Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HENDRA MISGIANTORO ALIAS HENDRA BIN SUHARNO, pada hari Kamis tertanggal 14 November 2024 sekiranya jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gang Sudimampir RT.3, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa HENDRA MISGIANTORO ALIAS HENDRA BIN SUHARNO pada hari Kamis tertanggal 14 November 2024 sekiranya jam 13.00 WIB, datang ke rumah Saksi TUKIAH SUCI LESTARI BINTI TUMIJAN tepatnya di Gang Sudimampir RT.3, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, rencananya TERDAKWA akan mencari box sepeda motor yang terletak di belakang rumah, TERDAKWA berjalan ke arah belakang rumah yang mana waktu itu pintu rumah bagian belakang dalam keadaan tertutup sehingga kemudian TERDAKWA mendorong pintu tersebut yang kebetulan tidak terkunci, setelah pintu tersebut terbuka, TERDAKWA kemudian masuk ke dalam rumah dan mencari orang yang tinggal di rumah tersebut, namun ternyata tidak ada dan rumah dalam keadaan kosong, pandangan TERDAKWA kemudian tertuju pada salah satu ruangan dimana terdapat 1 (satu) unit Laptop merek HP AMD warna hitam IMDA Standart DA 105282 yang terletak diatas sebuah tas warna hitam merek EIGER di meja, kemudian TERDAKWA langsung mengambil barang tersebut dan memasukkannya kedalam tas warna hitam merek EIGER, setelah itu TERDAKWA pergi keluar meninggalkan rumah Saksi TUKIAH SUCI LESTARI BINTI TUMIJAN melalui pintu belakang rumah, dan membawa laptop yang telah dimasukkan oleh TERDAKWA kedalam tas warna hitam merek EIGER tersebut ke barak/tempat tinggal TERDAKWA di dekat Lapangan Lebo, Kelurahan Ampah Kota, dan TERDAKWA menyimpan Laptop tersebut hingga kemudian TERDAKWA diamankan oleh Pihak Kepolisian.
- Diketahui bahwa 1 (satu) unit Laptop merek HP AMD warna hitam IMDA Standart DA 105282 tersebut adalah milik Saksi RENSI KROLINA BINTI BENLI yang pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 dititipkan kepada Saksi TUKIAH SUCI LESTARI BINTI TUMIJAN.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA, Saksi RENSI KROLINA BINTI BENLI mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.- |