Dakwaan |
Bahwa terdakwa HAIRI pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 07 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di titik koordinat 1o49’13.4”S-115o15’31.8”E tepatnya di lokasi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi CV.Berkah Kerja Bersama (BKB) PIT Tambang Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang melakukan Penambangan tanpa izin yang terdiri atas: a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian; d. IPR; e. SIPB; f. izin penugasan; g. Izin Pengangkutan dan Penjualan; h. IUJP; dan i. IUP untuk Penjualan , yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
-
-
-
-
-
- Bahwa awalnya pada saksi MUHAMMAD FACHRI HUSAINI bersama saksi AGUNG ALEXANDER SALEN PUTRA (anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng) mendapat laporan masyarakat terkait adanya penambangan batubara tanpa ijin di titik koordinat 1o49’13.4”S-115o15’31.8”E tepatnya di lokasi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi CV.Berkah Kerja Bersama (BKB) PIT Tambang Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya para saksi mendatangi lokasi dan didapati adanya penumpukkan batubara (stockroom) yang berada di 1o49’08.7”S-115o15’39.8”E yang kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dilapangan terhadap PIT Tambang yang berada dalam IUP OP CV.BKB pada titik koordinat 1o48’49.2”S-115o15’48.8”E ditemukan lokasi bekas penambangan batubara kemudian oleh CV. Kalimantan Prisma Persada dengan terdakwa HAIRI sebagai Direktur nya yang memerintahkan untuk melakukan pengangkutan batubara sebanyak 400 MT (empat ratus metrik ton) dengan menggunakan 1 (satu) unit eskavator dan 1 (satu) unit Truk Tronton No.Pol DA-1148-BD untuk mengangkut batubara dimana terdakwa HAIRI selaku Direktur CV. Kalimantan Prisma Persada memiliki kontrak kerja dengan saksi MOELJO SANTOSO ONGGO Alias ALEX selaku Direktur PT.GLOBALINDO MINERALTAMA MANDIRI yang juga mendapatkan kontrak Surat Perjanjian Joint Operation Penambangan Batubara antara PT.GLOBALINDO MINERALTAMA MANDIRI dengan CV. BERKAH KARYA BERSAMA dari saksi TAUFIK RAHMAN selaku Direktur CV. BERKAH KARYA BERSAMA pada tanggal 17 Februari 2023.
- Bahwa menurut saksi HENLY JUNTANAMAS yang menjabat selaku Direktur CV. BKB sejak tanggal 06 April 2022 sampai 09 Mei 2022 berdasarkan Akta Notaris JULIUS INGGRIT PARLINDUNGAN SITUNGKIR, SH telah menggantikan saksi TAUFIK RAHMAN yang sebelumnya menjabat Direktur Utama CV.BKB berdasarkan akta notaris ILWA, SH. M.Kn Nomor 4 tanggal 28 Juni 2021 serta pada tanggal 09 Mei 2022 berdasarkan akta notaris ELVIE SAHDALENA, SH. MH ada perubahan anggaran dasar CV. BKB dengan Direktur dijabat oleh saksi SUHARDI dan Komisaris sdr. ANDI.
- Bahwa saksi RICHARD KUNCORO yang menjabat Direktur CV. Berkah Kerja Bersama (BKB) berdasarkan Akta Notaris YASMAN, SH. M.Kn Nomor 94 tanggal 20 Juni 2024, menerangkan bahwa pada bulan Agustus 2024 tidak pernah memerintahkan atau memiliki kontrak perjanjian dengan terdakwa HAIRI selaku Direktur CV. Kalimantan Prisma Persada untuk kegiatan penambangan di IUP OP CV.BKB pada titik koordinat 1o48’49.2”S-115o15’48.8”E maupun dengan PT.GLOBALINDO MINERALTAMA MANDIRI.
- Bahwa menurut keterangan ahli Pertambangan dari Kementerian ESDM RI Ahli FIRMANSYAH ADI PRIANTO, ST. M.Si menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa HAIRI berupa pengangkutan batubara termasuk dalam kegiatan penambangan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf C PP No.25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi Kegiatan Penambangan terdiri atas Pengangkutan Mineral atau Batubara namun terdakwa HAIRI selaku Direktur CV. Kalimantan Prisma Persada belum memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk dapat melakukan kegiatan penambangan di lokasi IUP OP CV.BKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No.04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimanatelah diubah dengan UU RI No.06 Tahun 2023 Tentang Penetapan UU RI No. 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang serta terdakwa HAIRI belum memiliki persetujuan RKAB Tahun 2024 dari Kementerian ESDM RI dalam melakukan kegiatan penambangan di lokasi IUP OP CV.BKB dan berdasarkan data pada E-RKAB Kementerian ESDM RI untuk pengajuan RKAB dari CV.BKB oleh SUHARDI selaku Direktur dengan status PROSES PENGAJUAN.
- Bahwa menurut Ahli Pidana dari Universitas Palangka Raya yaitu Ahli DR. KIKI KRISTANTO, SH. MH berpendapat bahwa terdakwa HAIRI mengetahui bahwa kegiatan pengangkutan batubara tanpa izin adalah melanggar hukum serta terdawka menggunakan dasar kontrak yang tidak sah dengan tetap melanjutkan kegiatan penambangan meskipun kontrak tersebut tidak valid karena CV. Berkah Kerja Bersama sebagai pemegang IUP-OP tidak pernah memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut.
Perbuatan terdakwa HAIRI Bin YUSPANDI tersebut sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.------------------------------------------- |