Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
HOTTO Bin TAREN ( Alm ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-643/O.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOTTO Bin TAREN ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa HOTTO Bin TAREN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pondok Telang Baru, Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” dilakukan para terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wib pada saat saksi ALPIANOR , Sdr. KARNADI (DPO) berada di mess PT. ISA, terdapat saksi BAKRI melihat terdapat saksi SANI, saksi ALPIANOR, sdr. KARNADI (DPO) sedang duduk di mess PT. ISA 2 lalu saksi BAKRI  datang mendatangi mess tersebut dan berkata “ KALO MAU UANG AYO MENGAMBIL PUPUK” saksi ALPIANOR berkata “DIMANA” dijawab saksi BAKRI “DIGUDANG “ lalu saksi BAKRI berkata “SIAPA YANG JAGA MALAM INI” dan saksi SANI menjawab “ SAYA” saksi BAKRI berkata “NAH PAS AE, BERANI LAH KALIAN” dan dijawab “BERANI “ dan menyampaikan ke saksi BAKRI “MAU JUAL KEMANA ITU PUPUK” lalu dijawab saksi menjawab “JUAL KE PAK RONTO” kemudian setelah menyetujuinya saksi BAKRI pulang dan membawa 1 (satu) unit mobil kijang warna merah menuju ke tower / menara api didepan gudang pupuk PT. ISA di Desa Telang Baru Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng lalu saksi BAKRI berjalan kearah pos penjagaan PT. ISA 2 yang sudah ada saksi SANI, saksi ALPIANOR dan sdr KARNADI lalu setelah itu saksi ALPIANOR dan saksi BAKRI, sdr. ALPIANOR berjalan dari pos penjagaan ke gudang pupuk yang berjarak 200 meter sedangkan saksi SANI tetap di pos penjagaan melihat dan mengawasi situasi sesampainya di gudang saksi BAKRI, sdr KARNADI, saksi ALPIANOR membuka pintu gudang yang terkunci dengan cara mengangkat pintu dan  menggeser pintu gudang hingga terdapat celah dan terbuka kemudian masuk mengambil pupuk yang ada di gudang tersebut dengan cara masing-masing memikul yang ditaruh diatas punggung kantung pupuk tersebut dan dimasukkan kedalam mobil kijang yang sudah berada di dekat menara api depan gudang pupuk tersebut. Beberapa saat kemudian saksi SANI menyusul kegudang pupuk PT. ISA yang sesampainya digudang berkata “SUDAH SUDAH” dijawab sdr KARNADI “TANGGUNG” lalu saksi SANI masuk kedalam gudang dan mengangkut dengan cara memikul 1 (satu) buah karung pupuk dengan berat 50 (lima puluh) kg dan dibawa keluar dari gudang pupuk dan dimasukkan kedalam mobil kijang yang diparkir didekat gudang tersebut sehingga berhasil terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) sak pupuk jenis NPK 15X (20 karung/1000 kg). setelah itu saksi BAKRI mengendarai mobil kijang tersebut bersama dengan sdr. KARNADI dan saksi ALPIANUR dengan membawa pupuk yang dibawa dari gudang PT. ISA 2 menuju ke pondok Telang Baru, Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib saksi ALPIANOR, saksi BAKRI dan sdr. KARNADI yang sampai di pondok terdakwa tersebut tanpa adanya janjian terlebih dahulu dengan terdakwa  yang mendengar adanya anjing peliharaanya yang mengonggong membuat terdakwa terbangun dan keluar dari pondok tersebut dan melihat adanya saksi BAKRI dan 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal yaitu saksi ALPIANOR dan sdr. KARNADI menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang warna merah dan berkata “INI PUPUK KAYI” lalu terdakwa menjawab “UNTUK APA ITU PUPUK” kemudian dijawab “PUPUK MAU KAMI TURUNKAN, KAMI MINTA UANG Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)” dijawab terdakwa “DUITNYA BISA TIDAK ADA KALAU SAMPAI SEGITU” dan dijawab oleh saksi “JANGAN TIDAK SAMPAI DARI Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kemudian terdakwa berkata “BERAPA JUMLAH PUPUK YANG DITURUNKAN “ dijawab “ INI ADA 20 KARUNG PUPUK” yang setelah itu terdakwa masuk ke pondok dan saksi melaporkan bahwa pupuk sudah diturunkan setelah itu pupuk tersebut dibawa oleh saksi BAKRI, saksi ALPIANOR dan sdr. KARNADI masuk kedalam gudang tempat penyimpanan padi milik terdakwa yang berada dibelakang pondok sekira kurang lebih 30 (tiga puluh) menit terdakwa  memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan harga 1 (satu) sak pupuknya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) tanpa dibuatkan tanda terima/kwitansi pembelian. Setelah itu para saksi pulang dari pondok terdakwa dan menuju ke pos security PT. ISA 2 dan berkumpul dipos tersebut untuk membagi uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang masing-masing yakni saksi SANI, saksi ALPIANOR, saksi BAKRI dan sdr. KARNADI mendapat Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa saksi SANI, saksi ALPIANOR, saksi BAKRI dan sdr. KARNADI dalam mengambil dan menjual 20 (dua puluh) sak pupuk 15X dengan tulisan bellarusia kepada terdakwa HOTTO tanpa memiliki dan meminta ijin dari pemiliknya yaitu PT. ISA 2.
  • Bahwa jual beli yang dilakukan saksi SANI, saksi ALPIANOR, saksi BAKRI dan sdr. KARNADI kepada terdakwa dilakukan pada waktu yang tidak sewajarnya yakni pada pukul 02.00 Wib dan harga Pupuk 15 x dengan tulisan Bellarusia tersebut sangat murah, tidak sesuai dengan harga yakni 1 (satu) sak sebesar Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima rupiah) serta pupuk tersebut merupakan pupuk yang tidak bebas dijual secara bebas, sehingga seharusnya Terdakwa curiga atau dapat memperkirakan bahwa pupuk tersebut tidak lazim dan di peroleh dari hasil kejahatan/Pencurian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. ISA 2 mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1)   KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya