Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.ANDI ROSADI HAMRI, SH.
H. AHMAD BADRUN Als AMAT Bin H. BADRUN Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 925/O.2.17/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2ANDI ROSADI HAMRI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. AHMAD BADRUN Als AMAT Bin H. BADRUN Alm.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan


Pertama
---------Bahwa terdakwa H. AHMAD BADRUN Alias AMAT Bin H. BADRUN (alm), pada hari Jumat tanggal 23 Februari tahun 2026 pukul 23.00 WIB di pinggir jalan raya yang terletak di Janah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana narkotika tampa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis sabu -sabu melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada hari jumat tanggal 20 Februari sekitar pukul 21.00 WITA, Tersangka dihubungi oleh saudara ARIP, dengan menawarkan ke Tersangka pekerjaan yaitu menjual Narkotika jenis sabu – sabu dengan sistem saudara ARIP memberikan Narkotika jenis sabu – sabu kepada Tersangka dengan sebanyak 100 (seratus) gram, dengan harga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Tersangka memberikan uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan seacara berangsur, setelah itu saudara ARIP menyuruh Tersangka menuju Ampah Kota, Kecamatan Dusteng, Kabupaten Barito Timur untuk mengambil Narkotika jenis sabu sabu seberat 100 (seratus) gram, kemudian Tersangka menuju kota Ampah sesuai arahan saudara ARIP, sesampainya Tersangka di Ampah Kota, Kecamatan Dusteng, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 23.00 WIB, Tersangka dihubungi oleh anak buah saudara ARIP dengan tujuan untuk diarahkan ke lokasi Narkotika jenis sabu sabu tersebut, setelah Tersangka diarahkan melalui Telpon akhirnya Tersangka menemukan Narkotika jenis sabu sabu tersebut di sekitaran Pohon Besar daerah Janah Ampah Kota, Kecamatan Dusteng, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang terbungkus oleh plastik berwarna biru, setelah Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut, Tersangka mentransferkan uang sebesar Rp.9.990.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) kepada saudara ARIP ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 310022950904 an. RAHMAT HIDAYAT  melalui Gopay Tersangka, lalu tersangka menyampaika kepada saudara ARIP bahwa uang muka yang telah disepakati sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah dikirim sebesar Rp.9.990.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang mana Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dipotong admin, kemudian Tersangka balik kerumahnya yang terletak di Perumahan Dheny Perdana Permai No.83, Desa Pasar Senin, RT.02, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
-    Selanjutnya pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 jam 23.10 wib Tersangka berada di Halaman Parkir Indomaret Jalan Ahmad Yani, RT. 3, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah untuk menunggu saudara PAKDE yang telah memesan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang transaksinya secara tunai / cash tiba -tiba datang beberapa orang laki - laki dewasa dengan menunjukan surat perintah melakukan penggeledan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan masyarakat setempat dan petugas kepolisian ada menemukan dalam penguasaannya 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan selembar tisu dan dilakban dan disimpan didalam kemasan snack merek PRINGLES warna merah yang digantung menggunakan plastik bening di sepeda motor YAMAHA FAZZIO dengan nomor DA 5072 FQ miliknya kemudian petugas kepolisian menuju ke rumahnya di Perumahan Dheny Perdana Permai No. 83, Desa Pasar Senin, RT. 2, Kec. Amutai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Prov. Kalimantan Selatan dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan masyarakat, petugas kepolisian ada menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam kotak wireless microphone merek K8 warna putih dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam kotak handphone merek OPPO A78 warna biru dan juga petugas kepolisian menemukan 2 (dua) timbangan DIGITAL dan Uang sebesar Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) sendok plastik, 1 (satu) Bal plastik klip bening, 1 (satu) Buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hijau, serta 2 (dua) buah Handphone kemudian barang bukti tersebut dibawa petugas kepolisian ke kantor Polres Bartim untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.26.0073, dikeluarkan tanggal 02 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian an. Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 1983090072008121001 dengan hasil barang bukti milik Terdakwa H. AHMAD BADRUN Alias AMAT Bin H. BADRUN (alm) dengan nomor sampel 26.098.11.16.05.0073.K Positif mengandung Metamfetamin. 
-    Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari Pengadain cabang Tamiyang Layang nomor : PGD009/11133/28-II/2026 tanggal  Februari 2026 yang ditandatangani oleh NOVIA FUJIE HARDIYANTI selaku Pimpinan Cabang Pengadaian Tamiyang Layang, barang bukti milik Terdakwa H. AHMAD BADRUN Alias AMAT Bin H. BADRUN (alm) berat bersih 66,7 (enam puluh enam koma tujuh) gram.
-    Bahwa Terdakwa telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
------Perbuatan terdakwa H. AHMAD BADRUN Alias AMAT Bin H. BADRUN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (2) Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang  Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

ATAU

KEDUA:
---------Bahwa terdakwa H. AHMAD BADRUN Alias AMAT Bin H. BADRUN (alm), pada hari selasa tanggal 24 bulan Februari tahun 2026 sekitar pukul 23.10 WIB di halaman parker Indomaret di jalan Ahmad Yani Tumpa Dayu Tamiang Layang, RT. 03, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 jam 23.10 wib Tersangka berada di Halaman Parkir Indomaret Jalan Ahmad Yani, RT. 3, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah untuk menunggu saudara PAKDE yang telah memesan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang transaksinya secara tunai / cash tiba -tiba datang beberapa orang laki - laki dewasa dengan menunjukan surat perintah melakukan penggeledan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan masyarakat setempat dan petugas kepolisian ada menemukan dalam penguasaannya 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan selembar tisu dan dilakban dan disimpan didalam kemasan snack merek PRINGLES warna merah yang digantung menggunakan plastik bening di sepeda motor YAMAHA FAZZIO dengan nomor DA 5072 FQ miliknya kemudian petugas kepolisian menuju ke rumahnya di Perumahan Dheny Perdana Permai No. 83, Desa Pasar Senin, RT. 2, Kec. Amutai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Prov. Kalimantan Selatan dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan masyarakat, petugas kepolisian ada menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam kotak wireless microphone merek K8 warna putih dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam kotak handphone merek OPPO A78 warna biru dan juga petugas kepolisian menemukan 2 (dua) timbangan DIGITAL dan Uang sebesar Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) sendok plastik, 1 (satu) Bal plastik klip bening, 1 (satu) Buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hijau, serta 2 (dua) buah Handphone kemudian barang bukti tersebut dibawa petugas kepolisian ke kantor Polres Bartim untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.26.0073, dikeluarkan tanggal 02 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian an. Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 1983090072008121001 dengan hasil barang bukti milik Terdakwa H. AHMAD BADRUN Alias AMAT Bin H. BADRUN (alm) dengan nomor sampel 26.098.11.16.05.0073.K Positif mengandung Metamfetamin. 
-    Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari Pengadain cabang Tamiyang Layang nomor : PGD009/11133/28-II/2026 tanggal  Februari 2026 yang ditandatangani oleh NOVIA FUJIE HARDIYANTI selaku Pimpinan Cabang Pengadaian Tamiyang Layang, barang bukti milik Terdakwa H. AHMAD BADRUN Alias AMAT Bin H. BADRUN (alm) berat bersih 66,7 (enam puluh enam koma tujuh) gram.
-    Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
------Perbuatan terdakwa . AHMAD BADRUN Alias AMAT Bin H. BADRUN (alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya