kebun Kas Desa Antara Pemerintahan Desa Balawa Kecamatan Paju Epat Dengan PT Sawit Graha Manunggal tertanggal 15 Maret 2012.
- Menetapkan uang paksa (dwangsom) atas sehari keterlambatan pembayaran hak Penggugat oleh Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Menyatakan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk perkara ini menjadi tanggungan Tergugat seluruhnya.
|